daftar negara anggota NATO

Daftar Negara Anggota NATO, Cara Menjadi, dan Tujuannya

Daftar Negara Anggota NATO, Cara Menjadi, dan Tujuannya
daftar negara anggota NATO

JAKARTA - Daftar negara anggota NATO sering menjadi sorotan ketika membahas konflik antara Rusia dan Ukraina yang masih berlangsung hingga saat ini. 

Ketegangan kedua negara yang dulunya berada di bawah naungan Uni Soviet ini telah memicu reaksi keras dari berbagai belahan dunia, termasuk kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya perang besar yang meluas.

Perselisihan ini turut memengaruhi stabilitas kawasan Eropa secara menyeluruh. Banyak negara harus menghadapi konsekuensi dari ketidakpastian tersebut, salah satunya adalah gangguan pada sektor ekonomi. 

Beberapa barang kebutuhan menjadi sulit diperoleh, sementara harga komoditas tertentu mengalami lonjakan cukup drastis.

Berdasarkan sejumlah laporan, penyebab utama dari eskalasi tersebut diyakini berkaitan dengan keinginan Ukraina untuk bergabung ke dalam aliansi pertahanan internasional yang berbasis di kawasan Atlantik Utara. 

Aliansi tersebut memiliki sejumlah negara yang tergabung dan memiliki komitmen kerja sama di bidang keamanan dan militer.

Organisasi yang dimaksud dikenal sebagai North Atlantic Treaty Organization atau NATO. Bagi yang ingin memahami lebih jauh, penting untuk mengetahui struktur keanggotaannya serta tujuan berdirinya. 

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai latar belakang NATO, termasuk daftar negara anggota NATO yang saat ini tergabung dalam aliansi tersebut.

Sejarah NATO

Nama NATO berasal dari bahasa Inggris, yakni North Atlantic Treaty Organization. Dalam bahasa Indonesia, organisasi ini dikenal sebagai Pakta Pertahanan Atlantik Utara, yang mencakup kawasan Amerika Serikat, Kanada, serta negara-negara di Eropa.

Latar belakang terbentuknya aliansi militer ini tidak bisa dilepaskan dari situasi dunia setelah berakhirnya Perang Dunia II. Pasca-Perang Dingin, berbagai bentuk kerja sama pertahanan tingkat regional mulai bermunculan, salah satunya adalah organisasi ini.

Gagasan awal pembentukan aliansi tersebut berasal dari inisiatif Inggris dan Perancis, yang dilandasi oleh kekhawatiran akan meningkatnya ketegangan antara dua kekuatan besar pada masa itu, yaitu Blok Barat dan Blok Timur.

Kekhawatiran yang berkembang di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat lainnya terkait ambisi Uni Soviet di wilayah Eropa Timur turut mempercepat proses pembentukan aliansi tersebut. 

Langkah awal kerja sama ini dimulai melalui Perjanjian Dunkirk yang ditandatangani pada tahun 1947 oleh Inggris dan Perancis. 

Meskipun pada awalnya hanya melibatkan beberapa negara, keanggotaan organisasi ini kemudian didominasi oleh negara-negara dari Blok Barat dengan sistem pemerintahan yang lebih terbuka.

Pada tahun 1949, tepatnya di Washington DC, sebanyak 12 negara menyepakati pembentukan organisasi ini secara resmi. 

Negara-negara tersebut terdiri atas Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, Belgia, Luksemburg, Italia, Belanda, Portugal, Denmark, Islandia, dan Norwegia.

Tujuan Pembentukan NATO

Awalnya, tujuan utama dari pendirian aliansi militer ini adalah untuk menahan penyebaran ideologi komunisme di kawasan Atlantik Utara. 

Namun seiring waktu, organisasi ini berkembang menjadi suatu kekuatan yang bertujuan menciptakan kondisi stabil dan aman, sekaligus melindungi negara-negara di Eropa dan Amerika Utara dari pengaruh paham tersebut, serta ikut terlibat dalam upaya menjaga perdamaian global.

Dalam aliansi ini, urusan pertahanan dan keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab masing-masing negara, melainkan juga merupakan bentuk kerja sama antaranggota yang saling mendukung satu sama lain. 

Sistem yang dijalankan didasarkan pada prinsip demokratis, di mana setiap keputusan yang diambil dilakukan melalui musyawarah dan keterlibatan semua pihak.

Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam menyuarakan pendapat, dan keberagaman pandangan antarnegara dihargai sepenuhnya. 

Selain itu, semangat solidaritas sangat dijunjung tinggi, yang berarti bahwa aliansi ini harus mampu menjaga kekompakan serta tetap berpijak pada prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati bersama, demi terciptanya hubungan pertahanan yang kuat dan stabil di kawasan Atlantik Utara.

