cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah hal penting yang perlu diketahui setiap peserta agar dapat memastikan kepesertaan mereka tetap aktif dan iuran yang dibayarkan sesuai.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan badan hukum publik yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. 

Program-program yang ditawarkan bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja, seperti perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, pensiun, hingga santunan kematian.

Sebagai pekerja, memiliki BPJS Ketenagakerjaan memberi ketenangan karena risiko yang muncul selama bekerja dapat diminimalkan. 

Bahkan, tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia selama enam bulan juga berhak mendapatkan perlindungan dari program ini. 

Berbagai manfaat yang bisa diperoleh antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JK).

Karena iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan setiap bulan, baik oleh perusahaan maupun pekerja sendiri, memeriksa saldo secara berkala sangat disarankan. 

Dengan begitu, peserta dapat memastikan iuran yang dibayarkan sesuai dengan hak yang akan mereka terima di masa mendatang. Jangan lupa untuk selalu rutin melakukan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan agar hak perlindungan tetap terjaga. 

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan berbagai metode, baik secara daring maupun langsung. Sejak tahun 2020 hingga 2021, terdapat lima pilihan yang bisa digunakan untuk memeriksa saldo kepesertaan dengan mudah.

1. Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi BPJSTKU

Untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan secara daring, kamu dapat memanfaatkan aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Metode ini juga bisa diterapkan jika kamu ingin mengecek saldo dari dua kartu BPJS Ketenagakerjaan sekaligus. Berikut langkah-langkahnya:

-Unduh dan instal aplikasi BPJSTKU di perangkatmu.

-Buka aplikasi, lalu pilih opsi "Pendaftaran Pengguna BPJSTKU".

-Tentukan jenis kepesertaan yang sesuai: PMI, PU, atau BPU.

-Masukkan nama lengkap sesuai dengan data di e-KTP, lalu lanjutkan prosesnya.

-Isi tanggal lahir serta nomor KTP/NIK yang terdaftar.

-Masukkan nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang berjumlah 11 digit.

-Gunakan alamat email aktif untuk verifikasi akun.

-Cek email yang telah didaftarkan, kemudian masukkan kode verifikasi yang diterima.

-Lengkapi data dengan nomor ponsel aktif, lalu lakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan.

-Buat kata sandi untuk akun BPJSTKU.

-Setelah proses registrasi selesai, masuk ke akun BPJSTKU, lalu pilih menu "Lihat Saldo" untuk mengecek saldo JHT.

Jika kamu memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan, metode ini tetap bisa digunakan untuk memeriksa saldo dari kedua kartu tersebut.

2. Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Selain BPJSTKU, kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan. 

Aplikasi ini hadir sebagai pengganti BPJSTKU dengan fitur yang lebih modern. Jika sebelumnya kamu sudah memiliki akun BPJSTKU, cukup login dengan email dan kata sandi yang sama tanpa perlu registrasi ulang. Berikut cara mengecek saldo melalui JMO:

-Unduh dan instal aplikasi JMO di perangkatmu.

-Buka aplikasi dan lakukan registrasi jika belum memiliki akun.

-Masukkan alamat email serta kata sandi untuk login.

-Setelah masuk ke halaman utama, pilih opsi "Jaminan Hari Tua".

-Klik "Cek Saldo" untuk melihat jumlah saldo yang tersedia.

Selain menampilkan nominal saldo, aplikasi JMO juga menyediakan informasi tambahan, seperti nomor kartu peserta (KPJ), status kepesertaan, detail perusahaan tempat bekerja, serta riwayat pembayaran iuran.

3. Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi

Alternatif lain yang bisa kamu gunakan adalah mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah untuk mengecek saldo melalui situs web:

-Akses halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

-Jika belum memiliki akun, pilih menu "Daftar Pengguna".

-Tentukan segmen kepesertaan yang sesuai: PMI (Pekerja Migran Indonesia), PU (Penerima Upah), atau BPU (Bukan Penerima Upah).

-Masukkan alamat email dan lakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan.

-Lengkapi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor handphone, kata sandi, serta nomor KPJ.

-Login menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.

-Pilih "Saya Bukan Robot", lalu klik "Login".

-Masuk ke menu "Lihat Saldo JHT" untuk melihat jumlah saldo yang telah terkumpul.

4. Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS

Jika kamu ingin mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan aplikasi, layanan SMS bisa menjadi solusinya. 

Sebelum menggunakannya, peserta perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengirim pesan dalam format berikut:

-DAFTAR<spasi>SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (jika ada)

-Kirimkan SMS tersebut ke 2757.

