JAKARTA - Memiliki rumah layak huni merupakan hak dasar setiap warga negara, namun kenyataannya masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kesulitan mewujudkannya. Menyikapi hal ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menegaskan komitmennya untuk mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah yang digagas pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Bank Jateng hadir sebagai penghubung strategis antara pemerintah dan masyarakat, memastikan pembiayaan rumah dapat diakses secara inklusif dan terjangkau.
Direktur Digital dan Bisnis Konsumer Bank Jateng, Eko Tri Prasetyo, menyatakan bahwa peran perbankan, terutama bank pembangunan daerah, sangat vital dalam menjembatani kebutuhan pembiayaan MBR. “Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan menjadi kunci utama keberhasilan Program Tiga Juta Rumah. Bank Jateng sebagai bank milik daerah siap mendukung skema pembiayaan yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Eko.
Komitmen Bank Jateng mencakup berbagai aspek, mulai dari digitalisasi proses pengajuan KPR, kerja sama dengan pengembang lokal, hingga penyusunan produk pembiayaan yang mudah diakses masyarakat MBR. “Kami menyadari bahwa rumah bukan sekadar kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari hak dasar masyarakat. Karena itu, kami hadir untuk memastikan akses pembiayaan perumahan yang mudah, terjangkau, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Langkah ini diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis yang digelar Kementerian PKP untuk memperkenalkan dua regulasi baru. Pertama, Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR. Kedua, Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, lengkap dengan petunjuk teknis pendukungnya. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Kantor Gubernur Jawa Tengah, ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas pelaksana di daerah.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, Brigjen Pol. Dr. Azis Andriansyah, menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah membuka akses perumahan layak bagi seluruh masyarakat, terutama MBR. “Kami mendorong pelaksanaan yang konsisten, akuntabel, dan terukur di daerah. Keberhasilan program ini hanya dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan: pusat, daerah, perbankan, dan pengembang,” ujar Azis.
Menurut Azis, sektor perumahan memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional. Tercatat ada 185 sektor industri yang terdampak positif, menciptakan 13,1 juta lapangan kerja, dan menghasilkan output ekonomi sebesar Rp2.446 triliun. Hal ini menegaskan bahwa investasi di sektor perumahan bukan hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Di sisi regional, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyambut baik hadirnya regulasi baru tersebut. Ia menyoroti backlog perumahan di Jawa Tengah, baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan hunian, yang masih tinggi. “Backlog kepemilikan rumah di Jateng mencapai 310.855 unit, sementara backlog kelayakan sebanyak 1.022.113 unit. Ini memerlukan kolaborasi dan percepatan program dari semua pihak, termasuk perbankan,” tegasnya.
Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo, menambahkan bahwa penanganan perumahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pendekatan kolaboratif dan integrasi dengan program lokal, seperti “Tuku Lemah Oleh Omah”, menjadi langkah penting agar intervensi pemerintah daerah selaras dengan kebijakan pusat. “Program nasional ini harus nyambung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Harso.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dinas perumahan dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hadir pula pejabat dari berbagai direktorat jenderal Kementerian PKP, menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi untuk mencapai target Program Tiga Juta Rumah.
Bank Jateng menegaskan bahwa pembiayaan rumah bukan sekadar transaksi keuangan, melainkan upaya strategis untuk menyejahterakan masyarakat dan menumbuhkan ekonomi daerah. Dengan digitalisasi pengajuan KPR dan kerja sama dengan pengembang lokal, masyarakat MBR memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah layak huni.
Dengan semangat kolaborasi dan regulasi yang mendukung, pemerintah menegaskan bahwa Program Tiga Juta Rumah bukan hanya agenda teknis, melainkan bagian dari upaya mewujudkan hak dasar rakyat dalam bentuk hunian layak dan terjangkau. Target ini juga sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana akses perumahan yang merata menjadi fondasi kesejahteraan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui dukungan penuh perbankan daerah, regulasi baru, dan kerja sama lintas sektor, peluang masyarakat MBR untuk memiliki rumah semakin nyata. Program ini menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pengembang adalah kunci untuk mewujudkan rumah layak huni yang terjangkau bagi seluruh warga Jawa Tengah, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah dan nasional.