ESDM

IUPTLS di Mamuju Dicek Langsung ESDM Sulbar

IUPTLS di Mamuju Dicek Langsung ESDM Sulbar
IUPTLS di Mamuju Dicek Langsung ESDM Sulbar

JAKARTA - Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memastikan penyediaan tenaga listrik yang tertib perizinan terus dilakukan. Salah satu buktinya terlihat ketika Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar melalui Bidang Ketenagalistrikan turun langsung ke lapangan untuk meninjau serta memverifikasi permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) di Kabupaten Mamuju, Kamis, 21 Agustus 2025.

Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam menjaga mutu layanan listrik sekaligus mendukung kebutuhan energi bagi dunia usaha di daerah.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, yang memimpin langsung kunjungan bersama tim, menegaskan pentingnya pengecekan lapangan sebelum izin diterbitkan. Menurutnya, setiap permohonan harus sesuai dengan kondisi nyata agar tidak menimbulkan masalah teknis maupun regulasi di kemudian hari.

“Kami datang sesuai permohonan yang diterima Pemprov Sulbar. Dalam kewenangan Dinas ESDM Sulbar, kami melakukan pengecekan fisik genset dan memvalidasi kesesuaiannya dengan kebutuhan pemohon,” jelas Qamaruddin.

Kunjungan kali ini menyasar dua lokasi, yakni Hotel Srikandi di Mamuju serta sebuah industri tambak udang di Kecamatan Kalukku. Fokus verifikasi meliputi keberadaan dan kapasitas genset yang diajukan serta aspek kelayakan teknis, sehingga izin yang keluar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Dorongan untuk Layanan Cepat dan Berkualitas

Selain bertujuan mempercepat pelayanan, langkah verifikasi ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan ketenagalistrikan di Sulbar.

“Kami berkomitmen memberikan layanan prima demi mendukung pengembangan usaha di Sulbar yang membutuhkan pasokan listrik mandiri,” tegas Qamaruddin.

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, yang sejak awal mengingatkan bahwa aspek perizinan harus dikawal ketat. Hal ini dilakukan agar regulasi benar-benar ditaati oleh para pelaku usaha, mengingat sektor ketenagalistrikan termasuk kategori berisiko tinggi.

Sosialisasi dan Landasan Regulasi

Tidak hanya melakukan verifikasi, Pemprov Sulbar juga sebelumnya telah menggelar Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik pada awal Agustus 2025. Acara tersebut diikuti oleh 35 peserta dari sektor industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit.

Sosialisasi menjadi sarana edukasi sekaligus strategi Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, agar semua pihak memahami regulasi dan kewajibannya.

Qamaruddin dalam kesempatan itu menjelaskan sejumlah landasan hukum yang menjadi acuan, mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, hingga PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Ia menekankan bahwa semua pengajuan IUPTLS merupakan kewajiban bagi perusahaan dengan pembangkit listrik sendiri. Proses pengurusannya pun wajib dilakukan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di bawah kewenangan Gubernur Sulbar.

Empat Kewajiban yang Harus Dipatuhi

Dalam keterangannya, Qamaruddin kembali mengingatkan adanya empat kewajiban utama yang harus dipenuhi pelaku usaha terkait perizinan listrik:

Wajib mengurus IUPTLS untuk kapasitas pembangkit hingga 10 MW.

Wajib memastikan instalasi memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan (SLO).

Wajib mempekerjakan tenaga teknik bersertifikat (SKTTK).

Wajib melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang tiap tahun ke Dinas ESDM Sulbar.

Kewajiban ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi kunci agar penyediaan tenaga listrik berlangsung aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan ini, penyediaan tenaga listrik di Sulbar akan lebih tertib, aman, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Qamaruddin.

Menopang Pertumbuhan Ekonomi Sulbar

Kegiatan verifikasi yang dilakukan Dinas ESDM Sulbar menunjukkan bahwa pemerintah provinsi serius dalam membangun fondasi sektor energi yang sehat. Bagi pelaku usaha, keberadaan izin yang sah tentu memberikan kepastian hukum dan rasa aman dalam beroperasi.

Di sisi lain, bagi masyarakat dan daerah, penerapan aturan ketat ini menjadi jaminan bahwa pasokan listrik mandiri yang digunakan dunia usaha tidak menimbulkan risiko yang membahayakan.

Dengan sinergi regulasi, pengawasan, dan komitmen kepatuhan, Sulbar diharapkan mampu menjadikan sektor ketenagalistrikan sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index