JAKARTA - Memasuki bulan Agustus 2025, perhatian jutaan keluarga di Tanah Air tertuju pada jadwal penyaluran berbagai bantuan sosial yang akan mulai dicairkan. Program-program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga kembali bergulir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendorong kesejahteraan sosial dan mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program PKH dan BPNT merupakan tulang punggung bantuan pemerintah yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar serta peningkatan kualitas hidup penerima. Pencairan bantuan sosial ini tak hanya sekadar rutinitas, melainkan menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
PKH Tahap 3: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Keluarga
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Pada tahap ketiga ini, bantuan PKH dialokasikan berdasarkan kategori dan kondisi sosial ekonomi keluarga, dengan rincian sebagai berikut:
-Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000 per triwulan
-Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp225.000
-Siswa SMP/sederajat menerima Rp375.000
-Siswa SMA/sederajat memperoleh Rp500.000
-Penyandang disabilitas berat dan lansia usia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000
Dana ini diharapkan dapat dimanfaatkan keluarga untuk kebutuhan pendidikan anak, pemeriksaan kesehatan, dan pemenuhan nutrisi yang esensial guna menunjang kesejahteraan mereka secara menyeluruh.
BPNT Tahap 3: Memastikan Ketahanan Pangan Melalui Bantuan Non-Tunai
Di samping PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan bagi keluarga miskin. BPNT memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dipakai untuk pembelian bahan pangan pokok di e-warong mitra pemerintah.
Pada tahap ketiga ini, BPNT disalurkan sekaligus untuk periode Juli hingga September 2025, sehingga penerima berhak mendapatkan total bantuan Rp600.000 jika belum menerima pada bulan sebelumnya. Mekanisme non-tunai ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, yaitu kebutuhan pangan keluarga.
Jadwal dan Proses Pencairan yang Fleksibel
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan Agustus hingga akhir September 2025. Namun, jadwal pencairan bisa berbeda antar daerah, bergantung pada kesiapan administrasi, verifikasi data, dan koordinasi dengan bank-bank penyalur.
Penerima manfaat diimbau untuk aktif memeriksa saldo KKS dan memantau informasi resmi dari pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Dalam praktiknya, proses pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. KPM dapat menarik dana di ATM atau berbelanja langsung di e-warong menggunakan KKS mereka. Di daerah terpencil, bantuan juga disalurkan secara kolektif melalui pendamping PKH guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Bansos Lain yang Juga Cair di Bulan Agustus 2025
Selain PKH dan BPNT, sejumlah bantuan sosial lain turut dicairkan untuk kelompok masyarakat yang beragam, antara lain:
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK):
Penerima manfaat mendapatkan layanan BPJS Kesehatan gratis, dengan iuran sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung pemerintah. Program ini membantu masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses kesehatan tanpa biaya tambahan.
Bansos Atensi YAPI (Anak Yatim Piatu):
Kemensos menyalurkan bantuan Rp270.000 per bulan khusus untuk anak yatim piatu. Bantuan ini juga bisa berupa perlengkapan sekolah, alat bantu disabilitas, dan nutrisi, sesuai hasil asesmen sosial. Penyaluran dilakukan melalui balai Kemensos dan dinas sosial setempat.
Program Indonesia Pintar (PIP):
PIP kembali mencairkan bantuan pendidikan pada termin kedua Agustus 2025 dengan besaran:
SD: Rp450.000 per tahun
SMP: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Pencairan dilakukan melalui rekening bank penyalur, dan penerima dapat mengecek status bantuan secara online di situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
BLT Dana Desa dan Bantuan Beras:
BLT Dana Desa akan cair untuk periode Juli-September 2025 dengan nominal Rp300.000 per bulan, total Rp900.000. Selain itu, bantuan beras 10-20 kg per penerima juga diperkirakan berlanjut di bulan Agustus sebagai strategi menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Harapan Pemerintah dan Imbauan bagi Masyarakat
Penyaluran bansos yang beragam pada bulan Agustus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial untuk rakyat. Diharapkan, bantuan ini dapat digunakan secara tepat oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan dasar, mendukung pendidikan anak, dan menjaga kesehatan keluarga.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi informasi penyaluran bansos dari sumber resmi guna menghindari penipuan dan penyebaran informasi palsu.
Demikian informasi lengkap terkait jadwal dan mekanisme pencairan bansos PKH dan BPNT tahap tiga serta program bantuan sosial lain yang cair Agustus 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu penerima manfaat untuk memanfaatkan dana bansos secara optimal.