Cara Menjadi Anggota NATO

Organisasi pertahanan yang berbasis di Atlantik Utara ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi negara-negara di kawasan Eropa yang ingin menjadi bagian dari aliansi tersebut. 

Namun, terdapat sejumlah tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa diterima sebagai anggota secara resmi.

Pertama, negara yang ingin bergabung harus terletak di wilayah Eropa dan menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis. 

Selain itu, negara tersebut juga perlu memiliki kesiapan untuk memberikan kontribusi terhadap stabilitas keamanan di kawasan Atlantik Utara.

Langkah berikutnya, negara calon anggota perlu menunjukkan kemauan untuk mengikuti program khusus yang disebut Membership Action Plan atau MAP. 

Program ini berisi saran, dukungan praktis, serta bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara yang sedang mengupayakan keanggotaan.

Setelah itu, akan diadakan pertemuan resmi yang membahas tanggung jawab, hak, dan komitmen yang harus dijalani oleh calon anggota. Dalam proses ini juga akan dibahas posisi negara tersebut di dalam struktur aliansi dan kewajiban yang akan diemban.

Tahapan selanjutnya adalah kesediaan untuk menandatangani dokumen resmi berupa protokol keanggotaan sebagai bentuk kesepakatan awal. 

Proses ini akan diikuti dengan pengesahan undang-undang ratifikasi oleh negara tersebut sebagai bentuk legalisasi bergabungnya dengan aliansi.

Setelah semua prosedur tersebut dilalui dan disahkan, maka negara tersebut secara resmi akan bergabung dalam struktur aliansi ini. 

Menariknya, setiap negara yang telah menjadi bagian dari organisasi ini juga memiliki wewenang untuk mengusulkan negara lain agar bergabung, namun harus melalui persetujuan bulat dari seluruh anggota melalui Dewan Atlantik Utara.

Daftar Negara Anggota NATO (North Atlantic Treaty Organization) Terlengkap

Berikut ini merupakan daftar negara anggota NATO yang tergabung dalam aliansi pertahanan Atlantik Utara sejak awal berdirinya. 

Negara-negara yang menjadi bagian awal antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Belgia, Belanda, Luksemburg, Italia, Kanada, Portugal, Islandia, Denmark, dan Norwegia.

Kemudian, selama periode Perang Dingin, aliansi ini terus berkembang dengan masuknya Yunani dan Turki pada tahun 1952, diikuti Jerman Barat pada 1955, serta Spanyol yang bergabung pada tahun 1982.

Setelah berakhirnya Perang Dingin dan proses reunifikasi Jerman, wilayah bekas Jerman Timur juga tergabung ke dalam keanggotaan organisasi ini pada tahun 1990. 

Selanjutnya, sejumlah negara yang sebelumnya berada dalam pengaruh Blok Timur juga mulai bergabung, seperti Republik Ceko, Polandia, dan Hongaria pada 1999.

Gelombang ekspansi berikutnya terjadi pada tahun 2004, yang mencakup Estonia, Latvia, Lithuania, Rumania, Slovakia, Slovenia, dan Albania. 

Negara-negara tersebut sebelumnya merupakan bagian dari kawasan Eropa Timur yang pernah berada di bawah pengaruh Uni Soviet.

Montenegro kemudian resmi menjadi anggota pada tahun 2017, disusul Makedonia Utara yang mengukuhkan keanggotaan mereka pada tahun 2020.

Di luar anggota inti dari benua Eropa, terdapat pula sejumlah negara mitra kerja sama dari kawasan lain yang memiliki hubungan strategis dengan organisasi ini. 

Negara-negara mitra tersebut meliputi Afghanistan, Australia, Irak, Jepang, Kolombia, Korea Selatan, Mongolia, Pakistan, dan Selandia Baru.

Seluruh negara tersebut, baik anggota inti maupun mitra kerja sama, memainkan peran penting dalam memperkuat kolaborasi internasional di bidang pertahanan dan stabilitas kawasan.

Pakta Pertahanan Atlantik Utara

Aliansi pertahanan ini merupakan kerja sama militer yang terdiri atas dua negara dari kawasan Amerika Utara, puluhan negara dari benua Eropa, serta satu negara di wilayah Eurasia. 

Tujuan utama dibentuknya adalah untuk menjamin keamanan kolektif antarnegara anggotanya. 

Organisasi ini secara resmi berdiri pada tahun 1949 sebagai bentuk realisasi dari sebuah kesepakatan internasional yang ditandatangani di ibu kota Amerika Serikat, Washington DC, pada tanggal 4 April 1949. 

