JAKARTA - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Seiring diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman, para pelaku usaha kini dituntut lebih siap menghadapi tuntutan regulasi yang juga membuka peluang besar untuk ekspansi pasar. Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin bertahan dan berkembang, memahami proses sertifikasi halal adalah langkah krusial.
Sertifikasi Halal UMKM: Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan Bisnis
Sertifikasi halal untuk UMKM bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, melainkan juga merupakan bentuk komitmen terhadap kualitas dan kepercayaan konsumen. Proses sertifikasi ini dilakukan sesuai dengan standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang memastikan bahwa produk yang beredar aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan.
Regulasi yang tertuang dalam UU No. 33 Tahun 2014 mengharuskan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal. Implikasinya cukup luas: tanpa sertifikat halal, produk UMKM berpotensi tidak diterima di pasar ritel modern, ekspor, atau platform digital yang mengedepankan aspek kehalalan.
Manfaat Langsung Sertifikasi Halal bagi UMKM
Sertifikasi halal memiliki banyak keuntungan nyata, antara lain:
-Meningkatkan kepercayaan konsumen
-Memudahkan akses ke ritel modern dan ekspor
-Menambah nilai jual produk
-Memperkuat branding
Tersedia program sertifikasi gratis untuk pelaku usaha mikro
Namun, untuk mendapatkan sertifikat ini, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
Syarat Dasar Sertifikasi Halal untuk UMKM
Sebelum memulai proses sertifikasi, pelaku usaha perlu memastikan bahwa:
-Produk bebas dari bahan haram
-Peralatan produksi digunakan khusus untuk produk halal
-Usaha sudah memiliki dokumen legal seperti NIB, SIUP, dan NPWP
-Mengisi formulir pendaftaran
-Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
-Menyusun dokumen bahan baku dan supplier secara lengkap
Panduan Lengkap: 7 Langkah Sertifikasi Halal UMKM
Untuk memudahkan proses, berikut panduan praktis yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Kelayakan
Langkah pertama adalah memeriksa apakah usaha Anda termasuk UMK/UMKM yang memenuhi syarat melalui laman resmi ptsp.halal.go.id.
2. Buat Akun di SIHALAL
Selanjutnya, daftarkan usaha Anda di platform SIHALAL BPJPH dan lengkapi seluruh profil usaha secara online.
3. Isi Formulir Sertifikasi Halal
Unggah semua dokumen yang dibutuhkan dan lengkapi formulir sesuai dengan kategori produk Anda.
4. Pilih Skema Sertifikasi
Terdapat dua skema utama dalam proses sertifikasi halal untuk UMKM:
Self Declare (Gratis)
Skema ini diperuntukkan bagi UMK dengan produk sederhana dan 100% halal. Prosesnya cukup mudah dan tanpa audit, hanya mengunggah dokumen secara online.
Reguler (Melalui LPH seperti LPPOM)
Melibatkan audit menyeluruh terhadap bahan baku, peralatan, dan sistem produksi. Skema ini cocok untuk pelaku UMKM yang ingin ekspansi atau menjangkau pasar modern.
Rekomendasi:
Jika Anda menargetkan pertumbuhan bisnis jangka panjang dan kredibilitas tinggi, skema Reguler jauh lebih tepat meski memerlukan biaya. Prosesnya juga diakui secara luas, termasuk oleh mitra besar dan pasar ekspor.
5. Audit Produk oleh LPPOM
Untuk skema Reguler, audit dilakukan oleh LPPOM, yang mencakup verifikasi bahan, dokumen, dan inspeksi ke lokasi produksi.
6. Terbit Sertifikat
Jika semua proses telah dilalui dan hasil audit dinyatakan lolos, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.
7. Pasang Label Halal
Langkah terakhir adalah mencantumkan logo halal resmi BPJPH pada setiap kemasan produk.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal?
Berikut rincian biaya berdasarkan skema:
Skema | Biaya | Keterangan |
---|---|---|
Self Declare | Gratis | Disubsidi oleh pemerintah |
Reguler via LPPOM | Rp300 ribu – Rp2 juta | Biaya audit dan uji laboratorium |
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2025
Untuk mendukung UMKM, BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi satu juta pelaku usaha. Namun, perlu dicatat bahwa program ini memiliki kuota terbatas dan hanya untuk produk sederhana yang tidak memerlukan audit profesional.
Syarat mengikuti SEHATI:
-Usaha mikro (UMK)
-Produk makanan/minuman sederhana
-Bahan baku sudah halal
-Proses produksi tidak kompleks
-Pengisian formulir secara online
-Daftar di sini: https://ptsp.halal.go.id/sehati
Meskipun gratis, program SEHATI tidak ideal untuk pelaku usaha yang ingin meningkatkan kredibilitas dan memperluas pasar. Bagi UMKM yang serius, jalur Reguler tetap menjadi opsi terbaik.
LPPOM: Mitra Andal Sertifikasi Halal Reguler
LPPOM menjadi lembaga terkemuka dalam membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal. Telah mendampingi ribuan UMKM dan perusahaan besar, LPPOM cocok untuk Anda yang memilih skema Reguler atau menargetkan ekspor dan pasar internasional.
Produk UMKM yang Wajib Sertifikasi Halal
Berikut jenis-jenis produk UMKM yang wajib memiliki sertifikasi halal:
-Snack dan camilan seperti keripik atau kue kering
-Minuman dalam kemasan seperti jus, kopi, atau teh
-Produk herbal atau minuman kekinian
-Makanan beku (frozen food) seperti nugget, bakso, sosis
-Bumbu masakan, saus, sambal, dan makanan siap saji
-Usaha katering dan makanan siap santap
Apabila usaha Anda termasuk kategori di atas, jangan menunda proses sertifikasi. Legalitas halal saat ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tapi strategi bisnis untuk tetap kompetitif.
Jangan Tunda Sertifikasi Halal Anda
Mengurus sertifikasi halal kini tak lagi rumit. Dengan panduan langkah demi langkah, Anda bisa memulai proses dari sekarang. Jangan sampai produk Anda tersingkir dari pasar karena belum memiliki sertifikat halal. Persiapkan diri dan usaha Anda untuk memenuhi regulasi dan memenangkan kepercayaan pasar.