JAKARTA - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengatur aktivitas sumur minyak ilegal yang banyak dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah. Menurutnya, pengaturan yang jelas terhadap aktivitas ini sangat penting, baik untuk meningkatkan produksi minyak nasional maupun untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sumur minyak ilegal tersebut.
Bambang mengungkapkan bahwa potensi produksi minyak dari sumur ilegal yang dilakukan oleh masyarakat dapat mencapai 10.000 hingga 20.000 barel per hari (BOPD). Jika dikelola dengan baik, hasil produksi tersebut dapat diserap dan diakui sebagai bagian dari lifting nasional Indonesia, yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas produksi minyak nasional yang semakin menurun.
"Hasil dari lifting masyarakat itu bisa kita ambil dan akui sebagai bagian dari pada hasil lifting nasional, dan itu potensinya antara 10.000 hingga 20.000 barel per hari. Nah, ini kan sangat lumayan dalam rangka meningkatkan lifting nasional," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya.
Meningkatnya Aktivitas Sumur Minyak Ilegal di Berbagai Daerah
Bambang Patijaya juga mengingatkan bahwa aktivitas sumur minyak ilegal sudah menjadi fenomena yang meluas di beberapa daerah. Salah satu daerah yang paling mencolok adalah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di mana tercatat lebih dari 10.000 sumur ilegal pada tahun 2024. Jumlah ini menunjukkan besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan, namun juga membawa dampak negatif bagi negara.
"Ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan," kata Bambang, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak lingkungan dan keselamatan yang ditimbulkan oleh sumur minyak ilegal.
Menurut Bambang, meskipun aktivitas sumur minyak ilegal memiliki potensi produksi yang signifikan, namun ketidakjelasan regulasi dan pengawasan menyebabkan banyak kerugian, baik dari segi ekonomi, lingkungan, maupun keselamatan warga yang terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Oleh karena itu, Bambang menilai bahwa pemerintah perlu untuk segera membuat aturan yang mengatur kegiatan ini agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk sektor energi nasional.
Payung Hukum untuk Aktivitas Sumur Ilegal
Melihat kenyataan di lapangan, Bambang menyarankan agar pemerintah menyediakan ruang hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal. Dengan adanya pengaturan yang jelas, aktivitas ini bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sektor energi nasional. Selain itu, regulasi yang tepat juga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat.
"Kita tidak bisa tutup mata terhadap realitas di lapangan. Karena ini menjadi salah satu mata pencaharian mereka, maka lebih baik diberikan ruang hukum agar kegiatan ilegal drilling ini produksinya bisa diserap secara resmi ke dalam lifting nasional. Sehingga, dengan adanya regulasi yang tepat, aktivitas pengeboran rakyat bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sektor energi nasional, sekaligus mengurangi dampak negatif yang selama ini terjadi," jelas Bambang.
Sebagai informasi, sumur minyak ilegal biasanya dikelola oleh masyarakat lokal yang kurang mendapatkan perhatian dari perusahaan-perusahaan besar di sektor minyak dan gas. Aktivitas ini sering kali dilakukan tanpa izin resmi, yang menyebabkan pengawasan terhadap kualitas, keselamatan, dan dampaknya terhadap lingkungan menjadi terbatas. Dengan adanya regulasi, pemerintah dapat memastikan bahwa aktivitas ini dapat berjalan lebih terkontrol dan bermanfaat bagi negara.
Penurunan Lifting Migas Sejak 2017
Bambang juga menyoroti penurunan signifikan dalam lifting migas Indonesia sejak tahun 2017. Lifting migas Indonesia, yang merupakan total produksi minyak yang dapat diproduksi dan dipasarkan, terus menunjukkan angka yang menurun. Oleh karena itu, Bambang menganggap regulasi untuk mengatur sumur minyak ilegal sebagai salah satu solusi untuk mengatasi penurunan lifting migas ini.
"Sejak 2017 lifting migas terus mengalami penurunan. Dengan kondisi saat ini, target 2025 merupakan tantangan yang bisa diatasi salah satunya dengan inovasi regulasi," ujar Bambang, menambahkan bahwa pengaturan sumur minyak ilegal dapat menjadi salah satu alternatif untuk mencapai target produksi migas Indonesia pada 2025.
Saat ini, Indonesia berjuang untuk mencapai target lifting migas sebesar 1 juta barel per hari pada tahun 2025, yang dianggap sangat ambisius mengingat penurunan produksi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan melibatkan sumur minyak ilegal dalam sistem yang sah dan teratur, Bambang berharap dapat meningkatkan kontribusi produksi minyak nasional.
Proses Pengaturan Aktivitas Sumur Ilegal
Bambang berharap, pemerintah dapat segera menyiapkan regulasi yang tidak hanya mengatur bagaimana sumur minyak ilegal bisa dimanfaatkan secara legal, tetapi juga mengatur berbagai aspek terkait keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan. "Regulasi ini harus memayungi segala aspek, mulai dari izin, pengawasan, hingga dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga berharap agar pemerintah dapat melibatkan masyarakat dan perusahaan-perusahaan migas dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan kegiatan pengeboran minyak ilegal ini bisa lebih terkelola dengan baik dan lebih menguntungkan bagi negara.