JAKARTA - Topik tentang pangkat golongan PNS kerap dibahas, terutama oleh mereka yang ingin berkarier sebagai bagian dari aparatur negara.
Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil masih menjadi impian banyak orang karena dianggap bergengsi dan memberikan rasa kebanggaan tersendiri.
Proses seleksinya yang ketat dan materi ujian yang cukup menantang membuat setiap pelamar harus mempersiapkan diri secara matang, baik secara akademik maupun mental.
Tak mengherankan bila setiap kali pemerintah membuka rekrutmen CPNS, banyak masyarakat yang bersemangat mengikuti proses pendaftarannya.
Status sebagai pegawai pemerintah, ditambah dengan jenjang pangkat golongan PNS, sering kali dianggap sebagai simbol kesuksesan dalam karier.
Apalagi, pekerjaan ini disertai dengan berbagai keuntungan seperti tunjangan, fasilitas dari negara, hingga peluang untuk mengembangkan karier secara berkelanjutan.
Salah satu daya tarik utama profesi ini adalah adanya gaji tetap yang diterima setiap bulan serta adanya jaminan hari tua bagi mereka yang telah memasuki masa pensiun.
Jika kamu tertarik menapaki karier sebagai ASN, penting untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan profesi ini.
Apa Itu PNS Atau Pegawai Negeri Sipil?
Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari kelompok aparatur negara yang memperoleh status tetap melalui pengangkatan resmi oleh pemerintah.
Mereka berhak menerima penghasilan rutin dan berbagai tunjangan yang besarannya bergantung pada posisi struktural yang ditempati.
Dalam peraturan perundang-undangan, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi kualifikasi tertentu dan secara sah diangkat sebagai anggota aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, dengan tujuan untuk mengisi jabatan dalam struktur pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan pula bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang telah lolos persyaratan tertentu dan secara resmi diangkat oleh pejabat berwenang untuk mengisi posisi dalam instansi pemerintahan dengan status permanen.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah ini dapat diuraikan menjadi dua kata, yakni "pegawai" yang merujuk pada seseorang yang bekerja pada lembaga, institusi, atau organisasi tertentu, termasuk lembaga pemerintahan, dan "negeri" yang berarti institusi yang berada di bawah pengelolaan atau kendali pemerintah.
Jika ditinjau dari keseluruhan definisi yang telah disebutkan, maka Pegawai Negeri Sipil dapat diartikan sebagai individu yang bekerja di bawah lembaga pemerintahan atau otoritas negara.
Dalam pandangan Logemann, yang menggunakan pendekatan materiil untuk mengamati hubungan kerja antara individu tersebut dengan negara, Pegawai Negeri Sipil adalah setiap orang yang menjalin ikatan kerja resmi dengan negara dalam bentuk kedinasan.
Tugas utama dari Pegawai Negeri Sipil ialah sebagai bagian penting dalam sistem kepegawaian pemerintah, yang berperan untuk mengisi jabatan-jabatan tetap di instansi pemerintahan.
Untuk dapat menyandang status ini, seseorang harus melalui proses seleksi yang diatur dan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara.
Peserta yang dinyatakan lulus dari tahapan seleksi ini akan diberi status sebagai calon pegawai, yang kemudian menjalani masa percobaan dan pada akhirnya dilantik secara resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kewajiban PNS
Melalui penjabaran yang telah disampaikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa individu yang bekerja sebagai aparatur negara memiliki sejumlah tanggung jawab yang harus dijalankan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Harus mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Akan ditetapkan secara resmi oleh otoritas yang memiliki kewenangan dalam urusan kepegawaian.
- Berkewajiban menerima dan melaksanakan tugas dalam posisi yang berada di bawah struktur pemerintahan maupun dalam lembaga negara lainnya.
- Pemberian penghasilan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang menjadi dasar sistem penggajian.
Pangkat Golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Dalam sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, terdapat empat tingkat utama yang mengelompokkan para pegawai berdasarkan jenjang kariernya.
Empat kelompok tersebut dimulai dari tingkat pertama hingga keempat. Masing-masing kelompok ini memiliki beberapa jenjang yang lebih spesifik.
