ESDM

ESDM Buka Peluang SDA Aceh Tamiang untuk Dikelola Rakyat

ESDM Buka Peluang SDA Aceh Tamiang untuk Dikelola Rakyat
ESDM Buka Peluang SDA Aceh Tamiang untuk Dikelola Rakyat

JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan peluang signifikan bagi masyarakat Aceh Tamiang untuk ikut mengelola sumber daya alam (SDA) di wilayah mereka. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH, yang menyambut Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 sebagai regulasi strategis dalam mempermudah tata kelola pertambangan rakyat.

Kepmen ESDM tersebut berfokus pada Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang memberikan dasar hukum bagi masyarakat lokal untuk mengelola SDA, khususnya sektor pertambangan, secara legal dan berbasis kelompok usaha berbadan hukum seperti koperasi. Menurut Fadlon, kesempatan ini menjadi momentum untuk masyarakat Aceh Tamiang agar dapat memanfaatkan kekayaan alamnya secara optimal, sekaligus memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebagai putra daerah, kita harus menindaklanjuti regulasi ini dengan langkah nyata. Pengelolaan SDA, termasuk minyak bumi, bisa dilakukan langsung oleh rakyat berbasis koperasi atau badan usaha lokal, sehingga manfaatnya dirasakan secara luas,” tegas Fadlon.

Penguatan Ekonomi Lokal Melalui Pertambangan Rakyat

Fadlon menambahkan bahwa pengelolaan SDA oleh masyarakat tidak hanya mendukung peningkatan kesejahteraan, tetapi juga menjadi peluang untuk membuka lapangan pekerjaan di sekitar kawasan pertambangan. Dengan regulasi yang jelas, kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan pendapatan tetap masuk ke kas daerah.

“Pelaku usaha lokal dapat mengelola sumber daya tambang sesuai regulasi, membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar, dan berkontribusi pada pertumbuhan PAD. Ini adalah langkah positif untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal,” jelasnya.

Peran Regulasi dalam Mendorong Kemandirian Masyarakat

Kepmen ESDM 174/2024 diharapkan menjadi alat untuk memberdayakan masyarakat Aceh Tamiang agar bisa mengelola SDA secara profesional. Fadlon menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar surat keputusan administratif, melainkan peluang konkret bagi masyarakat untuk meningkatkan penghasilan dan kapasitas ekonomi melalui usaha tambang legal.

“Regulasi ini memberikan akses lebih mudah bagi rakyat untuk mengelola SDA. Pengelolaan yang dilakukan dengan prosedur resmi akan memberikan keuntungan berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

SDA Sebagai Sumber Pendapatan dan Kemandirian

Fadlon mengingatkan bahwa kekayaan alam, khususnya minyak bumi, merupakan aset strategis yang harus dikelola secara baik. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaan SDA bisa meningkatkan pendapatan lokal, menambah lapangan pekerjaan, dan mendorong perputaran ekonomi di wilayah Aceh Tamiang.

“Kita melihat ini sebagai peluang untuk memperbaiki ekonomi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini akan memperkuat fondasi keuangan daerah melalui pajak dan kontribusi langsung terhadap PAD,” ujar Fadlon.

Strategi Implementasi IPR

Menurut Fadlon, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membentuk kelompok usaha atau koperasi yang memiliki badan hukum untuk mengelola pertambangan rakyat. Dengan dukungan pemerintah dan kepastian regulasi, kelompok ini dapat mengajukan izin pertambangan secara legal, mengakses sumber daya, serta memperoleh pendampingan teknis dari instansi terkait.

“Keberadaan badan hukum akan mempermudah akses perizinan, menjaga kelancaran operasional, dan memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Manfaat Bagi Komunitas dan Pemerintah

Pengelolaan SDA berbasis masyarakat tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi warga lokal, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Selain membuka lapangan pekerjaan, kegiatan ini juga berpotensi menumbuhkan kewirausahaan lokal, memperkuat ekonomi berbasis komunitas, dan meningkatkan kesejahteraan jangka panjang.

Fadlon menekankan bahwa pengelolaan SDA yang baik akan menciptakan efek domino positif bagi perekonomian Aceh Tamiang. PAD yang meningkat dari kontribusi pertambangan rakyat akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Menyambut Peluang dengan Tindakan Nyata

Ketua DPRK Aceh Tamiang menegaskan bahwa regulasi ini harus disikapi dengan tindakan nyata. Pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha lokal diharapkan bekerja sama dalam memanfaatkan kesempatan ini. Fokus utama adalah pengelolaan SDA secara legal, profesional, dan berkelanjutan.

“Ini saatnya kita bergerak bersama untuk mengelola kekayaan alam secara bijak. Dengan langkah konkret, pengelolaan SDA oleh rakyat akan membawa manfaat ekonomi langsung dan memperkuat daerah,” pungkas Fadlon.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index