JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana mengambil alih pengelolaan kawasan strategis milik negara, termasuk Komplek Gelora Bung Karno (GBK) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kebijakan ini menandai fase baru dalam tata kelola aset nasional, khususnya dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan nilai ekonomi properti publik secara profesional dan modern.
CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan bahwa pengambilalihan pengelolaan GBK oleh Danantara akan mencakup seluruh aset yang sebelumnya berada di bawah kendali Kemensetneg.
“Jadi ini semua yang tadinya berada di dalam Setneg akan berada di bawah Danantara,” ujar Rosan dalam pernyataannya usai menghadiri Town Hall Meeting di Jakarta Convention Center (JCC).
Langkah ini menegaskan peran Danantara sebagai entitas investasi negara yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis terhadap pengelolaan aset milik publik.
Sejarah dan Peran Strategis Gelora Bung Karno
Komplek Gelora Bung Karno, yang populer dengan singkatan GBK, bukan sekadar pusat olahraga, tetapi juga simbol kejayaan Indonesia dalam kancah internasional. Sejarah panjangnya bermula dari momen ketika Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah Asian Games ke-IV tahun 1962.
Keputusan tersebut diambil setelah Asian Games Federation menetapkan Indonesia sebagai penyelenggara pada pertemuan di Tokyo pada 1958. Presiden Soekarno kala itu menyambut tantangan ini dengan visi besar: membangun sebuah kompleks olahraga modern sebagai representasi martabat bangsa.
Komplek ini kemudian dibangun sebagai mega proyek nasional di atas lahan seluas 279,1 hektare yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas olahraga kelas dunia, mulai dari Stadion Utama GBK, Istora Senayan, lapangan hoki, kompleks renang, hingga wisma atlet.
Landasan hukum pembangunan kawasan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 318 Tahun 1962 tentang Yayasan Gelora Bung Karno. Selanjutnya, pengelolaannya diperkuat dengan Keppres No. 4 Tahun 1984, yang membentuk Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Terakhir, nama resmi kawasan ini berubah dari Gelanggang Olahraga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno melalui Keppres No. 7 Tahun 2001.