JAKARTA - Membayar pajak kendaraan bermotor kerap menjadi beban bagi sebagian pemilik kendaraan, terutama ketika menumpuk tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan solusi melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM). Kebijakan ini tidak sekadar bentuk keringanan, melainkan juga sarana untuk membantu masyarakat lebih tertib administrasi sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Program yang tengah berjalan ini mendapat respons luas dari masyarakat, karena memberikan peluang besar untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani denda. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa tujuan utama program pemutihan adalah meringankan beban pemilik kendaraan.
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep.
Esensi Program Pemutihan
Program pemutihan ini tidak hanya sebatas penghapusan denda pajak. Pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang biasanya menjadi salah satu komponen biaya tambahan. Dengan begitu, masyarakat yang hendak mengurus balik nama kendaraan akan merasakan kemudahan lebih besar.
Menurut Asep, kebijakan ini lahir sebagai respons atas tantangan ekonomi yang masih dirasakan oleh masyarakat. Pemprov Jabar berupaya agar masyarakat tetap memiliki kepatuhan pajak meski kondisi finansial belum sepenuhnya pulih. Pajak yang terkumpul nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik.
“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” tambah Asep.
Langkah Lanjutan Setelah Pemutihan
Pemprov Jabar tidak berhenti pada program keringanan semata. Setelah periode pemutihan berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi menyeluruh.
Evaluasi ini mencakup strategi peningkatan kepatuhan pajak, penyempurnaan layanan, hingga pengawasan pasca berakhirnya masa pemutihan. Asep menjelaskan bahwa pemerintah akan meninjau apakah pendekatan yang lebih tegas diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
“Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” jelasnya.
Antusiasme Masyarakat dan Perpanjangan Waktu
Program ini sejatinya sudah diluncurkan sejak beberapa bulan lalu oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tingginya antusiasme masyarakat membuat pemerintah memperpanjang masa berlakunya hingga akhir September. Keputusan itu diambil agar lebih banyak pemilik kendaraan mendapatkan kesempatan menyelesaikan kewajiban.
Dedi menekankan bahwa program ini bukan hanya demi pencapaian target penerimaan daerah. Lebih jauh, esensinya adalah menumbuhkan budaya tertib administrasi di kalangan masyarakat.
“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” tegas Dedi.
Dampak bagi Penerimaan Daerah dan Masyarakat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki dua dampak besar sekaligus. Di satu sisi, masyarakat terbantu karena denda dihapuskan, beban tunggakan berkurang, serta biaya administrasi menjadi lebih ringan. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memperoleh pemasukan dari pajak tahun berjalan yang dibayarkan warga.
Dengan skema ini, potensi penerimaan pajak yang sebelumnya hilang akibat penunggakan dapat kembali masuk ke kas daerah. Dana tersebut kemudian menjadi modal penting untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk layanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Selain itu, program ini juga mendorong peningkatan kepatuhan jangka panjang. Setelah merasakan manfaat keringanan, masyarakat diharapkan lebih sadar untuk rutin membayar pajak tepat waktu.
Kesempatan yang Jangan Disia-siakan
Melihat berbagai manfaat tersebut, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini. Bapenda Jabar bahkan memberikan keleluasaan dengan memperpanjang jam operasional Samsat hingga akhir pekan, agar pemilik kendaraan lebih mudah menyelesaikan kewajibannya.
Program ini pada akhirnya bukan sekadar soal angka penerimaan, melainkan juga menyangkut kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan pajak. Semakin banyak masyarakat yang patuh, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Jawa Barat.
Dengan kata lain, pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah bentuk win-win solution. Masyarakat terbebas dari beban denda, sementara pemerintah tetap mampu menjaga sumber penerimaan yang vital.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah berusaha menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebutuhan pembangunan daerah. Kesempatan ini bukan datang setiap tahun, sehingga wajar jika masyarakat diminta tidak menunda.
Sebagaimana ditegaskan Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, program ini hadir demi keringanan masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan. Pada akhirnya, pilihan ada di tangan pemilik kendaraan: segera memanfaatkan kesempatan atau menghadapi konsekuensi setelah program berakhir.