JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang perubahan kebijakan penting dalam distribusi LPG 3 kilogram dengan menerapkan skema satu harga di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan harga LPG yang selama ini terjadi, terutama di daerah-daerah terpencil atau yang jauh dari pusat distribusi, sekaligus mewujudkan energi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Implementasi skema satu harga LPG 3 kg ini akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi LPG agar lebih tepat sasaran dan menghilangkan kebocoran harga yang merugikan konsumen di daerah.
Menurut Bahlil, salah satu langkah yang sedang dibahas adalah menetapkan satu harga tunggal bagi LPG 3 kg di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada perbedaan harga yang mencolok antar daerah. “Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkapnya.
- Baca Juga Sentimen Positif Dorong Harga Minyak
Sementara itu, kondisi harga LPG 3 kg saat ini masih menunjukkan variasi harga di tingkat pangkalan dan pengecer di berbagai wilayah. Sebagai contoh, di wilayah Tangerang Selatan, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg masih berlaku di angka Rp19.000 per tabung, sesuai dengan arahan pemerintah. Hal ini terlihat dari pantauan di beberapa pangkalan setempat, seperti Pangkalan LPG BQ Harapan, yang mematok harga tersebut.
Namun, harga di tingkat pengecer atau sub pangkalan cenderung lebih tinggi, contohnya di Toko Jejen yang menjual LPG 3 kg dengan harga Rp22.000 per tabung, sudah termasuk biaya pengantaran. Perbedaan harga ini menunjukkan adanya tambahan biaya logistik dan distribusi yang harus diperhitungkan oleh konsumen.
Tidak hanya LPG 3 kg, harga LPG non subsidi untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg juga masih bertahan pada angka tertentu di pasar, dengan sedikit perbedaan antara harga di agen resmi dan pengecer. Di wilayah Tangerang Selatan, misalnya, harga LPG 5,5 kg dijual sekitar Rp110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg dijual seharga Rp210.000 per tabung.
Perbedaan harga ini menjadi perhatian karena harga yang berlaku di pasar sering kali lebih tinggi dibandingkan dengan harga resmi yang dirilis oleh Pertamina untuk agen resmi. Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, yang berlaku sejak November 2023 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah: LPG 5,5 kg Rp94.000, LPG 12 kg Rp194.000.
Wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara: LPG 5,5 kg Rp97.000, LPG 12 kg Rp202.000.
Wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat: LPG 5,5 kg Rp90.000, LPG 12 kg Rp192.000.
Kalimantan Utara: LPG 5,5 kg Rp107.000, LPG 12 kg Rp229.000.
Maluku dan Papua: LPG 5,5 kg Rp117.000, LPG 12 kg Rp249.000.
Penerapan skema satu harga ini menjadi sebuah terobosan penting untuk menyamakan harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia tanpa memandang jarak atau lokasi, sehingga masyarakat di daerah terpencil dapat menikmati harga yang sama dengan masyarakat di pusat kota. Dengan skema ini, diharapkan juga akan mengurangi praktik-praktik penyelewengan dan penimbunan LPG yang selama ini terjadi akibat perbedaan harga di berbagai daerah.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat distribusi energi yang efisien dan tepat sasaran, memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Perbaikan tata kelola dan pengawasan distribusi LPG juga akan menjadi fokus utama agar energi ini bisa dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Menteri Bahlil menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem distribusi LPG, serta penyesuaian regulasi yang dapat mendorong pelaksanaan harga tunggal secara efektif. Kebijakan ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional dan menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen, distribusi, dan konsumen.
Bagi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg sebagai sumber energi utama, keberadaan skema satu harga ini menjadi angin segar yang akan mengurangi beban biaya serta memudahkan perencanaan pengeluaran. Hal ini juga berpotensi memperbaiki kualitas hidup dan mendorong pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah.
Secara keseluruhan, langkah Kementerian ESDM untuk merevisi regulasi dan menetapkan skema satu harga LPG 3 kg merupakan upaya strategis dalam meningkatkan keadilan energi, memperbaiki tata kelola distribusi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi nasional demi kemajuan masyarakat dan pembangunan Indonesia secara merata.