Listrik

Tarif Listrik Tetap hingga Kuartal III 2025

Tarif Listrik Tetap hingga Kuartal III 2025
Tarif Listrik Tetap hingga Kuartal III 2025

JAKARTA - Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal ketiga tahun ini. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kebutuhan dunia usaha, khususnya di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih berlangsung.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk periode Juli hingga September tahun berjalan, sebagai bagian dari strategi mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa kebijakan tarif tetap ini diambil guna mendukung daya saing industri nasional serta memperkuat daya beli masyarakat.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi.

Tarif Listrik Subsidi Juga Tidak Berubah

Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi PLN juga tidak mengalami perubahan tarif. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, masyarakat dari kalangan ekonomi lemah tetap dapat menikmati listrik dengan biaya yang terjangkau.

Jisman menegaskan bahwa pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan mutu layanan kepada masyarakat. Selain itu, peningkatan volume penjualan tenaga listrik diharapkan bisa mengimbangi biaya penyediaan listrik atau Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” tambahnya.

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi

Sebagai acuan penyesuaian tarif listrik, pemerintah menggunakan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Untuk kuartal ketiga tahun ini, parameter ekonomi mengacu pada realisasi data dari periode Februari hingga April. Meskipun secara kalkulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik berdasarkan perubahan parameter tersebut, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif.

Langkah ini dinilai strategis karena menjaga agar biaya energi tidak membebani rumah tangga maupun sektor industri di tengah dinamika ekonomi global.

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi

Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PLN pada triwulan ketiga:

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar

Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar tidak mengalami perubahan tarif. Untuk pengguna prabayar, tarif listrik tetap sebagai berikut:

Daya 900 VA (R-1/TR): Rp1.352 per kWh

Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh

Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh

Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh

Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

Kantor pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53 per kWh

Penerangan jalan umum (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh

Untuk pengguna pascabayar, tarif yang berlaku juga sama, termasuk golongan subsidi seperti rumah tangga 450 VA (Rp415 per kWh), rumah tangga 900 VA subsidi (Rp605 per kWh), dan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) sebesar Rp1.352 per kWh.

Kemudahan Akses Informasi Tagihan Listrik

Pelanggan kini juga semakin dimudahkan dalam mengecek tagihan maupun penggunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkah pengecekan:

Unduh aplikasi PLN Mobile di ponsel

Klik menu “Daftar”, isi data lengkap termasuk ID pelanggan dan lokasi

Login ke aplikasi

Pilih menu “Informasi”, lalu klik “Informasi Tagihan dan Token Listrik”

Aplikasi akan menampilkan total tagihan, pemakaian listrik, serta riwayat pembayaran pelanggan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index