JAKARTA - Di tengah fluktuasi pasar global, emas kembali menunjukkan tajinya sebagai aset lindung nilai yang aman. Lonjakan terbaru dalam harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi sorotan publik dan investor tanah air. Harga per gram logam mulia tersebut melonjak signifikan, menyentuh angka Rp1.970.000 per gram, naik Rp24.000 dari harga sebelumnya sebesar Rp1.946.000 per gram.
Kenaikan ini bukan hanya memengaruhi harga beli emas batangan, tetapi juga berdampak langsung pada harga jual kembali atau buyback yang turut terkerek menjadi Rp1.816.000 per gram. Bagi masyarakat dan investor yang memantau pergerakan logam mulia, data ini menjadi pertanda kuat bahwa emas terus menunjukkan tren positif, baik dari sisi nilai investasi jangka panjang maupun ketahanan terhadap gejolak ekonomi.
Ketersediaan harga emas ini dapat diakses secara langsung melalui laman resmi Logam Mulia. Situs tersebut menyediakan pembaruan harga harian serta informasi detail mengenai ketentuan transaksi yang diberlakukan.
- Baca Juga Emas UBS dan Galeri 24 Naik
Rincian Harga Emas Batangan Berbagai Pecahan
Harga emas batangan dari Antam tersedia dalam berbagai ukuran pecahan. Masing-masing memiliki nilai yang disesuaikan berdasarkan beratnya. Berikut adalah rincian harga emas batangan terkini:
1 gram: Rp1.970.000
2 gram: Rp3.880.000
3 gram: Rp5.795.000
5 gram: Rp9.625.000
10 gram: Rp19.195.000
25 gram: Rp47.862.000
50 gram: Rp95.645.000
100 gram: Rp191.212.000
250 gram: Rp477.765.000
500 gram: Rp955.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.910.600.000
Data ini mencerminkan tidak hanya daya beli masyarakat, tapi juga kecenderungan investor dalam menentukan strategi akumulasi aset fisik. Semakin besar ukuran gramasi, semakin tinggi pula efisiensi harga per gramnya, yang menjadikannya opsi menarik bagi investor besar.
Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas Batangan
Tidak hanya soal harga, setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali ke PT Antam Tbk, dikenai ketentuan pajak sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai berikut:
1,5 persen untuk pemegang NPWP
3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini tidak dibayarkan secara terpisah, melainkan langsung dipotong dari nilai total buyback saat transaksi dilakukan. Sistem ini memudahkan konsumen dan memastikan bahwa kewajiban pajak terpenuhi secara langsung dan transparan.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang sama. Berikut tarif yang berlaku:
0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Sebagai bukti kepatuhan pajak, setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, yang menjadi dokumen penting dalam pelaporan dan pembuktian saat diperlukan.
Antam, Emas, dan Strategi Investasi Aman
Kenaikan harga emas ini memperkuat posisi logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif stabil. Di tengah volatilitas mata uang dan pasar saham, emas tetap menjadi pilihan utama bagi investor konservatif dan institusi keuangan.
Dengan rekam jejak yang kuat dan reputasi sebagai produsen terpercaya, emas batangan keluaran Antam sering menjadi preferensi utama. Selain kualitas dan kadar yang terjamin, emas Antam juga dilengkapi dengan sertifikat resmi yang mempermudah proses jual beli kembali, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.
Fakta bahwa harga emas bergerak naik juga kerap dikaitkan dengan faktor eksternal, seperti kebijakan suku bunga bank sentral global, ketegangan geopolitik, serta kondisi inflasi yang memengaruhi nilai tukar dan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, banyak pihak yang memandang investasi emas bukan hanya sebagai alat pengaman aset, tetapi juga sebagai bentuk diversifikasi portofolio yang cerdas.
Momentum Bagi Investor dan Kolektor
Lonjakan harga ini juga bisa menjadi momentum bagi investor pemula maupun kolektor untuk meninjau strategi keuangan mereka. Apakah akan memanfaatkan momentum untuk menjual, menambah kepemilikan, atau menunggu kondisi pasar yang lebih stabil semua bergantung pada profil risiko dan tujuan finansial masing-masing individu.
Kenaikan nilai buyback juga memberikan keuntungan tersendiri bagi mereka yang sebelumnya telah membeli emas di harga lebih rendah. Namun, penting untuk diingat bahwa keuntungan dari selisih harga beli dan jual harus tetap dikalkulasi bersama potongan pajak dan biaya lain yang mungkin timbul.
Dengan demikian, informasi seputar harga emas dan ketentuan pajak menjadi penting tidak hanya bagi investor aktif, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami seluk-beluk investasi logam mulia secara lebih menyeluruh.