JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, sebagai upaya meringankan beban keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia. Bantuan ini menargetkan mereka yang benar-benar membutuhkan, dan proses pencairannya berlangsung bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau memastikan kelayakan menerima PKH tahap 3, penting untuk memahami syarat terbaru, prosedur pendaftaran, besaran bantuan, dan cara mengecek status penerima. Informasi ini membantu calon penerima mengakses bantuan dengan mudah dan tepat sasaran.
Apa Itu Bansos PKH dan Siapa yang Bisa Menerimanya?
PKH adalah bantuan tunai bersyarat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu, seperti:
Ibu hamil atau menyusui
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak sekolah di jenjang SD, SMP, atau SMA
Lansia usia 60 tahun ke atas
Penyandang disabilitas berat
Mulai tahun ini, penyaluran PKH menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan basis data DTKS sebelumnya. Data DTSEN lebih akurat, sehingga hanya warga yang benar-benar masuk kategori miskin dan rentan miskin (Desil 1–4) yang akan menerima bantuan.
Syarat Mendaftar Bansos PKH Tahap 3
Berikut syarat lengkap agar keluarga bisa menerima PKH tahap 3:
Terdaftar dalam DTSEN dan masuk kategori Desil 1–4
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
Memenuhi komponen KPM: ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat
Tidak menerima bantuan sejenis dari program lain
Data diri lengkap dan valid sesuai Dukcapil
Tidak menyalahgunakan bantuan untuk hal konsumtif atau perjudian
Bagi keluarga yang memenuhi syarat ini, peluang untuk menerima PKH tahap 3 cukup besar.
Besaran Bantuan
Bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori anggota keluarga:
Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap
Anak SD: Rp225.000, SMP: Rp375.000, SMA: Rp500.000
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu kategori, jumlah bantuan dapat digabungkan, namun tetap sesuai ketentuan Kemensos dan bank penyalur.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 3
PKH dicairkan empat tahap dalam setahun. Saat ini sedang memasuki tahap ketiga:
Tahap 1: Januari–Maret (selesai)
Tahap 2: April–Juni (selesai)
Tahap 3: Juli–September (sedang berjalan, cair sejak Agustus)
Tahap 4: Oktober–Desember (menunggu)
Pencairan tahap 3 dilakukan secara bertahap di setiap daerah, menyesuaikan verifikasi pendamping sosial dan kesiapan data rekening penerima.
Cara Cek Status Penerima PKH
Ada dua cara resmi untuk mengecek status penerima:
Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi, registrasi dengan NIK, KK, email, dan nomor HP aktif
Unggah foto KTP dan swafoto
Pilih menu “Cek Bansos”, masukkan nama dan alamat
Jika muncul status “YA”, berarti terdaftar dan berhak menerima
Situs Resmi Kemensos
Kunjungi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data wilayah dan nama lengkap, ketik kode captcha
Sistem menampilkan status penerima
Cara Daftar Jika Belum Terdaftar
Bagi yang belum tercatat sebagai penerima:
Datang ke kantor desa atau kelurahan terdekat
Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Minta petugas mengecek kategori desil ekonomi dalam data DTSEN
Jika masuk Desil 1–4 dan memenuhi syarat, petugas akan membantu mendaftarkan
Data juga bisa diajukan melalui fitur “Daftar Usulan” di aplikasi Cek Bansos
Tips Agar Tidak Ketinggalan Informasi
Cek status penerima secara berkala, terutama mendekati jadwal pencairan
Ikuti akun resmi Kemensos, seperti @PKH dan @BPNT Kemensos RI
Simpan bukti status penerimaan (screenshot atau hasil pencarian)
Hindari memberikan data pribadi ke pihak tidak resmi
Mengapa Nama Bisa Hilang dari Daftar Penerima
Data tidak masuk DTSEN terbaru
Kategori ekonomi naik ke Desil 5 ke atas
Perubahan data kependudukan atau domisili belum diperbarui
Indikasi penyalahgunaan bantuan
Jika masih layak menerima bantuan, segera lakukan verifikasi ulang ke pihak kelurahan atau pendamping PKH.
PKH tahap 3 tahun 2025 sedang dicairkan hingga akhir September. Hanya keluarga yang memenuhi syarat—Desil 1–4, KKS aktif, dan memenuhi komponen KPM—yang berhak menerima. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor desa atau aplikasi resmi. Pastikan bantuan digunakan sesuai tujuan: untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.
Segera cek, daftarkan diri, dan pantau informasi resmi dari Kemensos agar bantuan sosial ini bisa menjadi berkah bagi keluarga.