JAKARTA - Ketika ekonomi masih menjadi perhatian utama masyarakat, Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) berinisiatif menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bukan hanya bersifat subsidi, namun juga sebagai langkah strategis pemulihan ekonomi masyarakat. Program ini memberikan kesempatan bagi penunggak pajak untuk menuntaskan tunggakan tanpa membayar denda—langkah penting yang memperlihatkan bahwa pemerintah punya komitmen nyata merespons kondisi fiskal rakyat.
Program Pemutihan: Bukan Sekadar “Hadiah” HUT RI
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dimaksudkan sebagai “hadiah” pemprov kepada masyarakat menjelang HUT RI ke-80. Ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk konkret pemerintah memperhatikan langsung beban ekonomi warga, terutama bagi pemilik kendaraan yang lama menunggak pajak.
- Baca Juga BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Riau
Lima Keringanan Nyata Bagi Warga
Program pemutihan yang berlaku sejak pertengahan tahun dan akan berakhir pada akhir Agustus tersebut menawarkan lima bentuk keringanan yang signifikan:
Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda:
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun cukup membayar satu tahun pokok pajak saja. Seluruh tunggakan—baik pokok sebelumnya maupun denda—dihapuskan 100%.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II):
Pemilik yang ingin balik nama kendaraan kedua di atas namanya hanya membayar biaya PNBP seperti STNK, TNKB, BPKB, dan surat mutasi. Biaya BBNKB II sepenuhnya ditiadakan.
Pembebasan Pajak Progresif:
Tarif progresif yang biasanya berlaku bagi kepemilikan kendaraan ganda atas satu nama tidak akan dikenakan selama masa pemutihan.
Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-tahun Sebelumnya:
Denda dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kecuali tahun berjalan, ditiadakan dari tunggakan sebelumnya.
Kemudahan Pembayaran Lewat Aplikasi Digital:
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat dan bisa menyelesaikan kewajiban pajak secara online.
Jika dijumlahkan, paket keringanan ini tidak hanya menyentuh aspek finansial, tetapi juga teknis—membuka akses yang sebelumnya sulit dengan modernisasi layanan.
Dorongan Mutlak untuk Kepatuhan Pajak
Program ini bukan sekadar bunga-bunga manis di tengah perayaan HUT RI. Tujuannya lebih dalam: mendorong dan membentuk budaya tertib pajak, mengingat banyaknya kendaraan yang selama ini mengendap di jalanan karena tunggakan mengecilkan kesadaran warga. Melalui pemutihan, pemerintah ingin memberi kesempatan kedua sekaligus mendidik masyarakat bahwa tertib pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial.
Selain itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, bukan dari denda, melainkan dari penerimaan pokok pajak yang sudah tidak terbayar. Ini memberikan dampak positif di dua sisi: warga terbantu secara ekonomi, serta pos keuangan daerah mendapat suntikan dana segar tanpa beban denda menumpuk.
Digitalisasi Layanan: Solusi Cerdas Era Modern
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menegaskan bahwa aspek teknis maupun regulasi program pemutihan sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur. Penggunaan aplikasi SIGNAL menjadi langkah krusial ke arah layanan publik lebih cepat, praktis, dan aman dengan mengurangi tatap muka langsung—sebuah strategi progresif agar pelayanan fiskal lebih inklusif.
Dengan hanya membutuhkan dokumen dasar seperti STNK, BPKB, dan KTP, wajib pajak dapat mengurus tunggakan dan balik nama tanpa ribet. Semua proses transparan dan sistematis, mengikuti standar digitalisasi modern.
Petunjuk Praktis Mengikuti Program Pemutihan
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat diarahkan melalui beberapa langkah sederhana:
Datang ke kantor Samsat terdekat atau akses aplikasi SIGNAL.
Siapkan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Bayar satu tahun pokok pajak, tunggakan dan denda dipastikan sudah dihapus secara otomatis.
Jika ingin balik nama atau membayar SWDKLLJ, tinggal lakukan sesuai panduan.
Bayar secara digital dan tunggu konfirmasi resmi dari sistem.
Susunan langkah ini meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses pelayanan pajak kendaraan.
Momentum untuk Reformasi Pajak Daerah dan Kesadaran Warga
Pemutihan pajak ini bukan sekadar program jangka pendek, melainkan momentum untuk menanamkan kesadaran fiskal yang lebih kuat di masyarakat. Di banyak daerah, pajak kendaraan menjadi komponen signifikan dalam PAD. Dengan kepatuhan yang meningkat, perputaran uang jadi sehat dan pembangunan serta layanan publik bisa lebih optimal.
Menjelang 31 Agustus, Jangan Sampai Terlewat
Program ini berlaku hingga 31 Agustus, memberikan rentang waktu tiga bulan—cukup panjang untuk menyusun rencana pembayaran, tetapi juga mendesak agar warga segera mengambil tindakan sebelum lewat tenggat. Kesempatan ini terlalu baik untuk dilewatkan: beban pajak dapat ditekan, namun tanggung jawab tetap terpenuhi.
Bagi siapa pun yang memiliki kendaraan di Sumbar dan belum membayar pajak, pemutihan ini adalah peluang emas. Konsistensi dan loyalitas masyarakat bisa membantu membangun layanan publik yang lebih baik—dengan kolaborasi positif antara pemerintah dan masyarakat.