Sebagai langkah proaktif, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Pada periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025, OJK telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal, dengan mayoritasnya merupakan pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memblokir 587 pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal pada awal tahun 2025. OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.