OJK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Data Pinjaman Online Mulai Mei 2025: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Informasi Palsu

Senin, 05 Mei 2025 | 21:21:02 WIB
OJK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Data Pinjaman Online Mulai Mei 2025: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Informasi Palsu

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, OJK telah mengintegrasikan data pinjaman nasabah pada pinjol ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebelumnya, SLIK hanya mencatat riwayat keuangan di perbankan. Dengan integrasi ini, data pinjaman nasabah pada pinjol juga tercatat dalam SLIK, sehingga memudahkan lembaga keuangan dalam melakukan penilaian kredit.
 

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat
 

OJK juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman pada pinjol, terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, dan mekanisme pengaduan. Legislator Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menekankan bahwa banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan memiliki izin dari OJK serta aplikasi pinjol mana yang ilegal. Untuk itu, kegiatan sosialisasi perlu semakin digalakkan secara masif.
 

Langkah Hukum terhadap Entitas Pinjol Ilegal
 

Sebagai upaya penegakan hukum, OJK bersama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan pinjol ilegal. Namun, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa meskipun telah menutup sekitar 2.500 pinjol ilegal pada tahun 2024, namun pinjol ilegal baru tetap bermunculan. Hal ini disebabkan oleh faktor seperti server yang berada di luar negeri dan penggunaan teknologi yang memudahkan mereka untuk beroperasi secara anonim.

Halaman :

Terkini