Satgas Wasgakkum Dinilai Mandul, Pelanggaran Truk Batu Bara di Batanghari Kian Marak

Jumat, 02 Mei 2025 | 12:14:19 WIB
Satgas Wasgakkum Dinilai Mandul, Pelanggaran Truk Batu Bara di Batanghari Kian Marak

JAKARTA - Aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah pelanggaran operasional oleh truk angkutan batu bara kerap terjadi di lapangan, baik di jalur darat maupun di jalur sungai. Situasi ini memunculkan kekecewaan dari berbagai pihak terhadap kinerja Satgas Pengawasan, Pengamanan, dan Penegakan Hukum (Wasgakkum) yang dinilai tak mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

Di sejumlah titik jalan utama, truk-truk batu bara diduga seringkali melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sementara di jalur sungai, aktivitas tongkang dan ponton yang membawa batu bara dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya pada bantaran sungai akibat parkir sembarangan.

Pelanggaran di Jalur Darat dan Sungai Kian Kronis

Situasi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah provinsi maupun kabupaten dalam mengatur dan menata lalu lintas angkutan tambang agar tidak mengganggu masyarakat. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak truk batu bara yang beroperasi di luar jam yang ditentukan dan menimbulkan kemacetan serta polusi debu yang membahayakan kesehatan warga sekitar.

Tak hanya di jalur darat, jalur sungai pun tak luput dari persoalan. Banyak tongkang dan ponton pengangkut batu bara yang parkir sembarangan di tepi sungai, sehingga merusak struktur tanah di pinggiran sungai dan memperparah kondisi ekosistem perairan di daerah tersebut.

Aktivis Lingkungan Soroti Kinerja Satgas

Menanggapi fenomena ini, aktivis lingkungan dari Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup dan Tata Lingkungan (KOMPIHTAL), Usman Yusuf, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Satgas Wasgakkum. Ia menilai lembaga tersebut seolah mandul dalam mengawal pelaksanaan aturan dan menindak tegas para pelanggar.

“Satgas Wasgakkum sudah membuat kajian terkait aturan angkutan batu bara ini, kemudian turunlah Surat Edaran Gubernur terkait jam operasional angkutan batu bara baik untuk jalur darat maupun jalur sungai,” ujar Usman Yusuf.

Namun, lanjutnya, surat edaran tersebut terkesan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang nyata di lapangan. Banyak pelanggaran yang seharusnya bisa dicegah sejak awal, tetapi justru terus berulang setiap hari.

Surat Edaran Gubernur Terabaikan

Surat Edaran Gubernur Jambi yang dimaksud merupakan upaya untuk menertibkan aktivitas angkutan batu bara melalui penetapan waktu operasional yang jelas, baik untuk jalur darat maupun sungai. Kebijakan ini sejatinya ditujukan untuk menekan tingkat kerusakan infrastruktur, mengurangi kemacetan, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Namun sayangnya, menurut Usman, instrumen tersebut belum dijalankan secara tegas dan menyeluruh oleh aparat pengawas di lapangan.

“Jika surat edaran sudah keluar, maka tinggal penegakan hukumnya. Tapi nyatanya, kita belum melihat upaya konkret untuk menindak tegas para pelanggar. Satgas terkesan hanya diam dan membiarkan situasi terus berlangsung tanpa kontrol,” tegasnya.

Dampak Sosial dan Lingkungan Makin Berat

Akibat dari kelonggaran pengawasan ini, masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur truk batu bara dan bantaran sungai mengeluhkan berbagai dampak negatif yang mereka alami. Polusi udara, kebisingan, kerusakan jalan, serta penurunan kualitas air sungai menjadi masalah yang semakin hari makin terasa.

Beberapa warga menyebut aktivitas ponton dan tongkang yang parkir sembarangan telah mengikis tanah di tepi sungai, menyebabkan longsor dan mengancam rumah warga yang berdiri tak jauh dari aliran sungai.

“Kami khawatir kalau terus dibiarkan, rumah kami bisa ikut hanyut. Setiap hari tanah di pinggir sungai makin habis,” ujar Suryani, warga Desa Muara Bulian.

Tuntutan Penegakan Hukum yang Tegas

Situasi ini menimbulkan dorongan kuat dari masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan agar Satgas Wasgakkum melakukan langkah konkret. Tak cukup hanya membuat kajian dan surat edaran, tetapi perlu ada penertiban aktif di lapangan dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan atau operator yang melanggar aturan.

Aktivis lain dari LSM Lingkungan Hijau Tanah Melayu, Haris Sitorus, menilai bahwa pelanggaran ini sudah masuk kategori pembiaran oleh aparat. Menurutnya, jika tidak segera diatasi, konflik horizontal antara masyarakat dan pengusaha tambang bisa saja terjadi.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jika aturan sudah dibuat, maka harus ditegakkan secara konsisten. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa marah dan mengambil langkah sendiri,” ujarnya.

Harapan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat

Masyarakat Batanghari berharap agar Gubernur Jambi dan jajaran Pemerintah Kabupaten Batanghari bersinergi dalam menertibkan angkutan batu bara ini. Penegakan aturan yang setengah hati hanya akan memperburuk situasi dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.

Bahkan, banyak yang meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan turun langsung mengawasi pelaksanaan aturan ini. Tidak sedikit pula yang mendorong agar aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan turut mengawal kasus-kasus pelanggaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami butuh ketegasan pemerintah, bukan sekadar himbauan. Kalau truk tetap melintas seenaknya dan tongkang terus merusak sungai, siapa yang rugi? Masyarakat!” ucap Rudi, tokoh masyarakat Kecamatan Mersam.

Solusi Jangka Panjang Masih Tanda Tanya

Meski berbagai keluhan dan masukan telah disampaikan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah strategis jangka panjang untuk menangani masalah ini. Banyak pihak menilai, tanpa regulasi yang disertai komitmen penegakan hukum yang kuat, angkutan batu bara di Jambi akan terus menjadi sumber konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Satgas Wasgakkum didesak untuk tidak hanya bertindak sebagai tim administratif, tetapi sebagai garda terdepan dalam menjaga aturan dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat eksploitasi tambang yang tidak terkendali.

Sebagaimana ditekankan oleh Usman Yusuf, “Sudah saatnya Satgas menjalankan fungsinya secara menyeluruh, bukan hanya menyusun kebijakan, tetapi juga turun langsung dan memastikan aturan dijalankan di lapangan.”

Kasus pelanggaran angkutan batu bara di Batanghari menjadi potret nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Jika dibiarkan berlarut, tidak hanya infrastruktur dan lingkungan yang rusak, tetapi juga tatanan sosial masyarakat akan terganggu. Oleh karena itu, saatnya pemerintah dan Satgas Wasgakkum bertindak nyata demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Terkini