BPJS

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Pemkab Kukar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program BPJS

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Pemkab Kukar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program BPJS
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Pemkab Kukar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program BPJS

JAKARTA - Program ini menjadi prioritas utama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, dengan tujuan memastikan kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.
 

Fokus pada Pekerja Rentan
 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, menegaskan bahwa tahun ini Pemkab Kukar tetap mengalokasikan anggaran untuk mendaftarkan pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Tahun ini nominalnya tetap, sebesar 35.440 sekian. Tidak ada tambahan. Kalau ke depan ada yang memerlukan santunan, akan kita sesuaikan data," jelas Hatta.

Pekerja rentan yang dimaksud meliputi petani, nelayan, buruh lepas, tenaga honorer, ketua RT, kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga imam masjid. Mereka merupakan kelompok masyarakat yang seringkali tidak terjangkau oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari sektor formal. 
 

Anggaran dan Cakupan Program
 

Pemkab Kukar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk mendaftarkan sekitar 52.000 pekerja rentan dan honorer ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar. "Tahun 2023 ini terus lanjut, karena harus diketahui BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kebijakan nasional," ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah. 

Sebelumnya, pada tahun 2021, Pemkab Kukar telah mendaftarkan 35.440 pekerja rentan ke dalam program ini, dengan total anggaran sebesar Rp 1,78 miliar yang bersumber dari APBD Kukar. Program ini mencakup pemberian perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Manfaat Beasiswa untuk anak ahli waris pekerja yang meninggal dunia. 
 

Penghargaan dan Apresiasi
 

Komitmen Pemkab Kukar dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2023, Pemkab Kukar dianugerahi Paritrana Award, sebuah penghargaan bergengsi tingkat nasional yang diberikan kepada daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Alhamdulillah Kukar kembali meraih penghargaan bergengsi tingkat nasional, kali ini kita mendapatkan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan," ucap Rendi Solihin, Kepala Dinas Sosial Kukar. 

Rendi menambahkan bahwa penghargaan ini membuktikan komitmen Pemkab Kukar dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja rentan. "Pemkab Kukar telah konsisten sejak 2021 hingga saat ini, artinya di daerah kami tidak hanya ASN (Aparatur Sipil Negara) dan karyawan perusahaan saja yang mendapatkan perlindungan, tapi buruh, nelayan hingga petani juga dapat," jelas Rendi. 
 

Kolaborasi dengan Dunia Usaha
 

Selain itu, Pemkab Kukar juga mendorong dunia usaha untuk berkolaborasi dalam memastikan pekerja rentan di sekitar mereka mendapatkan perlindungan. Bupati Edi Damansyah berharap dunia usaha di Kukar bisa ikut berperan dalam memastikan pekerja rentan yang ada di sekitar mereka dapat terlindungi. "Sehingga Pemkab Kukar tidak bekerja sendiri, namun ada kolaborasi dari dunia usaha," ujarnya. 
 

Harapan untuk Masa Depan
 

Muhammad Hatta berharap program perlindungan bagi pekerja rentan ini dapat terus berlanjut dan berkembang. Ia menekankan pentingnya data yang akurat dan valid dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima manfaat dari program ini. "Kalau ke depan ada yang memerlukan santunan, akan kita sesuaikan data," ujarnya.

Pemkab Kukar juga berencana untuk memperluas cakupan program ini hingga ke tingkat desa-desa. "Insya Allah kita akan terus lanjutkan di 2024 hingga ke desa-desa," pungkas Rendi Solihin. 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index