Bansos

Panduan PKH Tahap 3: Syarat dan Cara Dapat Bansos

Panduan PKH Tahap 3: Syarat dan Cara Dapat Bansos
Panduan PKH Tahap 3: Syarat dan Cara Dapat Bansos

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, sebagai upaya meringankan beban keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia. Bantuan ini menargetkan mereka yang benar-benar membutuhkan, dan proses pencairannya berlangsung bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau memastikan kelayakan menerima PKH tahap 3, penting untuk memahami syarat terbaru, prosedur pendaftaran, besaran bantuan, dan cara mengecek status penerima. Informasi ini membantu calon penerima mengakses bantuan dengan mudah dan tepat sasaran.

Apa Itu Bansos PKH dan Siapa yang Bisa Menerimanya?

PKH adalah bantuan tunai bersyarat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu, seperti:

Ibu hamil atau menyusui

Anak usia dini (0–6 tahun)

Anak sekolah di jenjang SD, SMP, atau SMA

Lansia usia 60 tahun ke atas

Penyandang disabilitas berat

Mulai tahun ini, penyaluran PKH menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan basis data DTKS sebelumnya. Data DTSEN lebih akurat, sehingga hanya warga yang benar-benar masuk kategori miskin dan rentan miskin (Desil 1–4) yang akan menerima bantuan.

Syarat Mendaftar Bansos PKH Tahap 3

Berikut syarat lengkap agar keluarga bisa menerima PKH tahap 3:

Terdaftar dalam DTSEN dan masuk kategori Desil 1–4

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif

Memenuhi komponen KPM: ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat

Tidak menerima bantuan sejenis dari program lain

Data diri lengkap dan valid sesuai Dukcapil

Tidak menyalahgunakan bantuan untuk hal konsumtif atau perjudian

Bagi keluarga yang memenuhi syarat ini, peluang untuk menerima PKH tahap 3 cukup besar.

Besaran Bantuan

Bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori anggota keluarga:

Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap

Anak SD: Rp225.000, SMP: Rp375.000, SMA: Rp500.000

Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu kategori, jumlah bantuan dapat digabungkan, namun tetap sesuai ketentuan Kemensos dan bank penyalur.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3

PKH dicairkan empat tahap dalam setahun. Saat ini sedang memasuki tahap ketiga:

Tahap 1: Januari–Maret (selesai)

Tahap 2: April–Juni (selesai)

Tahap 3: Juli–September (sedang berjalan, cair sejak Agustus)

Tahap 4: Oktober–Desember (menunggu)

Pencairan tahap 3 dilakukan secara bertahap di setiap daerah, menyesuaikan verifikasi pendamping sosial dan kesiapan data rekening penerima.

Cara Cek Status Penerima PKH

Ada dua cara resmi untuk mengecek status penerima:

Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi, registrasi dengan NIK, KK, email, dan nomor HP aktif

Unggah foto KTP dan swafoto

Pilih menu “Cek Bansos”, masukkan nama dan alamat

Jika muncul status “YA”, berarti terdaftar dan berhak menerima

Situs Resmi Kemensos

Kunjungi: https://cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan data wilayah dan nama lengkap, ketik kode captcha

Sistem menampilkan status penerima

Cara Daftar Jika Belum Terdaftar

Bagi yang belum tercatat sebagai penerima:

Datang ke kantor desa atau kelurahan terdekat

Bawa KTP dan Kartu Keluarga

Minta petugas mengecek kategori desil ekonomi dalam data DTSEN

Jika masuk Desil 1–4 dan memenuhi syarat, petugas akan membantu mendaftarkan

Data juga bisa diajukan melalui fitur “Daftar Usulan” di aplikasi Cek Bansos

Tips Agar Tidak Ketinggalan Informasi

Cek status penerima secara berkala, terutama mendekati jadwal pencairan

Ikuti akun resmi Kemensos, seperti @PKH dan @BPNT Kemensos RI

Simpan bukti status penerimaan (screenshot atau hasil pencarian)

Hindari memberikan data pribadi ke pihak tidak resmi

Mengapa Nama Bisa Hilang dari Daftar Penerima

Data tidak masuk DTSEN terbaru

Kategori ekonomi naik ke Desil 5 ke atas

Perubahan data kependudukan atau domisili belum diperbarui

Indikasi penyalahgunaan bantuan

Jika masih layak menerima bantuan, segera lakukan verifikasi ulang ke pihak kelurahan atau pendamping PKH.

PKH tahap 3 tahun 2025 sedang dicairkan hingga akhir September. Hanya keluarga yang memenuhi syarat—Desil 1–4, KKS aktif, dan memenuhi komponen KPM—yang berhak menerima. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor desa atau aplikasi resmi. Pastikan bantuan digunakan sesuai tujuan: untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.

Segera cek, daftarkan diri, dan pantau informasi resmi dari Kemensos agar bantuan sosial ini bisa menjadi berkah bagi keluarga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index