Pinjaman Online

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

Dugaan Persekongkolan Harga Bunga di Kalangan Penyelenggara Pinjol
 

Dalam investigasinya, KPPU mengungkap bahwa para penyelenggara pinjol secara kolektif menetapkan plafon bunga harian yang diberlakukan secara seragam. Pada 2020, plafon bunga harian ditetapkan sebesar 0,8 persen dari jumlah pinjaman. Setahun kemudian, angka tersebut diturunkan menjadi 0,4 persen. Penetapan tarif bunga ini dilakukan melalui kesepakatan internal di dalam AFPI.

Kesepakatan ini dinilai tidak hanya menyalahi prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga membebani konsumen secara finansial. Terlebih, penurunan bunga yang dilakukan justru bukan merupakan hasil dari dinamika pasar yang kompetitif, melainkan hasil kesepakatan kolektif yang menciptakan struktur harga yang stagnan dan tidak memberikan pilihan yang adil bagi peminjam.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat mendorong revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, dan menurunkan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, ini menjadi langkah positif dalam melindungi hak peminjam dan meningkatkan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” tambah Ifan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index