AAJI

AAJI: Industri Asuransi Jiwa Masih Adaptasi Aturan Unitlink

AAJI: Industri Asuransi Jiwa Masih Adaptasi Aturan Unitlink
AAJI: Industri Asuransi Jiwa Masih Adaptasi Aturan Unitlink

JAKARTA - Transformasi besar tengah berlangsung di industri asuransi jiwa Indonesia. Sejak diberlakukannya regulasi baru yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022, pelaku usaha harus beradaptasi dengan berbagai ketentuan yang memengaruhi tata kelola produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal sebagai unitlink.

SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 mengatur aspek penting mulai dari sistem informasi, permodalan dan ekuitas, pemasaran, hingga sumber daya manusia. Aturan ini berlaku efektif 12 bulan setelah diterbitkan, sehingga seluruh perusahaan asuransi jiwa mau tidak mau harus menyesuaikan model bisnis, prosedur, dan strategi mereka untuk tetap relevan di tengah persaingan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menjelaskan bahwa kondisi saat ini masih merupakan masa transisi. “Kami menilai bahwa saat ini industri masih berada dalam fase penyesuaian terhadap regulasi PAYDI dan ekosistem pemasaran baru, terutama dalam hal peningkatan tata kelola, transparansi manfaat, dan kesiapan tenaga pemasar,” ujarnya kepada Kontan.

Penyesuaian ini bukan tanpa dampak. Berdasarkan data AAJI untuk kuartal I-2025, pendapatan premi dari produk unitlink tercatat mengalami penurunan 14,2% secara year on year (YoY), menjadi Rp16,5 triliun. Meski demikian, angka ini sebenarnya membaik jika dibandingkan dengan kuartal I-2024, di mana kontraksi mencapai 16,4% YoY.

Togar mengaitkan tren penurunan ini dengan dinamika pasar dan perubahan preferensi nasabah. “Sejak 2023, terlihat adanya pergeseran minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, termasuk dalam hal preferensi terhadap jenis produk yang mereka pilih,” jelasnya. Banyak nasabah kini mulai beralih ke produk asuransi tradisional yang dianggap lebih sederhana dan mudah dipahami dibandingkan unitlink.

Meskipun ada tantangan, Togar optimistis bahwa unitlink akan kembali diminati. Ia menilai, penyempurnaan regulasi dari OJK akan membawa dampak positif terhadap kepercayaan konsumen dan daya saing produk. “Produk unitlink atau PAYDI akan kembali menjadi pilihan utama nasabah ke depannya,” tegasnya.

Agar tetap kompetitif, Togar menekankan perlunya inovasi yang berfokus pada kebutuhan konsumen. Penyesuaian biaya, fleksibilitas investasi, dan penambahan fitur baru diyakini mampu menarik kembali minat pasar. Strategi ini dinilai penting mengingat konsumen kini semakin kritis dalam memilih produk keuangan.

Namun, Togar juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar dalam memasarkan unitlink terletak pada pemahaman konsumen. Banyak kasus di mana kurangnya edukasi membuat nasabah memiliki ekspektasi yang tidak realistis terhadap kinerja produk. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kemudian hari.

“Pemasaran unitlink memerlukan upaya edukasi dan literasi yang lebih intensif untuk memastikan konsumen memahami risiko, biaya, dan manfaat produk secara menyeluruh,” katanya. Tanpa edukasi yang memadai, strategi pemasaran bisa menjadi kurang efektif, bahkan kontraproduktif.

Peran tenaga pemasar juga menjadi sorotan. Menurut Togar, mereka harus terus memperbarui pengetahuan, tidak hanya mengenai fitur produk, tetapi juga regulasi terbaru. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada calon nasabah dapat akurat dan sesuai dengan ketentuan OJK.

AAJI melihat bahwa masa penyesuaian ini adalah momentum penting bagi industri untuk memperbaiki tata kelola dan membangun kembali kepercayaan publik. Implementasi SEOJK diharapkan mendorong transparansi, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menciptakan persaingan yang lebih sehat di antara pelaku industri.

Ke depan, keberhasilan unitlink di pasar akan sangat bergantung pada kombinasi antara kualitas produk, kejelasan informasi, dan edukasi yang konsisten kepada masyarakat. Meski saat ini angka penjualan belum kembali seperti masa sebelum regulasi diberlakukan, sinyal pemulihan sudah mulai terlihat.

Dengan fokus pada inovasi, edukasi, dan kepatuhan terhadap regulasi, industri asuransi jiwa di Indonesia berpeluang besar untuk menyesuaikan diri dan kembali meraih pertumbuhan positif di segmen unitlink. Tantangan memang ada, tetapi bagi Togar dan AAJI, perubahan ini justru menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi industri agar lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index