JAKARTA - Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso melalui Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyoroti tingginya jumlah piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perumahan. Hal ini disebabkan oleh belum terbarunya data objek pajak akibat kurangnya koordinasi antara instansi terkait.
Piutang PBB di Kawasan Perumahan
Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, mengungkapkan bahwa banyak perumahan baru yang dibangun di atas lahan bersertifikat hamparan, namun data PBB-nya tidak otomatis menyesuaikan dengan perkembangan fisik di lapangan. Padahal, begitu ada pembangunan rumah, nilai objek pajak mestinya berubah. Namun, faktanya, belum ada koneksi antarlembaga yang memadai.
Kukuh menekankan pentingnya pembaruan data PBB secara real-time agar kewajiban pajak dapat dihitung dan ditagih sesuai dengan kondisi terkini. Ia mengusulkan agar ada sistem data berbasis otomatis, di mana setiap izin pembangunan yang diterbitkan oleh dinas terkait langsung terhubung dengan sistem PBB. Dengan demikian, proses pemutakhiran data tidak lagi bergantung pada inisiatif pribadi pemilik rumah atau pengembang.
Tantangan Pembaruan Data PBB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, mengakui bahwa pembaruan data PBB masih berjalan lambat. Tahun lalu, Bapenda berhasil memperbarui data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di 12 desa, namun masih banyak kawasan perumahan lain yang belum tersentuh. Ia berharap ke depan pengembang perumahan bisa proaktif dalam mengajukan pembaruan data PBB setiap kali ada pembangunan unit baru. Hal ini agar tidak lagi hanya pajak tanah kosong, tetapi sudah termasuk nilai bangunannya.
Realisasi PBB Tahun 2024
Realisasi PBB Kabupaten Bondowoso tahun 2024 menunjukkan angka yang belum optimal. Hingga pekan pertama Desember 2024, pencapaian PBB-P2 Bondowoso baru mencapai Rp 11,3 miliar atau 67 persen dari target sebesar Rp 17,1 miliar. Dari 22 kecamatan, baru 4 kecamatan yang berhasil melunasi PBB-P2 100 persen, yaitu Kecamatan Klabang, Taman Krocok, Sukosari, dan Sumberwringin. Sementara itu, 3 kecamatan lainnya, yakni Prajekan, Tenggarang, dan Tamanan, pencapaian PBB-P2-nya masih di bawah 50 persen.
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Bondowoso telah melakukan berbagai upaya, antara lain pemberian reward bagi desa yang lebih awal melunasi PBB dan pengenaan sanksi denda sebesar 1 persen per bulan bagi yang terlambat membayar sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dodik Siregar berharap dengan adanya insentif dan sanksi tersebut, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dapat meningkat.
Potensi Peningkatan PAD
Dengan adanya pembaruan data PBB yang akurat dan sistematis, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di Kabupaten Bondowoso dapat meningkat signifikan. Kukuh Rahardjo menekankan bahwa pembaruan data PBB di kawasan perumahan menjadi krusial untuk meningkatkan penerimaan daerah. Sistem integrasi data antarinstansi diharapkan bisa segera diterapkan untuk mengoptimalkan potensi tersebut.