Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

JAKARTA - Kesempatan untuk meringankan beban administrasi kendaraan bermotor masih terbuka lebar bagi warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga 31 Agustus 2025. Melalui program ini, masyarakat dapat terbebas dari sanksi administratif seperti bunga keterlambatan pembayaran pajak maupun denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada bulan Agustus. Dengan kata lain, program pemutihan menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus upaya mendorong kepatuhan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Program ini berlandaskan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan penghapusan sanksi administratif untuk dua jenis kewajiban pajak kendaraan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Layanan Bisa Diakses Lewat Berbagai Saluran

Agar proses pengurusan pemutihan berjalan lancar dan menjangkau lebih banyak masyarakat, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menyediakan layanan pemutihan melalui sejumlah saluran. Mulai dari kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta, hingga gerai pelayanan dan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah-wilayah di sekitar ibu kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa warga bisa memanfaatkan layanan ini sesuai domisili atau lokasi terdekat.

“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” ujar Komarudin.

Lokasi Samsat Induk di Lima Wilayah Jakarta

Berikut daftar lengkap lokasi kantor Samsat Induk yang dapat dikunjungi warga untuk mengurus penghapusan denda pajak kendaraan:

Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta

Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru

Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng

Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara

Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara

Ketersediaan lokasi yang tersebar di lima wilayah ini memungkinkan wajib pajak menjangkau layanan lebih mudah tanpa harus menempuh jarak jauh atau mengalami antrean panjang.

Alternatif Pelayanan Lewat Gerai dan Samsat Keliling

Tak hanya mengandalkan Samsat Induk, pemutihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui gerai-gerai layanan khusus dan unit Samsat Keliling. Ini menjadi solusi praktis bagi warga yang tinggal di daerah penyangga Jakarta atau yang ingin menghindari kerumunan di kantor induk.

Beberapa gerai layanan tersebut meliputi:

Gerai Samsat Kota Tangerang:

Gerai Sangiang

Gerai Alam Sutera

Gerai Dadap

Gerai Jatiuwung

Gerai Batu Ceper

Gerai Perum

Gerai Puspem

Gerai Samsat Serpong:

Gerai Ciater

Gerai Graha Raya

Gerai Samsat Ciputat:

Gerai BJB Bintaro

Gerai Boulevard

Gerai Pamulang

Gerai Samsat Kelapa Dua:

Gerai Teluk Naga

Gerai Sepatan

Gerai Kelapa Dua

Gerai Curug

Dengan banyaknya lokasi alternatif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap antusiasme warga untuk mengikuti program pemutihan akan meningkat, sekaligus mempermudah akses layanan publik tanpa memusatkan beban pada satu titik.

Tujuan dan Harapan di Balik Program Pemutihan

Program pemutihan pajak kendaraan bukan sekadar peringatan hari besar atau rutinitas tahunan. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda yang menggunung.

Pemerintah daerah juga menganggap program ini sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan layanan masyarakat lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index