PLTS

PLTS: Kunci Kemandirian Energi Pulau Dewata

PLTS: Kunci Kemandirian Energi Pulau Dewata
PLTS: Kunci Kemandirian Energi Pulau Dewata

JAKARTA - Sejak periode kedua kepemimpinannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, terus mendorong wacana kemandirian energi. Pulau Dewata hingga kini masih sangat bergantung pada pasokan listrik dari sistem interkoneksi Jawa-Bali dengan kapasitas mencapai 340 MW. Ketergantungan ini membuat cadangan daya di Bali terbatas dan rentan terhadap pemadaman besar apabila terjadi gangguan pada sistem interkoneksi.

Selain itu, pembangkit listrik di Bali sebagian besar masih menggunakan bahan bakar fosil. Misalnya, PLTU Celukan Bawang berbahan bakar batu bara memiliki kapasitas 380 MW, sementara PLTG Pesanggaran berbahan gas memiliki kapasitas 125,5 MW. Kondisi ini menunjukkan urgensi Bali untuk beralih ke energi terbarukan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan listrik, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Potensi Energi Surya di Bali

Salah satu upaya mencapai kemandirian energi dilakukan melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional, Bali ditargetkan memiliki kapasitas PLTS sebesar 108 MW pada 2025. Potensi energi surya di Bali sangat besar, mencapai sekitar 98 persen dari total potensi energi terbarukan di pulau ini. Namun, hingga pertengahan 2025, kapasitas terpasang masih jauh di bawah target.

Bali memiliki potensi PLTS yang bisa mencapai antara 3,3 GW hingga 10,9 GW, namun pemanfaatannya saat ini kurang dari 1 persen. Target ambisius untuk 2029 adalah mencapai kapasitas PLTS sebesar 500 MW. Direktur Eksekutif IESR menegaskan bahwa teknologi PLTS memungkinkan pembangunan yang relatif cepat, bahkan dalam beberapa hari, berbeda dengan pembangkit besar yang memerlukan waktu bertahun-tahun.

Kendala Tenaga Teknis dan Perizinan

Salah satu kendala utama dalam pengembangan PLTS adalah kebutuhan tenaga teknis yang terampil. Pekerjaan konstruksi dan pemasangan memerlukan keterampilan khusus, sementara pemeliharaan dan perawatan pasca-pemasangan membutuhkan peralatan keselamatan dan kompetensi teknis. Mayoritas tenaga teknis ini berasal dari Pulau Jawa, sehingga ketersediaan sumber daya lokal menjadi tantangan tersendiri.

Selain itu, tahapan penyambungan PLTS atap ke jaringan listrik PLN juga menjadi hambatan. Pengajuan izin hanya bisa dilakukan dua kali setahun, yaitu pada Januari dan Juli, sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menyebabkan masyarakat sulit merencanakan pemasangan PLTS dan menimbulkan ketidakpastian.

Guru Besar Bidang Teknik Elektro Universitas Udayana menekankan perlunya penyederhanaan aturan perizinan. Ia menyoroti bahwa kuota tahunan yang sering tidak diketahui masyarakat membuat orang enggan memasang PLTS. Pembenahan peraturan dan fleksibilitas dalam pengajuan izin akan mendorong percepatan pemanfaatan energi surya di Bali.

Larangan Ekspor Listrik dan Efisiensi Energi

Aturan larangan ekspor listrik ke jaringan PLN menjadi kendala lain. Jika listrik surplus tidak dapat disalurkan, potensi efisiensi dan penghematan biaya listrik tidak maksimal. Pada siang hari, ketika produksi PLTS maksimal tetapi konsumsi rumah tangga rendah, energi berlebih seharusnya bisa disalurkan ke PLN untuk dimanfaatkan. Dengan sistem ekspor-impor yang efisien, masyarakat dapat menghemat hingga 30 persen biaya listrik.

Berbagai sistem PLTS tersedia untuk memenuhi kebutuhan berbeda. Sistem off-grid menyimpan energi dalam baterai tanpa tergantung PLN, sementara sistem hybrid tetap tersambung ke PLN tetapi menggunakan baterai untuk cadangan. Sistem on-grid menghasilkan listrik langsung ke jaringan PLN tanpa baterai, menggunakan inverter untuk mengatur arus masuk dan keluar dari rumah tangga.

Komponen utama PLTS terdiri dari panel, inverter, dan baterai. Dari ketiganya, baterai masih menjadi komponen termahal, meski harganya kini mulai turun. Investasi besar pada baterai seringkali menjadi hambatan bagi rumah tangga atau usaha kecil yang ingin memasang PLTS atap.

Tantangan Sertifikat Laik Operasi

Tantangan berikutnya adalah biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang mencapai jutaan rupiah per kWp untuk satu instalasi. Regulasi mengatur SLO hanya untuk pembangkit di atas 50 kWp, tetapi praktik di lapangan membuat PLTS berkapasitas kecil juga harus menggunakan SLO. Contohnya, penggunaan micro inverter yang terpasang langsung pada panel dianggap sebagai satu sistem, sehingga biaya SLO menjadi mahal.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun teknologi PLTS cepat dan fleksibel, hambatan regulasi dan biaya masih menjadi penghalang signifikan. Untuk mempercepat transisi energi, diperlukan penyesuaian peraturan agar lebih ramah bagi pengguna skala rumah tangga maupun bisnis kecil.

Menuju Bali Mandiri Energi

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, potensi energi surya di Bali tetap menjanjikan. Pemanfaatan PLTS dapat mengurangi ketergantungan pada listrik dari Jawa, mengurangi emisi dari pembangkit berbahan fosil, dan mendorong kemandirian energi. Percepatan pembangunan PLTS, penyederhanaan perizinan, dan dukungan tenaga teknis lokal menjadi kunci keberhasilan strategi ini.

Upaya pemerintah provinsi, akademisi, dan masyarakat untuk mengembangkan PLTS merupakan langkah strategis menuju Bali mandiri energi. Dengan pemanfaatan optimal potensi energi surya, pulau ini dapat menjadi contoh bagaimana daerah dengan sumber daya terbatas dapat bertransformasi menjadi wilayah yang hemat energi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index