Transportasi

Aturan Baru Transportasi Online Dikaji demi Ekosistem Adil

Aturan Baru Transportasi Online Dikaji demi Ekosistem Adil
Aturan Baru Transportasi Online Dikaji demi Ekosistem Adil

JAKARTA - Dorongan untuk menciptakan sistem transportasi online yang lebih berkeadilan semakin kuat. Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kini tengah menyiapkan kerangka aturan baru yang bertujuan memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan atas kebutuhan mendesak akan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan antara aplikator, pengemudi, dan masyarakat luas.

Jumlah mitra pengemudi ojek online di Indonesia saat ini mencapai lebih dari tujuh juta orang. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya sektor transportasi daring dalam mendukung aktivitas harian dan penghidupan jutaan masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada layanan tersebut. Oleh karena itu, penataan ulang kebijakan dianggap sebagai langkah strategis untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan ekosistem ini.

Dalam forum diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) bertema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan", yang diadakan di Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menekankan pentingnya pendekatan yang inklusif dalam menyusun kebijakan.

“Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan, tetapi untuk berdiskusi,” jelas Aan Suhanan.

FGD tersebut menjadi wadah strategis untuk mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pengemudi ojek online, asosiasi transportasi, pakar, serta perwakilan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menggali masukan sebanyak mungkin demi menghasilkan peraturan yang relevan dan implementatif di lapangan.

Dalam proses penyusunan aturan, Kementerian Perhubungan tak berjalan sendiri. Sejumlah instansi lain juga dilibatkan, mengingat kompleksitas persoalan yang berkaitan dengan transportasi daring. Kementerian Komunikasi dan Digital, misalnya, turut terlibat karena aspek teknologi platform aplikasi sangat erat dengan sistem transportasi online. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi mitra penting dalam membahas aspek ketenagakerjaan para pengemudi.

“Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” tambah Aan.

Pendekatan lintas sektor ini dinilai krusial untuk membangun regulasi yang komprehensif. Tidak hanya menyentuh aspek teknis operasional, tetapi juga menyasar dimensi sosial dan hukum, termasuk kejelasan status pengemudi, pembagian tanggung jawab antara aplikator dan mitra, serta perlindungan konsumen.

Azas Tigor Nainggolan, analis kebijakan transportasi yang turut hadir dalam forum, menegaskan pentingnya keberadaan dasar hukum yang kuat dalam membangun sistem transportasi daring yang sehat dan adil. Menurutnya, regulasi harus mampu menjawab beragam tantangan yang muncul di sektor ini.

“Jika ingin membangun transportasi online berkeadilan maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi online,” ujar Azas Tigor. Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut harus mencakup seluruh aspek, mulai dari pengakuan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, kerangka bisnis transportasi daring, peran dan hak para pemangku kepentingan, hingga perusahaan aplikasi yang menjadi penghubung antara pengguna dan pengemudi.

FGD ini juga membahas hasil Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan. Laporan tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai dampak kebijakan tarif terhadap para pengemudi dan konsumen. Selain itu, pembahasan meliputi dinamika bisnis transportasi daring, aspirasi pengemudi, serta sejumlah rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada pemerintah.

Sejumlah rekomendasi yang mengemuka dalam forum tersebut di antaranya adalah perlunya transparansi pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, sistem perlindungan sosial yang memadai bagi pengemudi, dan mekanisme keluhan yang efektif. Forum juga mendorong pengakuan legal terhadap profesi pengemudi ojek online agar mereka memperoleh hak-hak dasar sebagai pekerja.

Selain itu, wacana legalisasi sepeda motor sebagai transportasi umum juga mengemuka. Saat ini, status kendaraan roda dua masih menjadi perdebatan karena belum sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas sebagai moda transportasi umum. Ketidakjelasan ini menimbulkan konsekuensi hukum dan regulatif, baik bagi pengemudi maupun aplikator.

Dengan menyerap berbagai aspirasi dan memperkuat sinergi antarinstansi, diharapkan lahir kebijakan yang bukan hanya menjamin keberlanjutan layanan transportasi online, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi serta menciptakan kompetisi yang sehat di sektor ini.

Kemenhub pun menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini masih terus berlangsung, dengan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Harapannya, hasil akhir dari proses ini dapat menjadi fondasi bagi transformasi ekosistem transportasi daring ke arah yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index