JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 akan dilakukan secara tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan kebijakan baru yang menggantikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
1. Penggantian DTKS dengan DTSEN: Meningkatkan Akurasi Penyaluran
Pada 5 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan untuk menyatukan basis data sosial ekonomi dari seluruh kementerian dan lembaga agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan efisien .
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi acuan utama dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk PKH dan BPNT. “Dengan menggunakan DTSEN, kami berharap bantuan sosial dapat tepat sasaran dan membantu keluarga miskin dan rentan secara lebih efektif,” ujarnya .
2. Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 menyasar keluarga miskin dan rentan dengan kriteria sebagai berikut:
Komponen Kesehatan:
Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan).
Anak usia dini (0–6 tahun, belum bersekolah), maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan:
Anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun:
Siswa SD/MI atau sederajat.
Siswa SMP/MTs atau sederajat.
Siswa SMA/MA atau sederajat.
Komponen Kesejahteraan:
Lanjut usia (60 tahun ke atas), maksimal empat orang per keluarga.
Penyandang disabilitas berat, maksimal empat orang per keluarga
Bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan dengan besaran sebagai berikut:
Anak usia dini: Rp750.000.
Anak sekolah:
SD: Rp225.000.
SMP: Rp375.000.
SMA: Rp500.000.
Ibu hamil: Rp750.000.
Lanjut usia: Rp600.000.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
3. Penyaluran BPNT 2025: Saldo Sembako Rp200.000 per Bulan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 akan disalurkan kepada 18,27 juta KPM. Setiap KPM akan menerima saldo sembako sebesar Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan melalui e-warong mitra Bank Himbara .
Pencairan BPNT dilakukan setiap bulan untuk mempermudah penerima dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Masyarakat dapat memanfaatkan saldo tersebut untuk membeli bahan pangan sesuai kebutuhan keluarga.
4. Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 dijadwalkan sebagai berikut:
Tahap Kedua: April hingga Juni 2025.
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan harapan dapat membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka
5. Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili. Kemudian, ketik nama penerima manfaat sesuai KTP dan masukkan kode captcha yang muncul di layar. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi detail seperti jenis bantuan, status, dan periode penyaluran. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM” .
6. Harapan Pemerintah untuk Masyarakat
Pemerintah berharap dengan adanya DTSEN, penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga. Selain itu, diharapkan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memastikan data mereka valid dan terupdate, sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.