BNI

Cara Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir PPATK

Cara Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir PPATK
Cara Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir PPATK

JAKARTA - Langkah antisipatif yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membekukan sementara rekening yang tidak aktif (dormant) menimbulkan pertanyaan di kalangan nasabah. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pun menjelaskan bagaimana prosedur yang harus ditempuh nasabah apabila rekening mereka terdampak kebijakan tersebut.

Penting untuk diketahui, pembekuan rekening yang dilakukan PPATK bukanlah hal yang seharusnya menimbulkan kepanikan. Hal itu dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap aktivitas keuangan nasional demi menghindari potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal. Dalam kasus ini, rekening-rekening yang masuk kategori dormant menjadi target karena berpotensi menjadi celah bagi transaksi mencurigakan.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa pihak bank terus menjunjung tinggi kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku. BNI, menurutnya, sangat mematuhi arahan dari regulator, termasuk PPATK, dalam menerapkan pengamanan sistem transaksi perbankan.

“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Jaminan keamanan ini menegaskan bahwa langkah penghentian transaksi bersifat sementara dan tidak serta-merta berdampak pada kehilangan dana. Namun, agar rekening bisa kembali aktif, terdapat sejumlah prosedur yang wajib diikuti nasabah.

Proses Aktivasi Kembali Rekening Diblokir

Menurut penjelasan Okki, rekening yang diblokir sementara oleh PPATK hanya bisa dibuka kembali dengan izin lembaga tersebut. Dalam praktiknya, pembukaan blokir bisa dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain melalui PPATK langsung, kantor cabang BNI, atau bahkan kantor pusat BNI.

Setelah PPATK memberikan lampu hijau, nasabah diwajibkan untuk datang ke kantor cabang BNI terdekat. Proses aktivasi ulang rekening dormant cukup sederhana, namun wajib dilakukan secara langsung. Nasabah perlu membawa identitas diri berupa KTP dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.

Langkah ini menandakan bahwa bank mendorong keterlibatan aktif nasabah dalam mengelola rekeningnya. Tidak hanya untuk mengaktifkan kembali rekening, tetapi juga untuk memastikan bahwa nasabah secara berkala tetap melakukan aktivitas perbankan agar rekening tetap dalam status aktif.

Imbauan untuk Menjaga Keaktifan Rekening

BNI juga menekankan pentingnya keterlibatan nasabah dalam menjaga keaktifan rekening melalui transaksi rutin. Aktivitas sederhana seperti menyetor dana, melakukan transfer, atau membayar tagihan melalui aplikasi digital banking sudah cukup untuk mencegah rekening berstatus dormant.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara bank dan nasabah untuk menjaga kesehatan sistem keuangan nasional. Dengan lebih banyak transaksi aktif, sistem perbankan dapat lebih mudah mendeteksi aktivitas mencurigakan serta meningkatkan efisiensi pelaporan ke lembaga pengawas.

Selain itu, BNI juga mengingatkan pentingnya pembaruan data nasabah secara berkala. Informasi seperti nomor ponsel dan alamat email sangat penting untuk memastikan bahwa nasabah tetap mendapatkan notifikasi terkait status rekening, layanan perbankan, hingga potensi risiko keamanan.

“Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” tutur Okki.

Pencegahan Penyalahgunaan Rekening Dormant

Salah satu alasan utama mengapa rekening dormant menjadi sorotan PPATK adalah karena sifat pasifnya yang rawan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akun bank yang tidak aktif kerap dijadikan kendaraan untuk menyamarkan dana ilegal karena minimnya aktivitas yang memicu alarm sistem pelacakan keuangan.

Dengan adanya kebijakan penghentian sementara, PPATK berharap bisa memutus potensi rantai pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal yang memanfaatkan celah kelemahan tersebut. Oleh karena itu, langkah preventif seperti ini mendapat dukungan dari bank-bank nasional, termasuk BNI.

BNI pun berharap edukasi kepada nasabah terus dilakukan secara masif agar pemahaman mengenai pentingnya menjaga status aktif rekening menjadi kesadaran kolektif.

Langkah penghentian transaksi terhadap rekening dormant oleh PPATK memang menimbulkan kekhawatiran, tetapi BNI memastikan bahwa proses aktivasi kembali bisa dilakukan dengan aman dan mudah. Nasabah hanya perlu mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, mulai dari mendapatkan persetujuan PPATK, mendatangi kantor cabang, hingga menyetor dana awal.

Lebih penting lagi, BNI mengimbau agar nasabah menjaga keberlangsungan aktivitas perbankan mereka. Transaksi rutin dan pembaruan data menjadi kunci utama agar rekening tetap aktif dan tidak menjadi target penghentian oleh regulator.

Dengan kesadaran ini, baik nasabah maupun pihak perbankan dapat bersama-sama menciptakan sistem keuangan yang lebih kuat, aman, dan tahan terhadap potensi penyalahgunaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index