Tingkatan paling awal adalah kelompok pertama, yang merupakan level paling rendah dalam struktur PNS. Pada tahap ini, klasifikasinya terbagi lagi menjadi empat bagian, yaitu bagian a, b, c, dan d.
Berikutnya, kelompok kedua terdiri atas bagian a hingga d pula. Kemudian, pada kelompok ketiga juga terdapat bagian a sampai d, sedangkan kelompok keempat mencakup lima bagian, mulai dari a hingga e.
Setiap tingkat tersebut memberikan dampak langsung terhadap besarnya penghasilan dasar maupun tunjangan yang diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, latar belakang pendidikan juga berpengaruh dalam menentukan posisi dalam kelompok ini.
Umumnya, mereka yang menempati kelompok pertama memiliki latar belakang pendidikan dasar hingga menengah pertama. Kelompok kedua biasanya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan setara SMA hingga diploma tiga.
Sementara itu, kelompok ketiga umumnya diisi oleh mereka yang telah menyelesaikan jenjang sarjana hingga doktoral.
Adapun kelompok keempat merupakan level tertinggi yang menandakan bahwa pegawai tersebut telah berada di tahap puncak dalam jalur kariernya.
Berikut ini merupakan klasifikasi pangkat golongan PNS yang dibagi menjadi empat kelompok utama sebagaimana dijelaskan di atas.
Tingkat Pertama – Dikenal Sebagai Juru
Kelompok pertama dalam struktur Pegawai Negeri Sipil biasa disebut sebagai Juru. Posisi ini tidak mensyaratkan keahlian khusus atau penguasaan ilmu tertentu, melainkan cukup dengan kemampuan dasar.
Umumnya, individu yang menduduki jenjang ini memiliki latar belakang pendidikan paling rendah, yakni lulusan sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Mereka yang berada pada level ini berperan sebagai pendukung pelaksanaan tugas dan membantu pejabat yang memiliki jabatan di tingkat kedua. Jenjang ini terdiri atas empat tingkatan, yaitu:
a. Tingkatan pertama, disebut Juru Muda
b. Tingkatan kedua, dikenal sebagai Juru Muda Tingkat I
c. Tingkatan ketiga, disebut Juru
d. Tingkatan keempat, dinamakan Juru Tingkat I
Tingkat Kedua – Dikenal Sebagai Pengatur
Kelompok kedua dalam klasifikasi Pegawai Negeri Sipil disebut Pengatur. Jabatan ini menuntut keterampilan teknis dalam bidang tertentu, sehingga dibutuhkan individu dengan kompetensi lebih spesifik.
Pendidikan yang umumnya dimiliki oleh mereka yang masuk dalam kelompok ini adalah lulusan sekolah menengah atas hingga diploma tingkat tiga atau yang setara.
Tugas utama dari kelompok ini adalah melaksanakan kegiatan yang bersifat operasional. Jenjang ini juga terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu:
a. Tingkatan pertama, disebut Pengatur Muda
b. Tingkatan kedua, dikenal sebagai Pengatur Muda Tingkat I
c. Tingkatan ketiga, disebut Pengatur
d. Tingkatan keempat, dinamakan Pengatur Tingkat I
Tingkat Ketiga – Dikenal Sebagai Penata
Kelompok ketiga dalam jenjang Pegawai Negeri Sipil disebut Penata. Pada tingkat ini, setiap individu diharuskan memiliki keterampilan profesional di bidang tertentu serta pemahaman teori yang mendalam.
Latar belakang pendidikan yang dibutuhkan untuk menduduki posisi ini adalah lulusan pendidikan tinggi mulai dari strata satu hingga strata tiga.
Pegawai dalam kategori ini memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan kualitas pelaksanaan tugas serta hasil kerja dari individu yang berada di kelompok di bawahnya, yaitu kelompok kedua.
Struktur pada tingkat ketiga ini terbagi menjadi empat jenjang:
a. Level awal, disebut Penata Muda
b. Level kedua, dikenal sebagai Penata Muda Tingkat I
c. Level ketiga, disebut Penata
d. Level keempat, dinamakan Penata Tingkat I
Tingkat Keempat – Dikenal Sebagai Pembina
Kelompok keempat atau tingkat tertinggi dalam sistem Pegawai Negeri Sipil disebut Pembina.
