JAKARTA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep menanggapi serius dugaan korupsi dalam pengadaan sembako untuk program bantuan sosial (bansos) tahun 2023. Isu ini mencuat setelah organisasi pemantau Dear Jatim menyoroti adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut. Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si., membantah adanya praktik korupsi dalam program bansos.
Audit Rutin oleh Inspektorat dan BPK
Mustangin menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan bansos pada tahun 2023 telah melalui audit rutin dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebutkan bahwa dalam laporan BPK tidak ditemukan indikasi pemborosan atau rekomendasi pengembalian dana. “Kalau sudah LPPD itu, sudah melalui pemeriksaan reguler dari Inspektorat dan BPK. Dalam laporan BPK itu tidak ada kata pemborosan dan rekomendasi pengembalian,” tegas Mustangin saat dikonfirmasi.
Temuan BPK Terkait Pajak
Ia juga menjelaskan bahwa dalam laporan BPK hanya disebutkan perlunya peningkatan ketelitian organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memahami aturan-aturan perpajakan. Menurutnya, temuan tersebut bukan terkait kelalaian dalam pembayaran pajak, melainkan kesalahan dalam penafsiran regulasi. “Terkait pajak yang sudah terlanjur dibayar itu, dalam temuan BPK disebut bahwa OPD kurang jeli dalam membaca aturan pajak. Namun, kwitansi pembayaran pajak sudah dibayarkan. Makanya itu tadi rekomendasi BPK, kita kurang jeli,” jelasnya.