OJK Perkuat Ekosistem Kripto Nasional

Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:12:55 WIB
OJK Perkuat Ekosistem Kripto Nasional

JAKARTA - Meskipun nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan cukup signifikan pada pertengahan tahun ini, indikator lain menunjukkan adanya perkembangan positif dalam ekosistem kripto nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini resmi mengemban tugas pengawasan sektor aset digital, menyoroti bahwa kepercayaan konsumen tetap kuat, dibuktikan dengan pertumbuhan jumlah pengguna yang konsisten.

Nilai transaksi aset kripto yang tercatat sebesar Rp32,31 triliun menunjukkan penurunan sebesar 34,82% dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp49,57 triliun. Namun, OJK menyampaikan bahwa secara keseluruhan nilai transaksi sepanjang tahun masih terjaga pada level tinggi, dengan capaian Year-to-Date (YTD) sebesar Rp224,11 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa meski terjadi fluktuasi dalam transaksi bulanan, kondisi pasar tetap stabil. Ia juga menekankan bahwa lonjakan jumlah konsumen menjadi indikator penting dalam menilai kepercayaan pasar terhadap industri kripto.

“Jumlah konsumen aset kripto tercatat sebanyak 15,85 juta, naik 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya. Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan juga kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” ungkap Hasan dalam konferensi pers hasil asesmen sektor jasa keuangan oleh OJK.

OJK menilai peningkatan jumlah pengguna tidak terlepas dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola dan pengaturan yang lebih ketat terhadap ekosistem aset digital. Langkah-langkah regulatif yang diterapkan dinilai mampu menciptakan rasa aman dan mendukung pertumbuhan pasar secara sehat.

Saat ini, Indonesia memiliki 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Selain itu, OJK telah memberikan izin kepada 23 entitas yang aktif dalam perdagangan aset kripto. Mereka terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto. Sementara itu, 10 calon pedagang lainnya masih dalam proses perizinan.

Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan pengaturan, OJK telah secara resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengalihan tugas ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

“Hal ini juga menegaskan mandat OJK dalam mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk produk derivatifnya,” ujar Hasan, menegaskan posisi OJK sebagai otoritas utama dalam industri ini.

Dalam mendukung pelaksanaan mandat tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak-pihak utama di industri aset keuangan digital. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaku industri memiliki integritas, kompetensi, dan kredibilitas yang layak dalam menjalankan bisnis kripto.

Tidak hanya itu, OJK juga telah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mewajibkan pelaku industri kripto menerapkan kebijakan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin bahwa industri aset digital di Indonesia tidak menjadi sarana aktivitas ilegal.

Sebagai langkah lanjutan, OJK juga sedang merampungkan revisi terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2024. Revisi ini diarahkan untuk menyesuaikan pengaturan terkait perdagangan dan derivatif aset kripto dengan dinamika terbaru di pasar global maupun domestik. Hasan menekankan bahwa perubahan tersebut penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang adaptif, komprehensif, dan proaktif dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial.

Di tengah langkah-langkah tersebut, OJK terus mengimbau masyarakat agar memverifikasi legalitas pelaku usaha kripto melalui daftar resmi yang tersedia. Edukasi terhadap konsumen dinilai penting agar masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan terhindar dari potensi penipuan.

Fenomena naik-turunnya transaksi kripto menjadi bagian dari dinamika alami dalam sektor yang volatil ini. Namun, OJK melihat bahwa fokus utama harus tetap diarahkan pada pembangunan fondasi regulasi yang kuat dan terpercaya. Upaya mendorong pertumbuhan pengguna, mengatur ekosistem yang transparan, dan melindungi konsumen merupakan kunci dalam mewujudkan pasar kripto yang sehat.

Dengan semakin intensifnya sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, Indonesia diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi digital secara berkelanjutan. Meski tantangan tetap ada, OJK meyakini bahwa arah kebijakan saat ini akan membawa industri aset kripto menuju tata kelola yang lebih mapan dan inklusif.

Terkini