JAKARTA - Dalam upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih inklusif dan merata di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan kebijakan tarif nol rupiah bagi sejumlah kalangan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum. Kebijakan ini berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, yang sebelumnya mungkin sulit dijangkau oleh beberapa golongan masyarakat. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan revisi ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Melalui peraturan ini, sebanyak 15 golongan masyarakat secara resmi memperoleh hak untuk menikmati transportasi umum tanpa harus membayar tarif. Hal ini bukan hanya sekadar meringankan beban biaya, tetapi juga sebagai wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang rentan maupun yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan kota Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas, terutama kelompok yang selama ini membutuhkan dukungan lebih. “Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” jelas Syafrin, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
- Baca Juga Rute Penyeberangan Baru Nusa Tenggara
Tujuan utama dari kebijakan ini tidak hanya sebatas memberikan akses yang lebih mudah dan murah ke transportasi umum, tetapi juga diharapkan mampu menjadi dorongan bagi masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi menuju moda transportasi publik. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap menghantui Jakarta serta menekan tingkat polusi udara yang berdampak buruk pada kesehatan dan kualitas hidup warga.
Dalam konteks tersebut, kebijakan tarif nol rupiah untuk golongan tertentu ini menjadi bagian integral dari program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan transportasi publik yang tidak hanya efisien dan nyaman, tetapi juga ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan akses yang lebih merata, diharapkan kota Jakarta dapat bergerak menuju lingkungan perkotaan yang lebih berkelanjutan.
Berikut adalah daftar lengkap 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pensiunan PNS
Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Karyawan dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
Penerima bantuan pangan (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Veteran Republik Indonesia
Penyandang disabilitas
Lansia berusia di atas 60 tahun
Pengurus rumah ibadah
Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Kebijakan ini dirancang secara cermat agar golongan masyarakat yang mendapat kemudahan transportasi dapat lebih mudah menjalankan aktivitasnya sehari-hari tanpa terbebani oleh biaya transportasi. Hal ini sangat penting terutama bagi para lansia, penyandang disabilitas, dan penerima bantuan sosial yang seringkali menghadapi keterbatasan finansial.
Keberadaan fasilitas transportasi yang dapat diakses secara gratis oleh kelompok-kelompok tersebut, diyakini dapat meningkatkan kualitas hidup mereka sekaligus mengurangi ketimpangan akses terhadap layanan publik di Jakarta. Sebagai contoh, siswa penerima KJP Plus dapat lebih mudah menjangkau sekolah tanpa khawatir soal biaya transportasi, sedangkan para veteran dan anggota TNI/Polri mendapat apresiasi atas jasanya melalui kemudahan akses ini.
Lebih jauh, kelompok pekerja dengan penghasilan minimal atau yang tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) juga mendapat keuntungan besar. Mereka menjadi lebih mudah berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi maupun sosial di kota tanpa harus merasa terbebani oleh ongkos transportasi. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif di Jakarta.
Dalam implementasinya, para pemegang hak layanan transportasi gratis harus menunjukkan identitas yang sesuai dengan kategori masing-masing, seperti KTP, kartu dinas, atau bukti penerimaan bantuan, sebagai bentuk verifikasi untuk menjaga agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kepemilikan kendaraan pribadi yang cenderung meningkat di Jakarta. Dengan banyaknya warga yang beralih menggunakan transportasi umum, maka beban jalan raya akan berkurang, kemacetan dapat diminimalisir, dan kualitas udara ibu kota menjadi lebih baik.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan moda transportasi publik, mulai dari penambahan armada, peningkatan keamanan, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Semua usaha ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kesimpulannya, kebijakan tarif nol rupiah bagi 15 golongan masyarakat ini bukan hanya sekadar memberikan kemudahan akses, melainkan juga langkah strategis dalam mengembangkan transportasi umum Jakarta yang inklusif, efisien, dan ramah lingkungan. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, program ini diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan bagi kehidupan warga ibu kota serta mendorong terciptanya Jakarta yang lebih modern dan berkelanjutan.