JAKARTA - Stabilitas tarif listrik menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Untuk periode pekan ketiga Agustus, tarif listrik PLN dipastikan tidak mengalami perubahan baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Kepastian ini membuat masyarakat dapat lebih mudah merencanakan penggunaan energi, tanpa khawatir adanya lonjakan biaya mendadak.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan bahwa tarif tenaga listrik non-subsidi pada triwulan III tahun berjalan tetap sama dengan triwulan sebelumnya. Artinya, tidak ada kenaikan tarif dari April hingga September.
Kebijakan ESDM Jaga Stabilitas Harga Energi
Dalam keterangan resminya, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik didasarkan pada evaluasi parameter ekonomi makro. Beberapa indikator yang menjadi acuan di antaranya adalah kurs rupiah terhadap dolar Amerika, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Keputusan ini memberi kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Pasalnya, listrik merupakan komponen vital dalam kegiatan ekonomi. “Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Ia menambahkan bahwa PLN siap menjaga pasokan listrik yang andal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.
Dengan stabilnya tarif listrik, pemerintah ingin memastikan dunia usaha, industri, serta masyarakat kecil tetap bisa beroperasi dengan biaya energi yang terjangkau.
Tidak Ada Perubahan untuk Pelanggan Subsidi
Selain pelanggan non-subsidi, kelompok pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak terdampak perubahan harga. Kategori ini mencakup rumah tangga miskin, usaha mikro kecil menengah (UMKM), pelanggan sosial, hingga industri berskala kecil.
Bagi kelompok ini, tarif listrik tetap rendah sehingga tidak memberatkan pengeluaran sehari-hari. Misalnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hanya membayar Rp415 per kWh, sementara rumah tangga 900 VA dikenakan Rp605 per kWh. Tarif rendah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial di sektor energi.
Kebijakan subsidi juga mendukung keberlangsungan usaha kecil yang masih rentan terhadap fluktuasi biaya operasional. Dengan tarif listrik yang stabil, mereka bisa lebih fokus meningkatkan produktivitas tanpa dihantui kekhawatiran lonjakan tagihan listrik.
Rincian Tarif Listrik untuk Semua Golongan
Mengacu pada ketetapan yang berlaku, berikut beberapa rincian tarif listrik bagi pelanggan PLN di seluruh Indonesia:
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA-RTM dikenakan Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA tarifnya Rp1.444,70 per kWh.
Untuk daya menengah (R-2/TR 3.500-5.500 VA), tarif listrik mencapai Rp1.699,53 per kWh.
Rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya di atas 6.600 VA juga dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan bisnis kecil (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA-200 kVA ditetapkan Rp1.444,70 per kWh.
Untuk bisnis dan industri menengah, seperti B-3/TM dan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif berada di Rp1.114,74 per kWh.
Industri skala besar (I-4/TT) dengan daya di atas 30.000 kVA menikmati tarif lebih rendah, yakni Rp996,74 per kWh.
Untuk kategori penerangan jalan umum (P-3/TR), tarif berada di Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, tarif pelanggan bersubsidi seperti S-1/TR 450 VA hanya Rp325 per kWh, S-1/TR 900 VA Rp455 per kWh, dan S-1/TR 1.300 VA Rp708 per kWh.
Manfaat Stabilitas Tarif Bagi Ekonomi
Stabilnya tarif listrik selama triwulan III memberikan sejumlah manfaat penting. Bagi rumah tangga, kepastian tarif membantu dalam menyusun anggaran bulanan dengan lebih teratur. Tagihan listrik yang konsisten membuat keluarga dapat mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain, misalnya pendidikan atau kesehatan.
Bagi sektor usaha, biaya listrik yang stabil menjadi faktor penentu daya saing. Usaha kecil maupun industri besar sangat bergantung pada listrik untuk menjalankan operasional. Dengan tarif yang terjaga, mereka dapat merencanakan produksi tanpa harus menanggung risiko biaya energi yang tiba-tiba melonjak.
Selain itu, kepastian tarif listrik juga berperan dalam menjaga inflasi tetap terkendali. Jika tarif energi meningkat, harga barang dan jasa biasanya ikut terkerek. Dengan mempertahankan tarif listrik, pemerintah sekaligus menekan laju inflasi agar tidak membebani masyarakat.
PLN Siap Dukung Pertumbuhan Nasional
Dalam pernyataannya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen menjaga keandalan pasokan energi. PLN juga berfokus pada peningkatan mutu pelayanan agar semua pelanggan, baik rumah tangga maupun industri, dapat memperoleh manfaat maksimal dari layanan listrik.
Langkah pemerintah dan PLN ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat. Dengan tarif yang terjaga, konsumen bisa lebih fokus pada produktivitas dan aktivitas sehari-hari.
Rincian tarif listrik untuk periode pertengahan Agustus menunjukkan tidak adanya perubahan baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Penetapan stabilitas tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengatur konsumsi energi, sementara sektor usaha mendapat kepastian biaya produksi. PLN sendiri memastikan pasokan tetap andal serta pelayanan terus ditingkatkan demi mendukung pertumbuhan berkelanjutan.