Tarif Listrik Tetap, Daya Beli Terjaga

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30:45 WIB
Tarif Listrik Tetap, Daya Beli Terjaga

JAKARTA - Di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga energi internasional, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan menjaga tarif listrik tetap stabil. Langkah ini dinilai penting dalam rangka melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Keputusan tersebut mencakup seluruh kategori pelanggan PLN, baik yang menikmati subsidi maupun yang tergolong nonsubsidi.

Tarif listrik yang tidak mengalami perubahan ini mengacu pada data parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) yang digunakan sebagai acuan penyesuaian tarif. Walaupun terjadi kenaikan pada sebagian parameter tersebut dalam periode Februari hingga April, pemerintah tetap memutuskan untuk menahan tarif listrik agar tidak mengalami lonjakan.

Kebijakan ini selaras dengan semangat menjaga daya saing industri nasional dan memberi kepastian biaya energi kepada masyarakat umum.

Dasar Penetapan Tarif Tetap

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kebijakan tarif tetap ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan evaluasi parameter ekonomi.

Namun, dalam pernyataan resminya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa untuk triwulan ketiga tahun ini pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya.

Tarif untuk Pelanggan Nonsubsidi

Bagi pelanggan nonsubsidi PLN, tarif listrik tetap mengacu pada daya listrik rumah tangga yang digunakan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Kategori pelanggan bisnis dan instansi pemerintah juga tetap dikenai tarif yang sama:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Dalam sistem pembayaran, pelanggan prabayar membeli token listrik dengan tarif yang sesuai dengan golongan mereka. Sementara pelanggan pascabayar akan menerima tagihan berdasarkan konsumsi listrik pada periode tertentu, namun tarif per kWh-nya tetap sama untuk kedua jenis pelanggan.

Pelanggan Subsidi Juga Tidak Terdampak

Tidak hanya berlaku untuk golongan nonsubsidi, kelompok pelanggan yang masih mendapatkan subsidi dari pemerintah pun tidak mengalami penyesuaian tarif. Kelompok ini meliputi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, pelanggan sosial, serta pelaku UMKM.

Tarif listrik untuk pelanggan subsidi tetap sebagai berikut:

Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif ini turut mencakup kategori pelanggan seperti usaha mikro, penerangan jalan umum untuk skala kecil, dan pelanggan sosial seperti rumah ibadah dan yayasan sosial.

Kepastian Biaya Energi Dorong Stabilitas Ekonomi

Dengan kebijakan tarif listrik yang tidak berubah, pemerintah berupaya menjaga ekosistem konsumsi energi di masyarakat dan sektor usaha tetap sehat. Kebijakan ini terutama berdampak positif pada sektor industri, yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya listrik, serta rumah tangga menengah ke bawah yang memiliki keterbatasan daya beli.

Kepastian tarif ini juga memberi waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat umum untuk merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik, tanpa khawatir akan lonjakan biaya listrik mendadak dalam waktu dekat.

Tidak hanya itu, upaya mempertahankan tarif listrik tetap juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan meminimalkan tekanan inflasi domestik yang bisa dipicu oleh kenaikan harga energi.

Implikasi Sosial dan Ekonomi

Dari sisi sosial, keputusan ini memberikan rasa aman bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah. Bagi para pelaku UMKM, tarif listrik yang stabil membantu kelangsungan operasional bisnis dan produksi tanpa menambah beban biaya tetap.

Sementara itu, dari perspektif ekonomi makro, tarif listrik yang tetap dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam kebijakan fiskal dan moneter. Ini juga membuka ruang bagi sektor energi terbarukan untuk berkembang karena penggunaannya tidak lagi dibayang-bayangi oleh perbandingan harga yang timpang dengan energi konvensional.

Ke depan, pemerintah tetap akan memantau kondisi global dan domestik guna menentukan apakah tarif listrik akan tetap dipertahankan atau disesuaikan kembali pada triwulan selanjutnya.

Terkini