Pinjaman Online

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

Struktur Pasar Oligopolistik dan Dominasi Pemain Besar
 

KPPU juga mencatat konsentrasi pasar yang sangat tinggi dalam industri pinjol. Hingga Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara pinjol terdaftar, namun dominasi pasar dikuasai oleh beberapa perusahaan besar. KreditPintar menguasai sekitar 13 persen pasar, disusul Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen).

Sebagian besar dari penyelenggara tersebut memiliki afiliasi langsung atau tidak langsung dengan platform e-commerce besar di Indonesia. Situasi ini menciptakan struktur pasar yang bersifat oligopolistik, di mana hanya segelintir pelaku menguasai pangsa pasar terbesar dan memiliki kekuatan untuk menentukan kebijakan harga secara sepihak atau melalui kesepakatan bersama.

Dominasi ini menjadi faktor kunci dalam menciptakan kondisi yang mempermudah terjadinya kartel, karena hanya diperlukan kesepakatan antara beberapa pemain besar untuk memengaruhi keseluruhan pasar.
 

Sidang Majelis dan Ancaman Sanksi Berat

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index