Pajak

Mulai Agustus, Pembelian Emas Batangan Kena Pajak 0,25 Persen

Mulai Agustus, Pembelian Emas Batangan Kena Pajak 0,25 Persen
Mulai Agustus, Pembelian Emas Batangan Kena Pajak 0,25 Persen

JAKARTA - Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh bullion bank resmi dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak melalui pengaturan yang lebih spesifik terhadap aktivitas di sektor logam mulia, terutama dalam kegiatan jual beli emas batangan oleh lembaga keuangan yang mengelola usaha bullion.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 berlaku terhadap pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tarif pungutannya adalah 0,25% dari harga pembelian emas, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," demikian tertulis dalam PMK 51/2025.

Revisi dari Aturan Sebelumnya

PMK 51 Tahun 2025 pada dasarnya memperbarui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 34/2017. Meski banyak ketentuan yang masih dipertahankan, terdapat sejumlah penyesuaian, termasuk soal pemungutan PPh Pasal 22 dan kriteria pengecualian pungutan.

Salah satu hal penting dalam aturan ini adalah daftar pengecualian barang impor yang tidak dikenakan PPh Pasal 22. Pengecualian ini berlaku jika barang impor tersebut juga dibebaskan dari pungutan bea masuk atau PPN, sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Barang Impor yang Dikecualikan dari PPh Pasal 22

Dalam beleid terbaru ini, terdapat 19 jenis barang atau kelompok barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya:

Barang milik perwakilan negara asing beserta pejabatnya di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Barang untuk badan internasional dan pejabatnya yang tidak memegang paspor Indonesia dan telah terdaftar secara resmi.

Barang hibah untuk kepentingan ibadah umum, amal, sosial, budaya, atau penanggulangan bencana.

Barang untuk museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat umum serupa.

Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Barang untuk kebutuhan kaum tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya.

Peti atau kemasan jenazah atau abu jenazah.

Barang pindahan.

Barang impor pemerintah pusat atau daerah untuk kepentingan umum.

Persenjataan dan perlengkapan militer untuk pertahanan dan keamanan negara.

Bahan baku untuk produksi barang kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional.

Vaksin polio dalam program imunisasi nasional.

Buku pelajaran, kitab suci, dan buku keilmuan lainnya.

Kapal laut dan suku cadang untuk pelayaran dan keselamatan pelayaran.

Pesawat udara, suku cadang, dan peralatan pendukung keselamatan penerbangan.

Kereta api dan infrastruktur prasarana perkeretaapian.

Peralatan pertahanan untuk pemetaan batas wilayah oleh Kementerian Pertahanan atau TNI.

Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi oleh kontraktor kerja sama.

Barang yang digunakan dalam kegiatan usaha panas bumi.

Tarif PPh Pasal 22 Lainnya dalam PMK 51/2025

Selain tarif khusus emas batangan untuk bullion bank, PMK 51/2025 juga mengatur beragam tarif PPh Pasal 22 lainnya untuk barang-barang tertentu, seperti:

10% untuk barang tertentu lainnya yang diatur secara khusus.

7,5% untuk impor barang-barang tertentu lain yang tidak masuk daftar pengecualian.

0,5% untuk komoditas pangan strategis seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu.

0,25% untuk emas batangan, khusus yang dibeli oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bullion berizin OJK.

Sebagai tambahan, PMK ini juga menyertakan ketentuan terkait ekspor komoditas seperti batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, yang juga masuk dalam cakupan pengenaan PPh Pasal 22.

Tujuan Pengaturan Baru

Dengan diberlakukannya tarif 0,25% untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank, pemerintah secara efektif meningkatkan kontrol dan kontribusi sektor logam mulia terhadap penerimaan negara. Emas batangan yang sebelumnya tak tersentuh PPh dalam skema seperti ini, kini akan memberikan tambahan potensi penerimaan fiskal.

Kebijakan ini juga diyakini sebagai langkah konsolidasi fiskal yang sejalan dengan upaya peningkatan transparansi transaksi di sektor keuangan. Mengingat perdagangan emas batangan dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan baik dari sisi volume maupun nilai, regulasi pajak ini diperkirakan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pajak penghasilan negara.

Dengan mulai berlakunya PMK 51/2025 pada 1 Agustus mendatang, para pelaku usaha bullion dan lembaga keuangan terkait diharapkan segera menyesuaikan mekanisme pembelian emas batangan mereka, termasuk penghitungan pajaknya. Adanya tarif PPh 0,25% ini menambah kompleksitas sekaligus peluang kepatuhan perpajakan di sektor emas.

Bagi masyarakat umum, terutama investor emas yang menggunakan jasa bullion bank, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini menyasar institusi finansial, bukan transaksi ritel langsung. Meski demikian, dampaknya tetap perlu dicermati terhadap harga jual beli emas ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index