LISTRIK

Tarif Listrik PLN Tetap, Konsumen dan Industri Untung

Tarif Listrik PLN Tetap, Konsumen dan Industri Untung
Tarif Listrik PLN Tetap, Konsumen dan Industri Untung

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga listrik bagi masyarakat dan industri. Tarif listrik PLN untuk bulan September 2025 tidak mengalami perubahan dibanding triwulan sebelumnya. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha dalam mengatur anggaran listrik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi pelanggan prabayar, tarif listrik tetap berarti mereka dapat membeli token listrik sesuai harga yang berlaku dan mengisi meteran tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak. Sedangkan pelanggan pascabayar tetap membayar tagihan sesuai penggunaan, dengan tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Langkah ini memberikan rasa aman dan prediktabilitas bagi semua golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas publik.

Alasan Tarif Tetap

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik Triwulan III 2025 dibuat dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menambahkan bahwa perusahaan siap mendukung kebijakan pemerintah yang tidak melakukan penyesuaian tarif listrik. Stabilitas harga listrik ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi masyarakat dan kelangsungan operasional PLN.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga dan Pelanggan Lainnya

Bagi pelanggan rumah tangga, tarif listrik tetap berlaku untuk berbagai golongan daya. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM tetap Rp 1.352 per kWh, sedangkan golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp 1.444,70 per kWh. Golongan menengah R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan golongan besar R-3/TR,TM di atas 6.600 VA tetap Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan bisnis juga menikmati tarif stabil. Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA tetap Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh. Untuk industri, tarif I-3/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh, dan golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA Rp 996,74 per kWh.

Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Sosial

Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum juga tidak berubah. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA tetap Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.699,53 per kWh. Sementara golongan L/TR, TM, TT untuk berbagai tegangan tetap Rp 1.644,52 per kWh.

Untuk pelayanan sosial, golongan S-1/TR daya 450 VA tetap Rp 325 per kWh, 900 VA Rp 455 per kWh, 1.300 VA Rp 708 per kWh, 2.200 VA Rp 760 per kWh, dan 3.500 VA-200 kVA Rp 900 per kWh. Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA Rp 925 per kWh. Stabilitas ini memungkinkan fasilitas sosial beroperasi tanpa khawatir terhadap lonjakan biaya energi yang dapat membebani anggaran.

Tarif Subsidi Rumah Tangga Tetap Terjangkau

Pelanggan rumah tangga dengan daya rendah tetap menikmati tarif subsidi yang terjangkau. Golongan R-1/TR daya 450 VA dipatok Rp 415 per kWh, sementara daya 900 VA tetap Rp 605 per kWh. Tarif subsidi ini tetap menjadi jaring pengaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memastikan akses energi listrik yang adil dan merata.

Manfaat Stabilitas Tarif Listrik

Kebijakan tarif listrik yang tidak berubah memberikan beberapa manfaat penting. Bagi rumah tangga, konsistensi harga memungkinkan perencanaan keuangan yang lebih baik, mengurangi tekanan biaya bulanan. Bagi bisnis dan industri, tarif stabil mendukung efisiensi operasional, menurunkan risiko fluktuasi biaya produksi, dan memperkuat daya saing.

Selain itu, stabilitas tarif listrik juga menjadi sinyal positif bagi investasi, karena kepastian biaya energi menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan investasi sektor industri. Dengan tarif yang tetap, perusahaan dapat merencanakan ekspansi atau operasional tanpa khawatir adanya lonjakan biaya listrik yang tiba-tiba.

Kepastian Biaya Energi untuk Semua Golongan

Penetapan tarif listrik PLN yang tetap pada September 2025 menegaskan komitmen pemerintah dan PLN untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, keberlangsungan operasional perusahaan, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan rincian tarif yang jelas dan stabil untuk semua golongan, dari rumah tangga hingga industri dan fasilitas publik, konsumen dapat lebih bijak dalam mengatur penggunaan listrik, sementara sektor bisnis dapat memaksimalkan efisiensi dan daya saing mereka.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa stabilitas energi merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan akses listrik yang merata di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index