JAKARTA - Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi kelompok rentan kembali terlihat melalui penyaluran Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Program ini menyasar lansia, penyandang disabilitas, hingga anak-anak dari keluarga prasejahtera dengan nilai bantuan sebesar Rp300 ribu per penerima. Total penerima pada periode ini mencapai 149.687 warga Jakarta.
Tiga skema program menjadi dasar penyaluran PKD, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Ketiganya merupakan instrumen penting yang telah diformulasikan oleh Pemprov DKI untuk menjangkau kelompok masyarakat paling terdampak secara ekonomi.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” jelas Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, saat menjelaskan skema penyaluran yang sedang berlangsung.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk antisipasi agar bansos benar-benar menyasar individu atau keluarga yang berada dalam kategori membutuhkan. Tidak hanya mengandalkan sistem digital, pendekatan administratif hingga kolaborasi di tingkat komunitas turut dilibatkan dalam penyusunan data penerima.
Penyaluran PKD mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang perubahan dari Kepgub Nomor 270 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut ditetapkan bahwa bantuan ditujukan kepada penerima eksisting, penerima eksisting 2024 yang sempat tertunda, dan penerima baru.
Dalam rincian datanya, sebanyak 122.408 penerima merupakan lansia (KLJ), kemudian 15.105 adalah penyandang disabilitas (KPDJ), dan 12.174 anak tercatat sebagai penerima KAJ. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar sasaran dari bansos PKD memang berada di kelompok usia lanjut.
Pemerintah juga telah menetapkan 56.351 penerima baru untuk ketiga kategori tersebut. Namun, belum semua dari mereka dapat menerima manfaat secara langsung. Hal ini lantaran proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI masih dalam tahap penyelesaian.
“Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak. Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai,” terang Iqbal.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Jakarta terus berupaya membangun sistem bansos yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan dalam kebijakan data sosial juga turut mempengaruhi pola distribusi bansos saat ini.
Jika sebelumnya pendataan dilakukan melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kini sistem itu sudah tidak lagi digunakan. Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, proses pemutakhiran dan verifikasi data dilakukan melalui DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. DTSEN menjadi basis utama bagi seluruh program bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat.
“Berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam DTKS. Namun saat ini, fitur pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia dikarenakan DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN,” lanjutnya.
Langkah ini menjadi bagian dari integrasi data yang lebih komprehensif, dengan tujuan menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan bahwa anggaran dialokasikan kepada individu yang tepat.
Namun demikian, penyaluran bansos juga tidak lepas dari tantangan. Pemprov DKI masih harus memastikan bahwa sistem verifikasi benar-benar dapat menyeleksi penerima sesuai dengan kondisi di lapangan. Apalagi dalam konteks kota besar seperti Jakarta, dinamika sosial dan ekonomi sangat cepat berubah.
Di sisi lain, isu mengenai pemanfaatan bansos untuk tujuan tidak tepat juga terus menjadi perhatian. Sebelumnya, Pemprov DKI sempat menyatakan akan mencoret penerima bansos yang terbukti terlibat dalam praktik seperti judi online. Hal ini menunjukkan bahwa selain proses administrasi, aspek moral dan penggunaan dana bantuan juga menjadi bagian dari pengawasan.
Perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan, terutama lansia dan penyandang disabilitas, mendapat tanggapan positif dari banyak pihak. Meski nilai bantuan per individu tergolong tidak besar, namun keberlangsungannya memberikan dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan bagi penerima manfaat.
Dengan jumlah penerima yang mencapai hampir 150 ribu orang dalam satu bulan, program bansos PKD menjadi representasi dari komitmen Pemprov dalam menjamin bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam sistem jaminan sosial kota.
Ke depan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada jumlah bantuan yang dikucurkan, tetapi juga pada kecepatan adaptasi sistem birokrasi terhadap dinamika masyarakat serta penguatan koordinasi lintas instansi, termasuk perbankan sebagai mitra pencairan.