Pinjaman Online

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman online (pinjol). Kasus ini melibatkan 97 penyelenggara pinjaman online yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan nilai potensi pelanggaran yang terkait dengan kebutuhan pembiayaan mencapai Rp1.650 triliun.

Langkah hukum ini menjadi respons atas temuan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan harga di antara pelaku usaha yang seharusnya bersaing secara sehat. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa lembaganya menemukan adanya indikasi pengaturan bunga pinjaman secara kolektif yang merugikan konsumen dan menghambat persaingan di industri fintech.

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Hal ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ungkap Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index