JAKARTA - Sebuah laporan pidana baru saja diajukan oleh seorang pengacara di Situbondo terkait dugaan pelecehan profesi yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Waskita Karya, Heru, yang terlibat dalam proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Paket 3 Paiton-Besuki. Laporan tersebut telah diterima oleh Mapolres Situbondo pada hari Kamis, 1 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Heru diduga melakukan tindakan yang dianggap melecehkan profesi pengacara, yang berpotensi merusak reputasi profesi hukum secara keseluruhan.
Kronologi Kasus dan Dugaan Pelecehan Profesi
Peristiwa ini bermula saat Heru, yang berprofesi sebagai salah satu karyawan PT Waskita Karya, dikabarkan melakukan tindakan yang tidak etis dan merendahkan profesi pengacara dalam percakapan dengan beberapa pihak terkait proyek jalan tol Probowangi. Pengacara yang merasa dilecehkan ini, yang juga merupakan salah satu konsultan hukum di proyek tersebut, merasa terhina dengan perkataan yang dilontarkan oleh Heru.
Dalam percakapan tersebut, Heru diduga mengatakan bahwa profesi pengacara hanya bisa “dilakukan oleh orang yang membutuhkan uang dengan cara mudah” dan menyebutkan kata-kata yang merendahkan profesi hukum. Tindakannya ini menimbulkan rasa tersinggung dan marah di kalangan sejumlah pengacara yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut keterangan dari pihak yang melaporkan, pengacara tersebut merasa bahwa perkataan Heru telah mencemarkan nama baik dan martabat profesi pengacara secara umum. “Kalimat-kalimat yang dilontarkan oleh saudara Heru tidak hanya merendahkan saya pribadi, tetapi juga merendahkan profesi pengacara yang saya tekuni dengan penuh integritas,” ungkap pengacara yang melaporkan kejadian tersebut.
Laporan Tindak Pidana kepada Polisi
Setelah merasakan dampak yang merugikan dan merasa tidak ada niat baik dari oknum karyawan PT Waskita Karya tersebut untuk meminta maaf, pengacara tersebut memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan tersebut diterima oleh Mapolres Situbondo dengan nomor registrasi LP/B/100/V/2025/Res Situbondo.
Dalam laporannya, pengacara tersebut menegaskan bahwa tindakan Heru bukan hanya sekedar ujaran yang tidak pantas, tetapi sudah memasuki ranah pelecehan profesi yang merugikan nama baik dan kehormatan profesi hukum. “Ini bukan masalah pribadi saya saja, tetapi ini menyangkut integritas seluruh profesi pengacara yang harus dihormati,” tambahnya.
Polisi Terima Laporan dan Menyatakan Akan Segera Menindaklanjuti
Kapolres Situbondo, AKBP Rudi Setiawan, melalui wawancara dengan awak media pada hari yang sama, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. "Kami telah menerima laporan dari saudara yang merasa dilecehkan oleh oknum karyawan PT Waskita Karya tersebut. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan," ujarnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pelecehan terhadap profesi apapun, termasuk profesi pengacara, adalah pelanggaran yang harus dihentikan. Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Rudi Setiawan.
Reaksi PT Waskita Karya dan Tanggung Jawab Korporasi
Pihak PT Waskita Karya, sebagai perusahaan yang mempekerjakan Heru, juga telah diberitahukan mengenai laporan ini. Perusahaan yang tengah menjalankan proyek jalan tol Probowangi ini, diwakili oleh juru bicara mereka, yang menyatakan bahwa mereka sangat menyesali kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan investigasi internal terkait tindakan Heru.
“PT Waskita Karya menanggapi serius laporan yang masuk terkait oknum karyawan kami. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merendahkan profesi apapun, termasuk profesi pengacara. Kami akan segera melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perusahaan,” jelas juru bicara PT Waskita Karya.
Selain itu, PT Waskita Karya juga memastikan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga hubungan yang baik dengan semua pihak terkait, termasuk para pengacara yang bekerja dalam proyek mereka. "Kami berharap agar kejadian ini tidak merusak hubungan baik yang telah terjalin antara perusahaan dan para mitra hukum kami," tambah juru bicara perusahaan tersebut.
Imbas dan Potensi Dampak Jangka Panjang
Pelecehan terhadap profesi pengacara ini tidak hanya berpotensi merusak nama baik oknum karyawan PT Waskita Karya, tetapi juga bisa berimbas pada reputasi perusahaan secara keseluruhan. Kasus ini juga bisa berdampak pada kelancaran proyek jalan tol Probowangi yang sedang berlangsung, mengingat pentingnya hubungan profesional antara pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa dalam dunia konstruksi dan proyek besar, hubungan profesional yang saling menghormati antar semua pihak, termasuk pengacara, sangat penting untuk memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Kekurangan komunikasi dan tindakan yang tidak etis dapat menimbulkan masalah yang lebih besar, baik dari sisi hukum maupun hubungan kerja.
Kedepannya: Pelajaran untuk Semua Pihak
Kasus pelecehan profesi yang melibatkan Heru ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam lingkungan profesional yang melibatkan banyak sektor dan profesi. Penghargaan terhadap profesi lain, termasuk profesi pengacara, harus selalu dijaga agar tercipta iklim kerja yang harmonis dan saling menghormati.
Terkait hal ini, masyarakat dan berbagai kalangan diharapkan dapat melihat kejadian ini sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan saling menghargai antar profesi. Pihak berwenang diharapkan untuk segera menuntaskan kasus ini dengan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa setiap profesi memiliki nilai dan martabat yang harus dihormati.