Pinjaman Online

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

Kasus dugaan kartel bunga pinjol kini memasuki tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang bertujuan untuk menguji validitas bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyelidikan. Dalam Rapat Komisi yang digelar sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa terdapat cukup indikasi awal untuk membawa perkara ini ke ranah sidang.

Jika para terlapor terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi administratif yang cukup berat. Sesuai ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999, sanksi dapat berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama periode pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari total penjualan mereka dalam kurun waktu yang sama.

Saat ini, susunan tim majelis tengah dalam proses finalisasi dan jadwal sidang perdana akan diumumkan dalam waktu dekat. KPPU menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional demi memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index