Jatim Selesaikan Legalitas Hukum Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:00:45 WIB
Jatim Selesaikan Legalitas Hukum Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat pondasi ekonomi berbasis desa, Jawa Timur mencatat prestasi membanggakan pada semester pertama tahun 2025. Seluruh 8.494 desa dan kelurahan di provinsi tersebut kini telah memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) yang resmi berbadan hukum. Legalitas koperasi ini telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum, menandai capaian luar biasa dalam pengembangan koperasi di tingkat akar rumput.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, mengumumkan bahwa capaian ini sekaligus memastikan 38 kabupaten/kota di Jawa Timur secara resmi mencapai 100 persen desa yang memiliki koperasi berbadan hukum. “Dengan capaian ini, 38 kabupaten/kota di Jawa Timur resmi 100 persen telah memiliki koperasi berbadan hukum yang terdaftar,” ujarnya.

Kesuksesan ini bukan hasil kerja individu, melainkan buah dari kolaborasi intensif antara berbagai pihak. Dinas koperasi daerah, notaris, pendamping desa, hingga perangkat desa bekerja sama secara sinergis sebagai inisiator dan fasilitator pendirian KD/KMP. Khususnya peran notaris mendapat sorotan positif karena mereka tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan.

Menurut Haris, peran notaris sangat strategis dalam mempercepat proses legalisasi koperasi. “Dalam kondisi seperti ini, notaris tidak hanya bertindak sebagai pejabat publik, tapi juga sebagai fasilitator aktif. Mereka jemput bola, menjadi penyuluh hukum, bahkan menghadapi risiko di lapangan, mulai dari kecelakaan hingga kehilangan kendaraan,” ujarnya.

Dedikasi para notaris tersebut terbukti ketika beberapa dari mereka mengalami kendala serius saat menjalankan tugas. Namun demikian, komitmen mereka tetap kuat untuk menyelesaikan proses pendirian koperasi demi mendukung program pemerintah memperkuat ekonomi desa. Kondisi ini menunjukkan bahwa legalisasi koperasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan juga perjuangan lapangan yang menuntut keseriusan dan pengabdian.

Seiring dengan kemajuan tersebut, Haris juga mencatat adanya tantangan teknis berupa data ganda yang terjadi pada 16 desa. Kasus input data ganda dalam sistem SABH tersebar di beberapa kabupaten seperti Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, dan Bojonegoro. Hal ini dapat menimbulkan komplikasi hukum jika tidak segera ditangani dengan tepat.

“Kami telah koordinasi untuk menyelesaikan input ganda tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Haris, menegaskan pentingnya penertiban data agar legalitas koperasi dapat terjaga dengan baik. Penanganan kasus ini meliputi penghapusan Surat Keputusan (SK) ganda dan revisi berkas yang harus dilakukan oleh notaris secara cepat dan akurat.

Keberhasilan Jawa Timur dalam memastikan seluruh desa memiliki koperasi berbadan hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur ekonomi desa. Legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi koperasi untuk beroperasi, mengakses pembiayaan, serta membangun kepercayaan anggota dan masyarakat luas. Dengan begitu, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi bersama, tapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Pentingnya koperasi berbadan hukum juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Program Koperasi Merah Putih ini menjadi sarana konkret untuk mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, legalitas koperasi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha bersama, sehingga potensi koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal dapat berkembang optimal. Hal ini penting dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan menjaga kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Ke depan, Jawa Timur berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini dengan melakukan pembinaan intensif kepada koperasi yang sudah berbadan hukum agar mampu mengelola usaha dengan profesional dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota.

Kisah sukses Jawa Timur juga dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memperkuat struktur ekonomi desa melalui legalisasi koperasi. Sinergi antara berbagai stakeholder, terutama peran aktif notaris dan perangkat desa, menjadi kunci utama kesuksesan ini.

Secara keseluruhan, capaian ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi desa melalui penguatan koperasi berbadan hukum dapat menjadi salah satu pilar utama untuk mewujudkan kemajuan ekonomi yang merata dan berkeadilan di Indonesia.

Terkini

BUMN Inhutani I Buka Lowongan Kerja 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:43:08 WIB

Hutama Karya Infrastruktur Kantongi Peringkat idA

Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:50:48 WIB

Wijaya Karya Optimistis Jalani Proses Merger BUMN Karya

Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:55:05 WIB

PTPP Bangun Bendungan Cibeet

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:00:44 WIB

BPJS Permudah Akses Kesehatan Pakai KTP

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:08:56 WIB