EMAS

Harga Emas Antam Melonjak, Investor Sumringah

Harga Emas Antam Melonjak, Investor Sumringah
Harga Emas Antam Melonjak, Investor Sumringah

JAKARTA - Kenaikan harga emas batangan Antam kembali menjadi perhatian publik, terutama bagi para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen lindung nilai. Dalam beberapa hari terakhir, harga emas Antam tercatat terus bergerak naik, hingga akhirnya menyentuh lonjakan sebesar Rp20.000 per gram. Pergerakan ini memperkuat tren positif yang sudah berlangsung sejak pekan sebelumnya.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari laman Logam Mulia Antam, harga emas batangan kini berada di posisi Rp1.964.000 per gram. Angka ini naik signifikan dibandingkan harga sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp1.944.000 per gram. Kenaikan harga tersebut mencerminkan sentimen kuat terhadap emas sebagai aset yang dianggap aman di tengah berbagai dinamika ekonomi global maupun domestik.

Selain harga jual, pihak Antam juga mencatat nilai buyback atau harga beli kembali emas oleh perusahaan sebesar Rp1.790.000 per gram. Artinya, masyarakat yang ingin menjual emas batangan ke Antam akan mendapatkan nilai tersebut per gram, dengan perhitungan pajak yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Masyarakat yang melakukan jual beli emas batangan ke PT Antam Tbk harus memahami adanya potongan pajak dalam transaksi tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen untuk masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga masyarakat tidak perlu membayar secara terpisah.

Adapun untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga berlaku. Sesuai PMK yang sama, pembelian emas akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan pajak 0,9 persen. Dengan demikian, penting bagi masyarakat yang aktif melakukan investasi emas untuk memiliki NPWP agar beban pajak lebih ringan.

Rincian Harga Emas Batangan Antam

Bagi investor yang ingin mengetahui lebih detail, berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

-0,5 gram: Rp1.032.000

-1 gram: Rp1.964.000

-2 gram: Rp3.868.000

-3 gram: Rp5.777.000

-5 gram: Rp9.595.000

-10 gram: Rp19.135.000

-25 gram: Rp47.712.000

-50 gram: Rp95.345.000

100 gram: Rp190.612.000

-250 gram: Rp476.265.000

-500 gram: Rp952.320.000

-1.000 gram: Rp1.904.600.000

Daftar ini menggambarkan pilihan variasi kepemilikan emas batangan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan investor, baik untuk investasi jangka pendek maupun sebagai simpanan jangka panjang.

Emas Sebagai Instrumen Investasi

Kenaikan harga emas Antam belakangan ini semakin menguatkan pandangan bahwa emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati banyak kalangan. Masyarakat melihat emas tidak hanya sebagai barang koleksi, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga nilai kekayaan dari inflasi maupun ketidakpastian ekonomi.

Tren naiknya harga emas memberikan keuntungan tersendiri bagi mereka yang sudah lebih dulu berinvestasi. Namun, bagi yang baru akan membeli, kenaikan ini bisa menjadi tantangan karena harga per gram semakin tinggi. Meski begitu, emas tetap dianggap relatif aman dibandingkan instrumen lain yang memiliki risiko lebih besar.

Dengan berbagai pilihan pecahan, masyarakat bisa menyesuaikan pembelian sesuai kemampuan finansial. Misalnya, pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga 5 gram, biasanya lebih diminati oleh masyarakat umum karena lebih terjangkau. Sementara investor besar atau institusi kerap memilih pecahan besar, bahkan hingga 1 kilogram, sebagai bentuk diversifikasi portofolio jangka panjang.

Imbauan bagi Masyarakat

Mengingat adanya ketentuan pajak dalam transaksi emas, masyarakat diimbau untuk memahami detail peraturan yang berlaku agar tidak merasa terbebani saat bertransaksi. Kepemilikan NPWP menjadi salah satu faktor penting untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, baik saat membeli maupun menjual kembali emas batangan.

Selain itu, investor juga perlu cermat dalam menentukan waktu pembelian. Tren harga emas yang terus naik bisa memberikan keuntungan, namun juga bisa menimbulkan risiko jika pembelian dilakukan di harga puncak. Oleh karena itu, strategi investasi yang bijak adalah membeli emas secara bertahap atau rutin, sehingga harga rata-rata pembelian bisa lebih seimbang.

Kenaikan harga emas Antam hingga Rp20.000 per gram menunjukkan bahwa logam mulia ini masih menjadi primadona di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian. Dengan harga jual di posisi Rp1.964.000 per gram dan buyback Rp1.790.000 per gram, emas tetap memberikan daya tarik besar bagi investor.

Meski demikian, faktor perpajakan yang diatur pemerintah tetap harus diperhatikan agar transaksi menjadi lebih optimal. Investor disarankan untuk memiliki NPWP demi mendapatkan keuntungan dari sisi tarif pajak yang lebih ringan.

Dengan tren positif ini, emas Antam diyakini akan terus menjadi salah satu pilihan utama masyarakat untuk melindungi nilai aset sekaligus sebagai sarana investasi jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index