JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan pentingnya keberadaan desa wisata dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang saat ini sedang berlangsung. Dalam pandangannya, desa wisata bukan hanya sekadar destinasi, tetapi juga merupakan salah satu pilar yang dapat diandalkan untuk mendukung pariwisata nasional di masa depan. Dengan potensi yang dimiliki, desa wisata diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Chusnunia menjelaskan bahwa desa wisata memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari destinasi wisata lainnya. Keberadaan desa wisata memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berperan aktif dalam pengembangan pariwisata, sekaligus menjaga dan melestarikan budaya serta tradisi yang ada. "Desa wisata adalah representasi dari kekayaan budaya dan alam Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi lokal, kita dapat menciptakan pengalaman wisata yang autentik dan menarik," ungkapnya.
Salah satu alasan mengapa desa wisata menjadi fokus dalam revisi undang-undang ini adalah karena mereka memiliki sumber daya yang melimpah untuk menciptakan kreativitas. Masyarakat desa, dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, dapat mengembangkan berbagai produk dan layanan yang menarik bagi wisatawan. "Kami percaya bahwa masyarakat desa memiliki kemampuan untuk berinovasi dan menciptakan daya tarik wisata yang unik," tambah Chusnunia.
Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pengembangan desa wisata. Hal ini mencakup penyediaan infrastruktur yang memadai, pelatihan bagi masyarakat, serta promosi yang lebih efektif untuk menarik wisatawan. "Kami ingin memastikan bahwa desa wisata tidak hanya menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat," jelasnya.
Chusnunia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengembangkan desa wisata. Dengan bekerja sama, semua pihak dapat menciptakan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan saling menguntungkan. "Kami perlu membangun kemitraan yang kuat untuk memastikan bahwa desa wisata dapat berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ungkapnya.
Revisi Undang-Undang tentang Kepariwisataan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan desa wisata. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan ada kepastian bagi masyarakat dan investor untuk berinvestasi dalam sektor ini. "Kami ingin menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan pariwisata, terutama di desa-desa yang memiliki potensi wisata," tambah Chusnunia.
Selain itu, desa wisata juga dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan mengedepankan konsep pariwisata berkelanjutan, desa wisata dapat menjadi contoh bagaimana pariwisata dapat berjalan seiring dengan pelestarian alam. "Kami percaya bahwa pariwisata yang baik adalah pariwisata yang tidak merusak lingkungan, dan desa wisata dapat menjadi model untuk itu," jelasnya.
Dalam pandangan Chusnunia, keberadaan desa wisata juga dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan mengembangkan potensi wisata di desa, masyarakat setempat dapat meningkatkan pendapatan mereka dan memperbaiki kualitas hidup. "Kami ingin memastikan bahwa semua daerah, termasuk desa-desa, dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan sektor pariwisata," ungkapnya.
Secara keseluruhan, pernyataan Chusnunia Chalim menegaskan bahwa desa wisata memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan pariwisata nasional. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah dan kolaborasi yang baik antara semua pihak, desa wisata dapat menjadi salah satu andalan dalam menarik wisatawan dan meningkatkan perekonomian lokal. Revisi Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang sedang dibahas diharapkan dapat memberikan arah yang jelas untuk pengembangan desa wisata di Indonesia, sehingga potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan demikian, desa wisata bukan hanya sekadar destinasi, tetapi juga merupakan bagian integral dari strategi pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan inklusif. Mari kita dukung upaya ini agar desa-desa di Indonesia dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.