Peran BUMN Diperkuat dalam Skema Baru Pupuk Subsidi

Senin, 04 Agustus 2025 | 10:47:50 WIB
Peran BUMN Diperkuat dalam Skema Baru Pupuk Subsidi

JAKARTA - Langkah strategis pemerintah dalam menata ulang distribusi pupuk subsidi mulai menunjukkan arah yang lebih terukur dan akuntabel. Dalam upaya memperkuat ketepatan sasaran distribusi, pemerintah memperkenalkan mekanisme baru yang berpusat pada sistem “titik serah”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Skema ini mengubah pendekatan lama yang melibatkan banyak pihak dalam penyaluran, dengan menugaskan BUMN Pupuk sebagai satu-satunya pihak yang memiliki wewenang menunjuk penyalur hingga ke titik distribusi akhir. Mekanisme ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan kebocoran distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.

Titik Serah Jadi Simpul Pengawasan Baru

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah, keberadaan titik serah adalah bagian dari sistem pengendalian baru yang terintegrasi. Melalui pendekatan ini, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai penyalur akan memiliki keterikatan hukum yang jelas dengan BUMN Pupuk, yang berfungsi sebagai pelaku distribusi.

“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” ungkap Andi Nur.

Dengan adanya titik serah ini, setiap distribusi yang dilakukan akan memiliki jalur penelusuran yang lebih pasti dan bertanggung jawab. Titik serah juga akan menjadi lokasi fisik terakhir tempat penyalur menyerahkan pupuk kepada pihak pengguna akhir, yakni petani, sesuai dengan daftar penerima sah.

Penyalur Kini Langsung Ditunjuk BUMN Pupuk

Skema baru ini juga menandai perubahan penting dalam hal penunjukan penyalur pupuk subsidi. Bila sebelumnya proses penunjukan melibatkan beberapa lembaga dan mekanisme yang bervariasi, kini seluruh proses tersebut disederhanakan melalui kewenangan langsung yang diberikan kepada BUMN Pupuk.

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menuturkan bahwa penunjukan penyalur akan difokuskan kepada entitas yang memiliki kemampuan distribusi yang memadai, mulai dari pengecer resmi, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan), hingga koperasi yang bergerak di bidang pupuk.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” jelas Jekvy.

Keputusan ini sekaligus menyederhanakan rantai birokrasi dan memperkuat tanggung jawab BUMN dalam menjamin ketersediaan pupuk subsidi di lapangan. Dengan sistem ini, koordinasi antar-lembaga menjadi lebih efisien dan bisa dimonitor secara lebih akurat oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Penebusan Pupuk Tetap Gunakan e-RDKK

Dari sisi pengguna, yaitu petani, skema baru ini tidak mengubah mekanisme dasar penebusan. Petani tetap menggunakan data yang bersumber dari e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Dalam sistem ini, petani yang telah terdaftar dapat melakukan penebusan pupuk di titik serah yang telah ditunjuk atau di kios resmi, dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani (Kartan) sebagai bukti identitas dan keabsahan.

“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” tambah Jekvy.

Dengan mempertahankan mekanisme e-RDKK, sistem penyaluran ini tetap menitikberatkan pada validasi penerima manfaat. Namun, perbedaannya kini terletak pada pengendalian distribusi yang diperketat hingga ke tangan penerima terakhir.

Negara Hadir Lewat Regulasi yang Tegas

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa terbitnya Perpres 6/2025 menjadi simbol kehadiran negara dalam memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar digunakan untuk mendukung produktivitas petani.

“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa skema ini bukan sekadar pembenahan teknis, melainkan juga merupakan upaya memperkuat keadilan dan transparansi dalam kebijakan publik yang menyentuh sektor hulu pertanian.

Peran Strategis BUMN dalam Tata Kelola Subsidi

Dengan skema baru ini, BUMN Pupuk memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan penyaluran. Pemerintah mengandalkan BUMN untuk tidak hanya menjamin suplai dan ketersediaan pupuk, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan internal yang efektif melalui keterikatan hukum dengan seluruh mata rantai distribusi.

Perubahan ini tidak hanya ditujukan untuk menghindari penyelewengan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pupuk tersedia dalam jumlah yang cukup, mutu yang terjaga, waktu yang tepat, dan sasaran yang sesuai. Dalam konteks ketahanan pangan nasional, sistem distribusi yang kuat menjadi fondasi penting dalam menjaga kestabilan produksi pertanian.

Mekanisme titik serah dalam skema baru distribusi pupuk subsidi adalah jawaban atas berbagai persoalan klasik yang selama ini menghambat penyaluran bantuan tepat sasaran. Dengan memberikan wewenang penuh kepada BUMN Pupuk sebagai penyalur tunggal, pemerintah berharap sistem ini akan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Di sisi petani, skema ini tetap mempertahankan kemudahan dalam penebusan, selama mereka terdaftar di e-RDKK. Ini menunjukkan bahwa reformasi ini tidak memberatkan petani, tetapi justru memberikan jaminan hak yang lebih kuat atas akses subsidi. Pemerintah dan BUMN kini tinggal memastikan implementasinya berjalan sesuai semangat regulasi: tepat sasaran, tepat waktu, dan bebas kebocoran.

Terkini

BYD Kuasai Pasar Global, Indonesia Masuk Daftar

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:52:32 WIB

XL Perkuat Ekosistem Digital Lewat Bundling OPPO Reno14

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:57:41 WIB

Harga iPhone Turun Jelang iPhone 17

Senin, 04 Agustus 2025 | 16:03:26 WIB