BPJS

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 via Aplikasi JMO: Panduan Lengkap untuk Pekerja Menerima Subsidi Upah Rp600 Ribu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 via Aplikasi JMO: Panduan Lengkap untuk Pekerja Menerima Subsidi Upah Rp600 Ribu
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 via Aplikasi JMO: Panduan Lengkap untuk Pekerja Menerima Subsidi Upah Rp600 Ribu

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Program ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus. Untuk memudahkan penerima mengecek status mereka, BSU 2025 dapat dicek secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Melalui Aplikasi JMO

Proses pengecekan BSU sangat mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi JMO. Pekerja cukup login menggunakan akun terdaftar di aplikasi, kemudian memasukkan data sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk melihat kelayakan mendapatkan subsidi. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

-Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone Anda.

-Login dengan akun yang sudah terdaftar menggunakan alamat email atau nomor telepon dan kata sandi.

-Gulir ke bagian bawah pada halaman utama, temukan menu “Informasi”.

-Klik opsi “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, lalu tekan tombol “Klik Disini”.

-Masukkan data yang diminta seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email terbaru.

-Klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses pengecekan kelayakan BSU.

Setelah proses ini, sistem akan menampilkan informasi terkait status data Anda. Jika data masih dalam tahap verifikasi atau validasi, pengguna disarankan untuk rutin mengecek pembaruan status. Apabila diperlukan, Anda juga akan diminta untuk memperbarui data rekening bank agar proses pencairan bantuan dapat berjalan lancar.

Selain melalui aplikasi JMO, penerima juga dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengikuti panduan yang tersedia.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Penyaluran BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan bagi penerima bantuan. Berikut kriteria utama yang harus dipenuhi:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK yang valid.

-Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

-Memiliki penghasilan atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran BSU.

Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Disalurkan Sekaligus

BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), namun penyalurannya dilakukan sekaligus pada bulan Juni sebesar Rp600.000. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program ini, menunjukkan komitmen dalam mendukung kesejahteraan pekerja.

Manfaat BSU bagi Pekerja dan Ekonomi Nasional

BSU diharapkan mampu meringankan beban pekerja di tengah tantangan ekonomi saat ini, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Melalui subsidi ini, diharapkan pekerja dapat tetap produktif dan ekonomi nasional tetap tumbuh.

Saran dan Informasi Penting untuk Penerima

Bagi para pekerja yang memenuhi syarat, disarankan segera melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO atau situs resmi untuk memastikan status kelayakan. Pastikan data pribadi dan rekening bank Anda terupdate untuk menghindari kendala pencairan bantuan.

Dengan kemudahan akses pengecekan BSU secara digital, pemerintah berharap bantuan dapat tersalur tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index