Pada jenjang ini, pegawai dituntut untuk memiliki kemampuan intelektual yang mendalam, kedewasaan dalam berpikir, dan kebijaksanaan dalam bertindak sepanjang masa tugasnya.
Level ini mencerminkan posisi paling puncak dalam karier sebagai aparatur sipil negara.
Pegawai yang termasuk dalam kelompok ini memikul tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan potensi sumber daya yang ada demi mendukung pencapaian visi serta tujuan dari lembaga tempat mereka bertugas.
Tingkat keempat ini terdiri atas lima jenjang, yaitu:
a. Level awal, disebut Pembina
b. Level kedua, dikenal sebagai Pembina Tingkat I
c. Level ketiga, disebut Pembina Utama Muda
d. Level keempat, dinamakan Pembina Utama Madya
e. Level kelima, disebut Pembina Utama
Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil
Jika ditinjau dari jenjang dalam struktur aparatur sipil negara, setiap tingkat memiliki besaran upah yang tidak sama.
Berdasarkan regulasi pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besar kecilnya pendapatan pokok seorang ASN sangat tergantung pada tingkat jabatannya serta lamanya bekerja atau yang dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain memperoleh gaji pokok, pegawai juga mendapatkan berbagai tunjangan yang besarannya bervariasi.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh durasi masa kerja, lembaga tempat bertugas, dan posisi yang diemban—baik dalam struktur jabatan fungsional maupun struktural.
Di bawah ini disajikan rincian gaji berdasarkan level jabatan ASN, dari tingkatan pertama hingga keempat. Urutan berikut dimulai dari penghasilan terendah ke tertinggi:
Tingkat I
a. Level Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
b. Level Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
c. Level Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
d. Level Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Tingkat II
a. Level IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
b. Level IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
c. Level IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
d. Level IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Tingkat III
a. Level IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
b. Level IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
c. Level IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
d. Level IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Tingkat IV
a. Level IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
b. Level IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
c. Level IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
d. Level IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
e. Level IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Di samping memperoleh gaji tetap bulanan, ASN juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan. Berikut ini adalah beberapa jenis tunjangan yang umum diberikan:
1. Tunjangan Kinerja
Jenis tunjangan ini menjadi salah satu yang nominalnya paling besar diterima oleh pegawai negeri. Nilainya berbeda tergantung pada jenjang jabatan dan lembaga tempat mereka mengabdi, baik itu instansi pusat maupun daerah.
Saat ini, tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan Pasangan
Tunjangan berikutnya diberikan bagi ASN yang telah menikah. Aturan mengenai ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang menyatakan bahwa ASN yang telah berkeluarga berhak atas tunjangan sebesar lima persen dari gaji pokok.
Namun, apabila kedua pasangan bekerja sebagai ASN, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu pihak—yang memiliki pendapatan pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan untuk Anak
Jenis tunjangan selanjutnya yang diberikan kepada aparatur sipil negara adalah tunjangan anak. Ketentuan mengenai pemberian tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1997.
Besaran yang diberikan untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok yang diterima oleh ASN. Namun, untuk memperoleh hak tersebut, terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi.
Anak yang dimaksud harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta masih berada dalam tanggungan pegawai tersebut.
4. Tunjangan Konsumsi Harian
Jenis tunjangan berikutnya adalah tunjangan makan. Hal ini telah diatur secara resmi dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dan ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2018.
Besar kecilnya nilai tunjangan konsumsi harian ini disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.
Pegawai pada tingkat I dan II akan memperoleh uang makan harian sebesar Rp 35.000. Bagi mereka yang berada di tingkat III, jumlah yang diberikan adalah sebesar Rp 37.000 per hari.
Sementara itu, untuk tingkat IV, uang makan yang diterima per harinya adalah Rp 41.000.
Sebagai penutup, memahami pangkat golongan PNS penting agar kamu bisa lebih siap meniti karier sebagai abdi negara dengan jenjang yang jelas dan terstruktur.