Pada awalnya, aliansi ini dirancang untuk menahan pengaruh komunisme dari Uni Soviet dan negara-negara yang berada di bawah payung Pakta Warsawa, terutama pada masa ketegangan global yang dikenal dengan sebutan Perang Dingin.

Salah satu bagian terpenting dari kesepakatan tersebut adalah butir kelima, yang menyatakan bahwa serangan terhadap satu atau lebih negara peserta di wilayah Eropa maupun Amerika Utara akan diperlakukan sebagai serangan terhadap seluruh anggota. 

Dengan demikian, jika terjadi agresi militer, setiap negara dalam aliansi memiliki hak untuk merespons, baik secara individu maupun secara kolektif, sesuai dengan hak membela diri sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Jika suatu negara di bawah Pakta Warsawa melakukan tindakan militer terhadap negara anggota aliansi yang juga bagian dari PBB, hal itu akan dianggap sebagai tindakan permusuhan terhadap seluruh anggota, termasuk negara dengan kekuatan militer terkuat, yaitu Amerika Serikat, yang akan memimpin dalam memberikan respons militer. 

Meskipun sempat muncul kekhawatiran bahwa negara-negara Eropa Barat bisa menjadi sasaran serangan, hal tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.

Pasal kelima dari perjanjian ini baru benar-benar diterapkan untuk pertama kalinya pada 12 September 2001, sebagai reaksi atas kejadian serangan teroris terhadap Amerika Serikat sehari sebelumnya, yakni 11 September 2001. 

Setelah Uni Soviet runtuh dan Pakta Warsawa dibubarkan, sejumlah negara bekas anggota membentuk wadah baru sebagai tandingan terhadap aliansi pertahanan ini.

Aliansi pengganti tersebut dikenal sebagai CSTO atau Collective Security Treaty Organization, yang dalam bahasa Indonesia disebut Organisasi Traktat Keamanan Kolektif. 

Keanggotaan CSTO terdiri dari negara-negara pecahan Uni Soviet dan beberapa bekas anggota Pakta Warsawa, yang memiliki tujuan menjaga keseimbangan kekuatan militer di kawasan Eurasia.

Rencana Aksi Keanggotaan (Membership Action Plan)

Salah satu langkah signifikan dalam memperkuat proses formalisasi aliansi pertahanan ini adalah dengan memperluas keanggotaannya melalui ajakan kepada calon anggota untuk hadir dalam pertemuan puncak yang digelar di ibu kota Amerika Serikat pada tahun 1999. 

Dalam kesempatan tersebut, sebuah mekanisme penting yang disebut Rencana Aksi Keanggotaan atau MAP mulai diberlakukan sebagai gerbang awal bagi negara-negara yang ingin bergabung. 

Program ini tidak hanya digunakan sebagai proses awal, tetapi juga difungsikan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pengajuan keanggotaan dari calon negara peserta.

Negara yang mengikuti jalur MAP diwajibkan untuk menyerahkan laporan kemajuan tahunan yang memuat pencapaian dalam lima bidang utama. 

Pertama, kesiapan menyelesaikan permasalahan internasional maupun konflik etnis dan eksternal melalui cara-cara damai. 

Kedua, adanya komitmen terhadap prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penerapan kontrol sipil terhadap institusi militer. Ketiga, kesiapan memberikan dukungan nyata terhadap misi pertahanan aliansi. 

Keempat, alokasi sumber daya yang memadai untuk memperkuat kemampuan militer agar bisa memenuhi tanggung jawab sebagai anggota. 

Kelima, memastikan keamanan atas informasi yang dianggap sensitif dan menyesuaikan peraturan dalam negeri agar sejalan dengan standar yang berlaku dalam kerja sama pertahanan ini.

Aliansi ini akan memberikan masukan teknis serta saran untuk setiap negara peserta MAP, dengan menilai capaian mereka secara individual. 

Komitmen antaranggota juga ditegaskan dalam prinsip kolektif, di mana serangan terhadap satu negara dianggap sebagai ancaman terhadap seluruh anggota, sehingga akan memicu respons bersama.

Prosedur bagi negara yang ingin menjadi bagian dari aliansi melalui undangan dimulai ketika seluruh anggota yang sudah tergabung sepakat bahwa negara tersebut telah memenuhi semua syarat yang diperlukan. 

Setelah itu, undangan resmi akan diberikan untuk memulai proses dialog aksesi.

Tahapan akhir dari aksesi ini terdiri atas lima langkah yang mencakup penandatanganan perjanjian bergabung, kemudian dilanjutkan dengan proses penerimaan dan ratifikasi oleh seluruh negara yang telah lebih dahulu menjadi bagian dari aliansi tersebut.

Sebagai penutup, mengetahui daftar negara anggota NATO penting untuk memahami dinamika aliansi militer global dan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index