Kendaraan

ITDP Dorong Pembatasan Kendaraan di Kawasan Rendah Emisi Jakarta untuk Mengurangi Polusi Udara

ITDP Dorong Pembatasan Kendaraan di Kawasan Rendah Emisi Jakarta untuk Mengurangi Polusi Udara
ITDP Dorong Pembatasan Kendaraan di Kawasan Rendah Emisi Jakarta untuk Mengurangi Polusi Udara

JAKARTA - Jakarta, sebagai salah satu kota terbesar dan terpadat di dunia, menghadapi tantangan besar terkait polusi udara akibat tingginya volume kendaraan bermotor. Untuk mengatasi masalah ini, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) mendorong optimasi tata kelola ruang dan infrastruktur kota dengan menjadikan Jakarta sebagai kawasan rendah emisi (KRE). Dalam laporan terbarunya mengenai penerapan KRE di kawasan Kota Tua, ITDP mengusulkan pembatasan kendaraan bermotor yang berbasis tingkat emisi sebagai langkah strategis yang perlu segera diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta.
 

Rekomendasi ITDP: Pembatasan Kendaraan Berdasarkan Emisi
 

ITDP mengemukakan bahwa pembatasan kendaraan bermotor dengan cara mengelompokkan kendaraan berdasarkan tingkat emisinya merupakan langkah krusial yang perlu diterapkan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Penerapan sistem ini bisa dilakukan melalui pelarangan total kendaraan dengan emisi tinggi atau dengan mengenakan biaya tambahan untuk kendaraan yang menghasilkan emisi besar. Penerapan kebijakan ini dapat difokuskan pada kawasan-kawasan tertentu, seperti pusat kota atau kawasan padat aktivitas lainnya.

Dalam laporannya, ITDP menekankan bahwa penerapan Kawasan Rendah Emisi (KRE) umumnya mencakup area luas di pusat kegiatan kota. Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti angkutan umum berbasis listrik atau sepeda. Sebagai contoh, Jakarta sudah menguji coba kebijakan ini di kawasan Kota Tua pada Februari 2021, yang sejalan dengan upaya revitalisasi cagar budaya di area tersebut.

Gede Gunawan, salah satu anggota ITDP Indonesia, menyatakan, "Penerapan kawasan rendah emisi ini sangat penting, mengingat Jakarta merupakan salah satu kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia. Jika kita ingin menciptakan kualitas udara yang lebih baik, maka pengurangan kendaraan bermotor harus dilakukan dengan lebih tegas."
 

Kota Tua Sebagai Proyek Percontohan KRE
 

Kawasan Kota Tua Jakarta menjadi salah satu kawasan pertama yang diterapkan sebagai Kawasan Rendah Emisi di Jakarta. Revitalisasi Kota Tua bertujuan untuk mengembalikan kawasan ini sebagai pusat wisata, bisnis, perdagangan, dan jasa berbasis pelestarian budaya. Dalam implementasinya, pemerintah DKI Jakarta menutup beberapa ruas jalan utama di Kota Tua dari kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum, seperti bus Transjakarta, serta kendaraan yang memiliki stiker pengecualian.

Kawasan inti Kota Tua telah terhubung dengan moda transportasi publik utama seperti Transjakarta dan KRL Jabodetabek, yang dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Dengan adanya fasilitas transportasi umum yang memadai, diharapkan masyarakat akan lebih memilih menggunakan transportasi publik ketimbang kendaraan pribadi yang menjadi salah satu penyumbang utama emisi karbon.

Dalam rangka mendukung kebijakan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menutup enam ruas jalan utama di Kota Tua, yakni Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kali Besar Barat (sisi selatan), Jalan Kunir (sisi selatan), Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada. Stiker pengecualian diberikan kepada tenant yang berada di kawasan KRE untuk keperluan operasional, dengan syarat kendaraan mereka telah lulus uji emisi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
 

Tantangan dalam Implementasi KRE di Jakarta
 

Meski kebijakan ini telah diterapkan di Kota Tua, ITDP menilai implementasi Kawasan Rendah Emisi di Jakarta belum berjalan optimal. Salah satu kendala utama adalah minimnya kebijakan pendukung yang menyertai penerapan KRE. Selain itu, tidak adanya regulasi yang mengikat bagi kendaraan bermotor beremisi tinggi menjadi hambatan besar dalam upaya pengurangan emisi. Oleh karena itu, ITDP menilai perlu ada kebijakan yang lebih kuat dan bersifat wajib, tidak hanya sekadar imbauan atau uji coba di kawasan terbatas.

Gede Gunawan mengungkapkan, "Implementasi KRE di Kota Tua memberikan dampak positif, tetapi area yang dijangkau masih sangat terbatas. Dibutuhkan kebijakan yang lebih luas dan regulasi yang mengikat untuk kendaraan beremisi tinggi, agar dampak dari penerapan kawasan rendah emisi ini dapat dirasakan lebih luas."

Selain itu, keterbatasan cakupan area KRE juga menjadi perhatian. Saat ini, area KRE yang diterapkan di Jakarta masih sangat sempit, yakni hanya mencakup kawasan Kota Tua dan sekitarnya. Agar kebijakan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, perlu adanya perluasan area penerapan KRE ke wilayah-wilayah lain yang juga memiliki konsentrasi kendaraan bermotor tinggi.
 

Potensi Manfaat Kebijakan KRE untuk Jakarta
 

Penerapan Kawasan Rendah Emisi di Jakarta diyakini akan memberikan berbagai manfaat jangka panjang, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun ekonomi. Dalam konteks lingkungan, pengurangan emisi karbon dapat membantu mengurangi tingkat polusi udara yang sudah sangat mengkhawatirkan di Jakarta. Kualitas udara yang lebih baik akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat, mengurangi angka penderita penyakit pernapasan, serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.

Secara ekonomi, kebijakan ini berpotensi untuk memperkuat sektor transportasi publik, yang diharapkan dapat menarik lebih banyak penumpang. Di samping itu, Jakarta juga dapat menarik lebih banyak wisatawan dengan mengembangkan kawasan-kawasan rendah emisi yang ramah lingkungan, seperti Kota Tua. Kawasan ini, yang sudah terhubung dengan sistem transportasi umum, dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan domestik dan internasional yang mengutamakan keberlanjutan.
 

Perlunya Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat
 

Untuk memastikan keberhasilan penerapan KRE di Jakarta, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri. Pemerintah DKI Jakarta perlu memperkuat regulasi yang mengatur kendaraan beremisi tinggi dan memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan juga menjadi faktor kunci dalam keberhasilan kebijakan ini.

Gede Gunawan menambahkan, “Penerapan KRE bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya memilih transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan berkontribusi pada pengurangan emisi karbon di Jakarta.”

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index