Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto Gunakan Teknologi AI untuk Menipu Korban, Kerugian Capai Rp105 Miliar

Jumat, 02 Mei 2025 | 20:24:26 WIB
Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto Gunakan Teknologi AI untuk Menipu Korban, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA - Polisi mengungkap sindikat penipuan investasi saham dan mata uang kripto yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan korban. Modus operandi mereka melibatkan pembuatan video AI yang seolah-olah dapat berinteraksi langsung dengan calon investor. Sindikat ini berhasil menipu sekitar 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
 

Modus Operandi: Video AI untuk Menipu
 

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan video AI yang dirancang untuk meniru interaksi manusia. "Korban diyakinkan untuk mendapatkan pengajaran terlebih dahulu melalui video yang seolah-olah bisa berbicara langsung," ujarnya. Video tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum mereka diminta untuk berinvestasi.
 

Perusahaan Cangkang untuk Menambah Kredibilitas
 

Selain menggunakan teknologi AI, sindikat ini juga mendirikan beberapa perusahaan cangkang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Perusahaan-perusahaan tersebut, seperti PT Multi Serba Jadi dan PT Putra Royal Delima, digunakan untuk menambah kesan profesional dan meyakinkan korban bahwa investasi mereka aman dan sah.
 

Penipuan Melalui Aplikasi Trading Palsu
 

Korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi trading palsu bernama Morgan Asset Group LTD, yang mengklaim menyediakan platform untuk perdagangan saham di bursa India. Setelah bergabung, korban diminta untuk mentransfer dana ke rekening bank atas nama perusahaan cangkang tersebut. Namun, ketika korban mencoba menarik dana atau keuntungan mereka, aplikasi tersebut tidak dapat diakses, dan dana yang telah ditransfer tidak dapat ditarik kembali.
 

Penangkapan dan Status Hukum Tersangka
 

Polisi telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam sindikat ini. Tersangka berinisial SP, seorang warga negara Indonesia, dan YCF, seorang warga negara asing, ditangkap setelah penyelidikan mendalam. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Imbauan untuk Masyarakat
 

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. "Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan investasi," kata Kombes Pol Roberto Pasaribu.

Terkini