JAKARTA - Dorongan untuk memperkuat pendalaman pasar modal di Indonesia terus bergulir. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadirkan produk investasi baru berbasis emas dalam bentuk exchange traded fund (ETF). Upaya ini dinilai sebagai bentuk inovasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap pasar emas, tanpa harus membeli emas fisik.
OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa regulator sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) khusus yang mengatur tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif berbasis emas atau ETF emas.
Produk ETF sendiri merupakan jenis reksa dana yang dapat diperdagangkan di bursa layaknya saham. Keunikan dari ETF emas adalah, meskipun berbasis komoditas emas, investor dapat memperjualbelikannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanpa harus memiliki emas secara fisik. Hal ini menjadikan ETF emas sebagai salah satu instrumen derivatif yang semakin relevan di tengah tren investasi modern.
"Dalam rangka memberikan alternatif instrumen investasi baru bagi pelaku pasar, sehingga akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas secara fisik," ujar Inarno dalam konferensi pers.
Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang OJK untuk menciptakan pasar keuangan yang lebih dalam dan beragam. Dengan adanya ETF emas, diharapkan para investor ritel maupun institusi memiliki lebih banyak pilihan dalam menempatkan dana investasi mereka.
Selama ini, keterbatasan akses terhadap instrumen derivatif menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan partisipasi investor di pasar modal. Oleh karena itu, kehadiran ETF emas bukan hanya menjawab kebutuhan pasar, tetapi juga mendukung target jangka panjang regulator dalam mengembangkan infrastruktur keuangan nasional.
"Sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya target pendalaman pasar yang selaras dengan arah pengembangan industri pasar modal ke depan," sambung Inarno.
ETF emas akan bekerja layaknya saham biasa, di mana investor dapat melakukan transaksi jual beli melalui BEI, dengan nilai yang mencerminkan harga emas yang menjadi underlying asset. Dalam implementasinya nanti, investor akan mendapatkan kemudahan berinvestasi dalam emas, tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan seperti penyimpanan atau asuransi, yang biasanya melekat pada pembelian emas fisik.
Tidak hanya itu, perkembangan ETF emas juga membuka peluang bagi lembaga pengelola dana untuk membentuk portofolio yang lebih beragam. Misalnya, manajer investasi dapat menciptakan reksa dana berbasis emas dengan strategi tertentu, yang memungkinkan investor mendapat imbal hasil optimal sesuai profil risikonya.
Dalam waktu bersamaan, OJK juga memperkuat regulasi di sektor pasar modal secara lebih luas. Ini termasuk penguatan aspek manajemen risiko dan tata kelola perusahaan efek. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan menciptakan ekosistem investasi yang aman dan transparan.
Pengawasan terhadap perusahaan efek menjadi semakin krusial, mengingat peran mereka dalam menghimpun dan mengelola dana masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan investor akan meningkat, dan ini menjadi fondasi penting untuk pertumbuhan pasar modal jangka panjang.
Selain itu, regulasi ETF emas diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari investor, manajer investasi, hingga otoritas bursa. Aturan yang jelas dan komprehensif akan mendorong pertumbuhan ETF emas secara berkelanjutan serta mengurangi risiko operasional dan hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, minat terhadap investasi berbasis komoditas seperti emas terus meningkat, terutama di tengah ketidakpastian global. Emas dikenal sebagai aset lindung nilai (hedging asset) yang cukup tahan terhadap gejolak pasar. Hal ini membuat ETF emas sangat potensial untuk menarik minat investor, khususnya yang memiliki orientasi jangka panjang.
OJK juga menyadari pentingnya memperluas basis investor domestik. Melalui instrumen seperti ETF emas, masyarakat yang sebelumnya belum familiar dengan investasi di pasar modal diharapkan mulai tertarik karena kemudahan akses, transparansi harga, dan kemiripan dengan produk emas konvensional yang telah dikenal luas.
Langkah OJK ini sejalan dengan tren global, di mana ETF berbasis emas telah lebih dahulu populer di berbagai negara maju. Indonesia, sebagai salah satu pasar dengan pertumbuhan investor ritel yang pesat, dinilai siap untuk mengadopsi instrumen serupa, tentunya dengan penyesuaian terhadap kondisi pasar dan peraturan lokal.
Adopsi ETF emas juga diprediksi akan mendorong aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Semakin banyak produk yang tersedia di bursa, semakin tinggi pula likuiditas yang tercipta. Ini akan membawa dampak positif tidak hanya bagi investor, tetapi juga bagi pelaku pasar lainnya, termasuk manajer investasi dan perusahaan sekuritas.
Ke depan, ETF emas diharapkan dapat menjadi batu loncatan untuk pengembangan ETF berbasis aset lainnya, seperti komoditas energi atau agrikultur. Dengan demikian, diversifikasi pasar akan semakin luas, dan sektor keuangan Indonesia akan menjadi lebih resilien terhadap dinamika ekonomi global.
Dengan penguatan regulasi yang menyeluruh, OJK berharap ETF emas dapat diluncurkan dalam waktu dekat. Semua pihak, baik regulator, pelaku pasar, maupun investor, menantikan kehadiran instrumen ini sebagai bagian dari evolusi pasar modal Indonesia yang lebih inklusif dan modern.