JAKARTA - Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan untuk mengendalikan kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas. Aturan ini mewajibkan pengendara menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal di kalender. Pada hari-hari tertentu, kendaraan dengan nomor pelat ganjil saja yang boleh melintas, begitu pula dengan kendaraan bernomor genap pada hari lainnya.
Sistem Ganjil Genap dan Tujuannya
Diterapkan pada hari kerja dengan jadwal pagi dan sore, sistem ini menargetkan pengurangan volume kendaraan di jalan-jalan utama dan akses menuju gerbang tol. Dalam Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional, demi memberikan kelonggaran bagi masyarakat.
Pengendara harus paham bahwa pada hari ganjil, kendaraan dengan pelat bernomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Aturan ini berlaku dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta terdampak kebijakan ini. Jalan-jalan utama seperti Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin, hingga Jalan Gatot Subroto merupakan sebagian dari lokasi yang harus diperhatikan oleh para pengendara.
Berikut daftar lengkap ruas jalan yang terkena ganjil genap:
-Jalan Pintu Besar Selatan
-Jalan Gajah Mada
-Jalan Hayam Wuruk
-Jalan Majapahit
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Sisingamangaraja
-Jalan Panglima Polim
-Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
-Jalan Suryopranoto
-Jalan Balikpapan
-Jalan Kyai Caringin
-Jalan Tomang Raya
-Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
-Jalan Gatot Subroto
-Jalan MT Haryono
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan D.I Pandjaitan
-Jalan Jenderal A. Yani
-Jalan Pramuka
-Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
-Jalan Kramat Raya
-Jalan Stasiun Senen
-Jalan Gunung Sahari
Para pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan -Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Oleh sebab itu, disiplin mematuhi aturan ganjil genap sangat penting untuk menghindari denda dan turut serta membantu mengurangi kemacetan.
Ganjil Genap Juga Berlaku di Akses Gerbang Tol
Tidak hanya jalan utama, sistem ganjil genap juga diterapkan di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta. Ini menjadi langkah strategis untuk mengendalikan lalu lintas sejak pintu masuk tol agar tidak terjadi kemacetan yang berkelanjutan.
Beberapa akses gerbang tol yang menerapkan ganjil genap adalah:
-Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni menuju Tol Jakarta-Tangerang
-Off ramp Tol Slipi, Palmerah, Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso
-Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2
-Off ramp Tol Tomang dan Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
-Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1
-Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan
-Off ramp Tol Benhil, Senayan, Kebayoran menuju akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
-Off ramp Tol Kuningan, Mampang, Menteng menuju simpang Kuningan
-Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan
-Off ramp Tol Tebet, Manggarai, Pasar Minggu menuju simpang Pancoran
-Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet
-Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2
-Off ramp Tol Cawang, Halim, Kampung Melayu menuju simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
-Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas
-Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati
-Off ramp Tol Pisangan, Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat
-Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun
-Off ramp Tol Rawamangun, Salemba, Pulogadung menuju simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
dan masih banyak lagi akses tol lainnya.
Pengemudi diimbau untuk selalu memperhatikan pelat nomor kendaraannya sebelum melewati kawasan ini. Kesiapan dan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap akan sangat membantu mengurangi kepadatan kendaraan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jakarta.
Pentingnya Kepatuhan dan Disiplin Pengendara
Aturan ganjil genap menjadi salah satu solusi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan kemacetan, terutama di jam-jam sibuk. Sistem ini mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum atau menyesuaikan jadwal perjalanan sehingga jumlah kendaraan yang melintas berkurang.
Meski demikian, kendala dan pelanggaran masih kerap terjadi. Oleh karena itu, sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar sistem ini efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Pelanggaran yang berulang tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas tetapi juga memperlambat laju kendaraan dan menyebabkan kemacetan parah. Sebaliknya, kesadaran untuk mengikuti aturan ganjil genap akan mendukung kelancaran mobilitas warga Jakarta dan mengurangi polusi udara akibat kemacetan.
Pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta memiliki peran penting dalam mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi masalah kronis. Dengan penerapan pada 25 ruas jalan dan 28 akses gerbang tol, diharapkan distribusi kendaraan menjadi lebih merata dan mobilitas warga dapat berjalan lancar.
Pengemudi diharapkan untuk selalu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas. Selain menghindari denda tilang, disiplin ini juga merupakan kontribusi positif terhadap upaya mengurai kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Memahami dan mematuhi aturan ganjil genap adalah bagian dari tanggung jawab bersama agar Jakarta bisa menjadi kota yang lebih nyaman dan efisien bagi semua penghuninya.