-Setelah berhasil terdaftar, kamu bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengirim SMS berisi:

-SALDO<spasi>Nomor Peserta

-Kemudian, kirim pesan tersebut ke 2757 untuk mendapatkan informasi saldo JHT.

5. Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM

Saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicek melalui mesin ATM dengan langkah-langkah berikut:

-Masukkan kartu ATM dan ketik PIN kamu.

-Pilih menu "Transaksi Lain".

-Lanjutkan dengan memilih "Lainnya".

-Pilih opsi "Info Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan".

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan metode ini, terutama jika ingin mengecek saldo melalui ATM BRI:

-Peserta harus memiliki akun BRI Mobile.

-Nomor rekening BRI harus terdaftar di profil akun BPJSTK, yang bisa dicek melalui aplikasi BPJSTKU.

-Nomor handphone yang digunakan untuk BRI Mobile harus sama dengan yang terdaftar di akun BPJSTK.

6. Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS

Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjadi pilihan. Cukup datang ke kantor BPJSTK terdekat dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah tiba di lokasi, petugas akan membantu mengecek saldo BPJS kamu. Untuk mengetahui alamat kantor BPJS terdekat, kamu bisa mencarinya di halaman kontak pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Metode ini juga bisa digunakan untuk mengecek saldo BPJS Pensiun, Jamsostek, maupun saldo dari dua kartu BPJS Ketenagakerjaan. Setelah saldo ditampilkan, kamu bisa mencatat, mengambil screenshot, atau mengunduhnya sesuai kebutuhan.

7. Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP

Jika ingin mengecek nomor kartu atau saldo BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

a. Menghubungi Call Center BPJS

Kamu bisa menghubungi layanan call center BPJS di nomor 175. Perlu diperhatikan bahwa panggilan ini memerlukan pulsa karena dikenakan tarif telepon biasa.

b. Mengakses Website dan Media Sosial Resmi BPJS

Alternatif lainnya adalah mengunjungi halaman resmi layanan BPJS di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

c. Menggunakan Layanan WhatsApp

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor +628119115910 dan +628551500910. Namun, layanan ini dikhususkan bagi Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.

d. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS

Pilihan terakhir adalah mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan surat paklaring jika diperlukan untuk proses verifikasi.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu keuntungan yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan dana tunai yang dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Besarnya manfaat yang diterima peserta dihitung berdasarkan total iuran yang telah dibayarkan selama masa kepesertaan, ditambah dengan hasil pengembangannya.

BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan manfaat JHT secara penuh dalam beberapa kondisi berikut:

-Peserta telah mencapai usia 56 tahun sebagai usia pensiun.

-Peserta mengalami cacat total, sehingga tidak bisa lagi bekerja.

-Peserta meninggal dunia, sehingga manfaat akan diberikan kepada ahli warisnya.

Namun, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan peserta mengakses manfaat JHT lebih awal, antara lain:

-Mengundurkan diri dari pekerjaan.

-Tidak lagi bekerja di perusahaan mana pun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

-Memutuskan pindah ke luar negeri dan menetap secara permanen.

-Berhenti dari pekerjaan sebelumnya, kemudian bekerja di tempat baru sebelum perusahaan baru mendaftarkan kembali kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menariknya, peserta tidak harus menunggu hingga usia pensiun untuk mencairkan JHT. Jika telah terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal 10 tahun, pencairan sebagian dana bisa dilakukan sebelum memasuki usia 56 tahun.

Program-program BPJS Ketenagakerjaan

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang untuk memberikan kepastian finansial bagi peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. 

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal berdasarkan akumulasi iuran yang telah dibayarkan, ditambah hasil pengembangannya. 

Besaran iuran yang wajib dibayarkan untuk program ini adalah 5,7% dari total gaji, dengan rincian 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% menjadi tanggungan pekerja.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Program ini mencakup layanan kesehatan serta santunan tunai bagi peserta yang terdampak. 

Besaran iuran untuk program ini berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari total gaji, bergantung pada tingkat risiko pekerjaan. Seluruh biaya iuran untuk JKK ini menjadi tanggung jawab perusahaan.

3. Program Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 

Iuran yang dikenakan untuk peserta penerima upah adalah 0,3% dari gaji, sedangkan peserta yang tidak menerima upah diwajibkan membayar Rp6.800 per bulan.

4. Program Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun bertujuan untuk membantu peserta mempertahankan kelayakan hidup ketika penghasilan mereka berkurang atau hilang akibat memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Iuran untuk program ini sebesar 3% dari total gaji, dengan 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja.

Sebagai penutup, dengan berbagai metode yang tersedia, kini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah sesuai kebutuhan masing-masing peserta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index